Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 14 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Uji Materi KUHP Soal Kewenangan BPK Dicabut
Ekonomi

Uji Materi KUHP Soal Kewenangan BPK Dicabut

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pencabutan Permohonan Uji Materiil KUHP 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi



Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 yang menyangkut tindak pidana korupsi dan kerugian negara, telah dicabut. Hal ini diumumkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (26/5). Sidang tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung.

Suhartoyo menyampaikan bahwa sebelum agenda sidang dilanjutkan, pihak pemohon mengirimkan surat yang menyatakan pencabutan permohonan tersebut. “Baik, agenda persidangan hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung dan BPK. Namun sebelum itu, kami menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” ujarnya.

Dalam sidang yang dihadiri oleh para pemohon dan pihak terkait, Suhartoyo meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan tersebut. Dari kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan beberapa alasan mengapa permohonan tersebut dicabut.

Alasan Pencabutan Permohonan

  • Alasan pertama: Pemohon merasa norma yang diujikan, yaitu Pasal 603 dalam KUHP Baru, masih dalam masa transisi. Mereka memandang penting untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan.
  • Alasan kedua: Pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional. Mereka ingin menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.
  • Alasan ketiga: Pencabutan juga dimaksudkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon melihat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, sehingga mungkin lebih mendesak untuk perkara-perkara lain.

Ranto menambahkan, “Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya.”

Penyikapan MK terhadap Pencabutan

Setelah mendengar penjelasan alasan pencabutan, Suhartoyo menyatakan bahwa perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 akan dibawa ke forum sidang pleno. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak luas dan kegaduhan yang timbul akibat masalah kerugian negara yang ditentukan oleh BPK.

MK memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan BPK, dalam sidang berikutnya. Selanjutnya, KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung juga akan dipanggil. Suhartoyo menekankan bahwa Kejaksaan Agung diminta untuk berperan ganda, baik sebagai kuasa pemerintah maupun sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK.

“Kami sudah ingatkan Kejaksaan Agung untuk berperan ganda. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK,” ujarnya.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK akan menyikapi permohonan pencabutan tersebut melalui rapat hakim. Sementara itu, pihak BPK dan MA akan di-hold dulu untuk tidak memberikan keterangan terlebih dahulu sebelum ada kepastian dari mahkamah berkaitan dengan sikap mahkamah terhadap permohonan pencabutan ini.

“Jika ini akan dibuka sidang kembali, tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, mahkamah juga kan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan berkaitan dengan permohonan pencabutan ini,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?