Warga Barito Utara Gotong Royong Perbaiki Jalan Nasional
Di tengah kekhawatiran akan kondisi jalan yang rusak dan tidak kunjung diperbaiki, warga di Kabupaten Barito Utara mengambil inisiatif sendiri untuk memperbaiki jalan nasional Trans Kalimantan. Aksi ini dilakukan oleh masyarakat bersama para sopir angkutan yang terdampak langsung oleh kerusakan jalan tersebut.
Aksi gotong royong ini berlangsung di kawasan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, yang menjadi salah satu titik utama jalur Trans Kalimantan. Warga dan pengemudi kendaraan menimbun lubang besar yang ada di jalan tersebut dengan bahan-bahan sederhana yang bisa mereka peroleh secara mandiri. Tindakan ini menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap fasilitas umum yang tidak mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Video aksi gotong royong ini viral di media sosial dan menarik perhatian banyak orang. Banyak netizen memberikan dukungan atas tindakan warga yang dianggap sebagai contoh kebersamaan dan tanggung jawab. Namun, sejumlah komentar juga menyampaikan keluhan terhadap kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap infrastruktur jalan di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Purdiono, menyatakan prihatin atas situasi ini. Ia menilai bahwa kondisi jalan yang rusak bukan hanya terjadi di Muara Teweh, tetapi juga di wilayah lain yang termasuk dalam Dapil IV. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat dan transportasi barang.
- “Keprihatinan kita semua, tidak hanya di Muara Teweh,” ujar Purdiono saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng.
- “Masalah jalan ini butuh perhatian serius dari pemerintah pusat.”
Gempa Bumi di Kaltara Terasa hingga Pulang Pisau
Selain isu jalan rusak, kabupaten Kaltara juga mengalami gempa bumi berkekuatan 2,3 magnitudo pada Selasa (2/6/2026). Gempa ini terjadi sekira pukul 11.11 WIB dan sempat terasa hingga ke wilayah Pulang Pisau, bagian pesisir selatan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut laporan Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut, Lian Andrian, pihaknya masih melakukan pencarian data lebih lanjut mengenai dampak gempa tersebut. Beberapa warga melaporkan mendengar suara gemuruh, namun belum dapat dipastikan apakah itu akibat gempa atau faktor lain.
- “Suara gemuruh yang katanya dari langit masih kami cari datanya,” kata Lian saat dikonfirmasi via pesan daring.
- “Titik gempa berada di kedalaman 18 kilometer, tepatnya di koordinat 4,11 LU-116,99 BT.”
Harga TBS Sawit Turun, DPRD Kalteng Dorong Stabilisasi
Di sisi lain, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini menyebabkan keluhan dari kalangan petani yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan sawit.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menilai bahwa anjloknya harga TBS menjadi masalah serius yang dirasakan hampir seluruh daerah penghasil sawit di Kalimantan Tengah. Menurutnya, penurunan harga ini diduga dipengaruhi oleh kebijakan baru pemerintah pusat yang memicu penyesuaian di kalangan pelaku industri crude palm oil (CPO).
- “Turunnya harga ini bukan hanya dirasakan di wilayah Dapil II, tetapi hampir di seluruh daerah yang bergantung pada komoditas sawit,” ujar Sudarsono.
Keamanan Lapas Diperketat Pasca Narpidana Mencoba Kabur
Di bidang hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah meningkatkan keamanan usai adanya insiden narkoba di Lapas Kelas II A Palangka Raya. Insiden ini terjadi setelah narapidana kasus polisi menembak warga, Anton Kurniawan, mencoba kabur menggunakan senjata api yang diselundupkan oleh istrinya.
Meskipun upaya kabur tersebut gagal dan Anton dimasukkan ke sel khusus, ia kemudian meninggal dunia karena penyakit jantung beberapa hari kemudian.
Aturan PPh 22 Persen untuk PT dan CV, DPRD Kalteng Soroti Keringanan
Penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen bagi PT dan CV melalui aturan baru pemerintah pusat mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah. Meski mengakui kebijakan tersebut wajib dijalankan, DPRD menilai perlu ada skema keringanan bagi kelompok usaha yang belum siap menghadapi perubahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan PPh. Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi diberlakukannya tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi sebagian besar badan usaha berbentuk PT dan CV. Melalui aturan baru ini, PT dan CV tidak lagi menggunakan skema pajak final berdasarkan omzet, melainkan dikenakan tarif PPh Badan yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan dengan tarif sebesar 22 persen.



