Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Tanggapan Kapolri Jenderal Suyudi soal polisi tembak polisi menewaskan Bharatu Valdo, evaluasi Polri?
  • Jadwal Indonesia di Asian Para Games 2026: 11 cabang olahraga bersaing berebut medali
  • Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita
  • 15 Destinasi Jepang Wajib Kunjungi untuk Liburan Impian
  • Rekomendasi treadmill manual tanpa listrik untuk olahraga di rumah
  • 4 Strategi Average Down Saham yang Aman agar Gak Makin Buntung
  • Menaklukkan Puncak 2 Jonggol: Uji Tangguh Royal Enfield Himalayan 450
  • Daftar Film Nam Yoon Soo: Aksi Comeback Memukau di Killing Time
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Rangkuman Sidang 3 TNI dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Ditetapkan Hari Ini
Hukum

Rangkuman Sidang 3 TNI dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Vonis Ditetapkan Hari Ini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 June 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Putusan Perkara Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Dalam kasus ini, tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa berasal dari kesatuan Kopassus.

Ketiga terdakwa adalah Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, serta Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Agenda sidang tersebut telah dikonfirmasi oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari. “Betul,” ujar Endah saat dihubungi pada Selasa (2/6/2026).

Peran Para Terdakwa dalam Peristiwa Penculikan dan Pembunuhan

Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak 6 April 2026, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam kejadian tersebut. Serka Nasir mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk menginjak bagian dada dan perut korban di dalam mobil setelah menerima korban dari tim penculik. Selain itu, ia juga mengaku melilitkan handuk ke bagian mulut korban.

Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka seperti tulang rusuk patah, memar di paru-paru, serta trauma benda tumpul di kepala. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen secara bertahap.

Serka Nasir juga mengaku telah membuang tubuh korban bersama Joko di area persawahan kawasan Bekasi Jawa Barat dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup. Ia juga disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil, yaitu Joko Pamungtas dan Dwi Hartono. Serka Nasir mengaku telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Joko setelah aksi tersebut.

Selain itu, Serka Nasir mengajak Kopda Feri untuk ikut serta dalam penculikan. Sementara itu, Kopda Feri mengajak Erasmus Wawo dan empat orang lainnya untuk melakukan penculikan. Kopda Feri juga disebut memantau aksi penculikan korban di lokasi yang dilakukan oleh timnya. Dia juga memerintahkan Erasmus dan tim untuk membeli lakban dan masker.

Namun, Kopda Feri membantah keterangan tersebut. Erasmus mengaku melakukan pemukulan kepada korban di dalam mobil karena korban memberontak. Kopda Feri mengaku menerima uang total Rp100 juta dari Serka Nasir. Ia juga mengaku telah menyerahkan Rp50 juta ke Erasmus dan komplotannya.

Sedangkan uang sebanyak Rp40 juta di tangannya telah dijadikan barang bukti di persidangan, dan Rp10 juta sisanya digunakan untuk operasional. Namun, dalam persidangan, Erasmus mengaku hanya menerima Rp45 juta dari Kopda Feri.

Serka Frengky dan Keterlibatan dalam Kasus Ini

Serka Frengky mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut karena diajak oleh Kopda Feri dalam urusan leasing mobil. Namun, karena urusan leasing mobil itu batal, Serka Frengky yang berada di mobil yang ditumpangi Kopda Feri terpaksa ikut. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait rencana penculikan tersebut.

Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam sidang tuntutan, ketiga terdakwa lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana meski sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis. Oditur menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Oditur memohon agar majelis hakim menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat. Oditur juga memohon agar Serka Nasir dihukum selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Selain itu, oditur memohon agar Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah atas tindak pidana perampasan kemerdekaan (penculikan) yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Oditur memohon hukuman bagi Kopda Feri selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Terhadap Serka Frengky, oditur memohon hukuman selama 4 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh oditur dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026) lalu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tanggapan Kapolri Jenderal Suyudi soal polisi tembak polisi menewaskan Bharatu Valdo, evaluasi Polri?

23 October 2026

Jadwal Indonesia di Asian Para Games 2026: 11 cabang olahraga bersaing berebut medali

23 October 2026

Resmi dipecat PDIP, nasib Bupati Klaten, rumahnya digeledah KPK hingga perhiasan disita

23 October 2026

15 Destinasi Jepang Wajib Kunjungi untuk Liburan Impian

23 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?