Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 29 Mei 2026
Trending
  • Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah
  • Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan
  • Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit
  • 5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level
  • 50 Soal PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban UAS, PAS, PAT, PSAJ
  • 10 Makna Mimpi Kecelakaan, Tanda Kesuksesan Mendekat
  • Iran Akui AS Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz
  • KONI Pusat: PON Jadi Fondasi Prestasi Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Ciptakan Karya
Teknologi

Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Ciptakan Karya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan DJKI Mengenai Penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengabaikan hak-hak kreator dan pencipta di dalam negeri.

Posisi Pemerintah yang Seimbang

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional. Menurutnya, AI adalah bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari, namun inovasi tersebut harus berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan menghormati hak pencipta.

“Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dan memiliki potensi strategis bagi Indonesia. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pencipta,” ujar Hermansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI.

Batasan Hak Cipta atas Karya AI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya berbasis AI yang masih menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substansial tetap dapat dilindungi.

“DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan,” jelas Hermansyah.

Tantangan dan Regulasi yang Diperlukan

Perkembangan AI generatif telah menghadirkan tantangan besar terhadap rezim hak cipta, terutama terkait penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan sistem AI tanpa izin maupun kompensasi kepada pencipta. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah saat ini tengah menyusun penguatan pengaturan AI melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC).

Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah pengaturan penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI. Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta.

Kerja Sama dengan Lembaga Terkait

Soal penghitungan royalti serta alat kontribusi manusia dalam suatu karya generatif AI, Hermansyah mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yang dapat membantu pemerintah untuk aspek pelindungan hukum dan ekonomi AI.

Selain itu, DJKI terus memperkuat penegakan hukum hak cipta di ruang digital. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, DJKI bersama kementerian terkait telah menutup 1.004 situs web bajakan yang melanggar hak cipta, mulai dari film, serial televisi, buku digital, webtoon ilegal, hingga pelanggaran hak siar.

Peran Komisi XIII DPR RI

Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan menghadapi dampak AI. Ia menilai pemerintah harus mempercepat pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga dalam membangun tata kelola AI yang berintegrasi termasuk harmonisasi RUU Hak Cipta, perlindungan data digital, dan penguatan keamanan siber Indonesia.

Komisi XIII DPR RI juga setuju bahwa dibutuhkan pendalaman bersama terkait dengan kepastian hukum, hak ekonomi, dan pelindungan hukum dalam tata kelola penggunaan dan pemanfaatan AI terutama dalam memenuhi kepentingan nasional yang berkaitan dengan hak cipta.

Studi Komparatif dan Regulasi yang Adaptif

Pemerintah dan Komisi XIII DPR juga bersepakat akan melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki regulasi terkait AI yang lebih matang sebagai bahan penguatan dalam menyusun kebijakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan AI.

“Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas,” pungkasnya.

Dukungan dari Kanwil Kemenkum Jabar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menyatakan dukungan penuh atas keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak cipta. Ia menilai bahwa pemanfaatan teknologi AI generatif, baik untuk akselerasi penyusunan naskah informasi publik, pembuatan variasi konten media sosial, hingga desain grafis dan video, telah menjadi alat bantu yang luar biasa dalam meningkatkan produktivitas kinerja di era digital saat ini.

“Akan tetapi, kita harus selalu mengingat bahwa sentuhan intelektual dan kreativitas manusia tetaplah menjadi ruh utamanya. Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikoordinasikan oleh Saudara Ery Kurniawan, kami senantiasa siap untuk menggencarkan edukasi di Tatar Pasundan agar para kreator, seniman, maupun aparatur pemerintah dapat memanfaatkan teknologi AI sebagai pendukung kinerja secara adaptif, etis, dan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap pelindungan hak cipta,” tegas Asep Sutandar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026

Telkomsel 31 Tahun Mendukung Digitalisasi Indonesia

29 Mei 2026

Pendiri Anthropic: Jangan Percaya Penuh pada AI dan Teknologi

29 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah

29 Mei 2026

Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan

29 Mei 2026

Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit

29 Mei 2026

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?