Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 27 October 2026
Trending
  • Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar
  • Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga
  • DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM
  • Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!
  • Kisah Awal Buya Hamka: Pencarian Jati Diri Sang Ulama Besar
  • Jadwal Pelni KM Tilongkabila hingga 26 November: Rute Bitung-Benoa & Singgahannya
  • Minta dipeluk permintaan terakhir Kamaruddin Simanjuntak sebelum meninggal, 2 tahun cuci darah
  • Gledson Paixao siap unjuk gigi bersama Persebaya Surabaya, waspadai ledakan PSM Makassar!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Meski Kasus Ijazah Palsu Jokowi P21, Roy Suryo Tetap Kerasankan Polda Metro Ragu
Hukum

Meski Kasus Ijazah Palsu Jokowi P21, Roy Suryo Tetap Kerasankan Polda Metro Ragu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 June 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Perbedaan Pendapat antara Roy Suryo dan Pihak Berwenang

Pengumuman bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan, tidak membuat Roy Suryo merasa puas. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan pendiriannya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya bisa tersenyum terkait pengumuman tersebut.

Pengertian P21 dalam Proses Hukum

P21 merupakan kode yang digunakan oleh kejaksaan untuk menyatakan berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Namun, menurut Roy Suryo, pengumuman tersebut tidak disampaikan secara tegas dan detail dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya akan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menanggapi kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan bahwa saat ini ia hanya bisa tersenyum sambil menunggu respons resmi dari pihak hukumnya.

Penetapan P21 oleh Kejaksaan

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan. Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Menurut Iman, berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan sebelumnya karena telah dipenuhi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

Status Tersangka dalam Kasus Ini

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Prediksi Kuasa Hukum Jokowi

Penetapan P21 ini sesuai dengan prediksi kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, minggu lalu. Rivai sempat menyebut bahwa perkara ijazah Jokowi akan segera ke tahap P21. Menurutnya, penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang cukup banyak dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Rivai juga menyebut bahwa pihaknya turut membantu penyidik memenuhi beberapa bukti surat hingga menambahkan saksi. Menurutnya, petunjuk-petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik.

Klaim Roy Suryo Tak Terbukti

Sebelumnya, Roy Suryo menyebut kasus tudingan ijazah palsu ini tidak akan bisa P21. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya ijazah utama, sulit bagi kasus ini untuk mencapai status P21. Ia juga membandingkan durasi penanganan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dengan sejumlah kasus besar yang pernah menjadi perhatian publik nasional.

Roy menyebutkan bahwa kasus Ferdy Sambo dari LP dibuat tanggal 8 Juli 2022 sampai P21 tanggal 28 September 2022, hanya butuh waktu 72 hari. Selain itu, ia juga menyinggung kasus kopi sianida yang hanya membutuhkan waktu sekitar 141 hari hingga status P21 diterbitkan.

Durasi Penanganan yang Panjang

Roy Suryo menilai lamanya penanganan kasus tersebut berpotensi menjadi catatan rekor. Sebelumnya, ia sempat menyatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dapat masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) maupun Guinness World Records karena durasi penanganannya yang panjang.

Ia menyatakan bahwa kasus ini memang tidak mungkin terjadi sangat panjang dan berliku jika buktinya memang kuat. Menurutnya, buktinya memang tidak ada sehingga kasus ini dianggap boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu.

Roy Suryo juga menyatakan dirinya tetap pada pendirian bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Menurutnya, apabila dokumen yang dimaksud tersedia dan dapat diverifikasi, perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan lebih cepat. Ia menegaskan bahwa jika buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia “it’s a piece of paper.” Hanya satu lembar saja itu cukup sebagai bukti utama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Klasemen Persebaya Surabaya melorot! Tavares bongkar 2 kesalahan jelang lawan PSM Makassar

26 October 2026

Dua tahun Prabowo-Gibran, Kemenpora percepat transformasi dan ukir prestasi olahraga

26 October 2026

DPRD NTT sebut ekonomi warga picu menjamurnya pengecer BBM

26 October 2026

Bahaya Air Sabun untuk Wiper: Awas Kaca Mobil Rusak!

26 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?