Penjelasan Roy Suryo Mengenai Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons terkait pengumuman dari Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa berkas perkara telah siap untuk dipersidangkan. Menurutnya, ia hanya bisa tersenyum menghadapi situasi ini.
Pada hari Rabu (3/6/2026), kuasa hukum Roy Suryo akan menggelar konferensi pers untuk menanggapi kasus yang menjerat kliennya. “Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy Suryo kepada Tribunnews.com.
Di sisi lain, Roy Suryo juga menyampaikan pendapatnya mengenai diksi P21 yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Ia merasa ada keraguan dari pihak kepolisian saat menyampaikan informasi terkait kasus ini. “Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” jelasnya.
P21 adalah kode yang digunakan oleh kejaksaan untuk menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Jika sudah mencapai status P21, maka kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Proses Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan. Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Perspektif Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, sempat mengeklaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah melanggar ketentuan terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Refly mengatakan, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs pada 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada 17 April 2026. Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, ketentuan batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan maksimal 14 hari.
“Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Refly menjelaskan bahwa alasan masih mengacu pada KUHAP lama karena berdasarkan KUHAP baru, ketika kasus sudah naik ke tahapan penyidikan, maka digunakan aturan lama.
Isu Sprindik Baru dari Polda Metro
Di sisi lain, Refly mengaku memperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah membuat Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. “Ada informasi yang berkembang, ada sprindik baru pada 30 Maret. Kalau seandainya sprindik baru itu mau dijadikan patokan, maka sprindik yang lama gugur.”
“Ada tiga sprindik yang sudah dibuat yaitu sprindik tanggal 15 Januari (2026), 14 Juli (2025), dan sprindik tanggal 30 Maret (2026),” katanya.
Jika hal tersebut benar, ia mengatakan seharusnya status tersangka yang ditujukan kepada Roy cs dicabut terlebih dahulu. “Kalau pakai sprindik baru yang menjadi patokan, maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya,” pungkasnya.



