Sidang Putusan Perkara Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Dalam kasus ini, tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa berasal dari kesatuan Kopassus.
Ketiga terdakwa adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, serta Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Agenda sidang tersebut telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari. “Betul,” ujar Endah saat dihubungi pada Selasa (2/6/2026).
Peran Para Terdakwa dalam Peristiwa Penculikan dan Pembunuhan
Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 6 April 2026, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam kejadian tersebut. Serka Nasir mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk menginjak bagian dada dan perut korban di dalam mobil setelah menerima korban dari tim penculik. Selain itu, ia juga mengaku melilitkan handuk ke bagian mulut korban.
Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka seperti tulang rusuk patah, memar di paru-paru, serta trauma benda tumpul di kepala. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen secara bertahap.
Serka Nasir juga mengaku telah membuang tubuh korban bersama Joko di area persawahan kawasan Bekasi Jawa Barat dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup. Ia juga disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil, yaitu Joko Pamungtas dan Dwi Hartono. Serka Nasir mengaku telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Joko setelah aksi tersebut.
Selain itu, Serka Nasir mengajak Kopda Feri untuk ikut serta dalam penculikan. Sementara itu, Kopda Feri mengajak Erasmus Wawo dan empat orang lainnya untuk melakukan penculikan. Kopda Feri juga disebut memantau aksi penculikan korban di lokasi yang dilakukan oleh timnya. Dia juga memerintahkan Erasmus dan tim untuk membeli lakban dan masker.
Namun, Kopda Feri membantah keterangan tersebut. Erasmus mengaku melakukan pemukulan kepada korban di dalam mobil karena korban memberontak. Kopda Feri mengaku menerima uang total Rp100 juta dari Serka Nasir. Ia juga mengaku telah menyerahkan Rp50 juta ke Erasmus dan komplotannya.
Sedangkan uang sebanyak Rp40 juta di tangannya telah dijadikan barang bukti di persidangan, dan Rp10 juta sisanya digunakan untuk operasional. Namun, dalam persidangan, Erasmus mengaku hanya menerima Rp45 juta dari Kopda Feri.
Serka Frengky dan Keterlibatan dalam Kasus Ini
Serka Frengky mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut karena diajak oleh Kopda Feri dalam urusan leasing mobil. Namun, karena urusan leasing mobil itu batal, Serka Frengky yang berada di mobil yang ditumpangi Kopda Feri terpaksa ikut. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait rencana penculikan tersebut.
Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana meski sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis. Oditur menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Oditur memohon agar majelis hakim menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Oditur juga memohon agar Serka Nasir dihukum selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Selain itu, oditur memohon agar Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah atas tindak pidana perampasan kemerdekaan (penculikan) yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Oditur memohon hukuman bagi Kopda Feri selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Terhadap Serka Frengky, oditur memohon hukuman selama 4 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) lalu.



