Pemerintah Kabupaten Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah Berkomitmen Percepat Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Kabupaten Buol bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelesaian masalah agraria dan kemitraan petani plasma. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Buol, Selasa (2/6/2026), yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti pejabat daerah, perusahaan perkebunan, pengurus koperasi plasma, serta masyarakat dari Desa Jatimulya dan Desa Soraya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj Daimaroto, dan dihadiri jajaran Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan, perusahaan perkebunan, pengurus koperasi plasma, serta masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat kebersamaan guna mencapai solusi yang adil bagi masyarakat, koperasi, maupun perusahaan. “Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif agar persoalan yang berlangsung selama ini dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Ketua Harian Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Suzanti Bande, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai regulator yang memastikan hak dan kewajiban seluruh pihak berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma dan pengelolaan lahan harus dikaji berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan bahwa prinsip kemitraan yang adil, saling menguntungkan, dan saling percaya harus menjadi dasar dalam setiap hubungan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan.
Aspirasi dan Permasalahan Koperasi Plasma
Dalam forum tersebut, Pengurus Baru Koptan Bukit Pionoto menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan yang berkembang di kalangan anggota koperasi terkait pengelolaan kelembagaan sejak tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan dana koperasi, pembayaran hak anggota, pemerataan pembagian SHU, serta akses terhadap dokumen penting koperasi seperti laporan keuangan dan perjanjian kerja sama. Pengurus juga menekankan perlunya penjelasan terkait perubahan pengelola perusahaan, mekanisme kemitraan yang berjalan, serta laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
Berbagai dokumen dan informasi pendukung telah disampaikan kepada Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan kajian dalam proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat petani plasma. Perusahaan mendukung upaya pembenahan tata kelola koperasi, namun menilai penyelesaian konflik kepengurusan harus menjadi prioritas agar proses kemitraan dapat berjalan secara jelas dan terukur.
Langkah-Langkah Penyelesaian Konflik Agraria
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin menjelaskan bahwa pembinaan koperasi terus dilakukan. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pembenahan kelembagaan, validasi data anggota, serta penguatan sistem administrasi koperasi. Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Aswin S menekankan pentingnya penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi.
Menurutnya, tidak terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam beberapa tahun terakhir menjadi indikator perlunya evaluasi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas organisasi koperasi. Isu tata ruang dan status lahan turut menjadi perhatian dalam rapat. Kabid Tata Ruang Kabupaten Buol, Rusli menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan terkait HGU perkebunan, penyediaan lahan plasma, serta tumpang tindih sebagian area HGU dengan kawasan hutan.
Ia menyebutkan bahwa lebih dari 400 hektare lahan plasma telah tercantum dalam dokumen pelepasan kawasan hutan, namun lokasi pastinya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, pemerintah bersama ATR/BPN tengah melakukan penataan dan revisi batas HGU sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agrarian dan mengurangi potensi sengketa di lapangan.
Hasil Kesepakatan Rapat
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan enam kesepakatan penting. Pertama, Pemerintah Kabupaten Buol akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi dan validasi data subjek serta objek lahan petani plasma di Desa Jatimulya dan Desa Soraya dalam jangka waktu dua bulan. Kedua, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol akan melakukan pembinaan sekaligus menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto paling lambat dalam waktu dua minggu.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol akan melakukan evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kabupaten Buol. Keempat, PT Hardaya Inti Plantation melalui tim legal akan menyerahkan data terkait rincian nilai utang yang tercantum dalam nota kesepahaman antara koperasi plasma dan perusahaan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah. Kelima, proses penyelesaian kawasan PPTKH seluas 40 hektare yang berasal dari kawasan hutan produksi saat ini sedang dalam tahap finalisasi tata batas untuk dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Keenam, pemerintah daerah bersama ATR/BPN terus melakukan penataan batas HGU PT Hardaya Inti Plantation sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan langkah-langkah yang telah disepakati dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kemitraan yang sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Kabupaten Buol.

