Capaian WTP Pemerintah Sulawesi Tengah Dengan Temuan yang Perlu Diwaspadai
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi capaian ke-13 kalinya secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh pemerintah daerah.
Pencapaian ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah dan menunjukkan adanya perbaikan serta konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, Safri menekankan bahwa temuan BPK terkait potensi kekurangan penerimaan daerah senilai minimal Rp17,44 miliar tidak boleh dianggap sepele.
Temuan BPK yang Menjadi Perhatian Serius
BPK RI menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari pajak-pajak seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat. Nilai tersebut mencapai sedikitnya Rp17,44 miliar. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera memproses potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah.
Safri menilai bahwa angka yang ditemukan BPK kemungkinan hanya merupakan sebagian kecil dari potensi sesungguhnya yang belum tergali. Ia menyoroti potensi kebocoran penerimaan daerah yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah jika pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak tidak dilakukan secara maksimal.
Fokus pada Sektor Pertambangan
Ia mengkritik penggunaan pajak BBKB dan pajak alat berat yang digunakan perusahaan tambang. Menurut Safri, aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah yang terus berkembang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Namun kenyataannya, kontribusi dari sektor perpajakan tertentu masih belum optimal.
Safri juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi Pajak Alat Berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Ia menilai alat berat yang beroperasi dalam jumlah besar di kawasan tambang merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
Prinsip Keadilan Fiskal
Menurut Safri, optimalisasi pajak alat berat bukan hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam. Daerah yang selama ini menanggung dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial, berhak memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Ia pun mendukung rekomendasi BPK agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap seluruh potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah. Safri menegaskan bahwa temuan BPK ini harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti pada rekomendasi administrasi semata.
Langkah Konkret untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Safri menekankan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dipungut secara optimal demi memperkuat kapasitas fiskal Sulawesi Tengah. Ia menilai bahwa dengan tata kelola pendapatan yang lebih baik, pemerintah daerah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat infrastruktur serta layanan publik.
Dengan demikian, meskipun capaian WTP patut diapresiasi, Safri menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjadikan temuan BPK sebagai alarm serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.



