Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 23 Mei 2026
Trending
  • Anggaran Persiapan Porprov VII Babel KONI Beltim Kurang Rp1 Miliar
  • Jadwal Kapal Pelni Makassar-Baubau Mei 2026: KM Sinabung hingga KM Labobar
  • Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya
  • 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Bantah Jadi Tahanan atau Sandera
  • Akademisi Binus: Presiden Harus Segera Bubarkan DPN, Kurangi Hak Rakyat di Tengah Krisis Ekonomi
  • Perwira Penjinak Bom Brimob Aceh Menyandang Gelar Doktor USK
  • Honda BeAT Deluxe 2026 hadir lebih mewah, motor Rp19 jutaan ini makin sulit dilawan
  • Biodata Qi Wei, Aktris Ternama yang Dikeluarkan dari Red Carpet Cannes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya
Ragam

Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Persiapan Hewan Kurban dalam Islam

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Dalam proses persiapan ini, muncul berbagai pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, salah satunya adalah mengenai bolehkah berkurban menggunakan anak kambing atau anak sapi.

Ibadah kurban saat Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga menjadi simbol ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial kepada sesama. Karena itu, Islam menganjurkan umat Muslim memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat. Dalam praktiknya, banyak masyarakat masih bingung menentukan batas usia minimal hewan kurban, terutama untuk kambing dan sapi yang tampak besar namun sebenarnya belum memenuhi syarat umur menurut ketentuan agama.

Syarat Hewan Kurban dalam Islam

Hukum kurban menggunakan anak kambing atau sapi selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha. Artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban dengan anak kambing atau sapi menurut ajaran Islam, termasuk syarat usia hewan kurban yang dianjurkan dalam hadis dan pendapat ulama.

Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui jika seseorang membeli hewan untuk dijadikan kurban baik berupa kambing, sapi atau kerbau kemudian sebelum disembelih hewan tersebut melahirkan. Maka anaknya dalam Islam terdapat hukum yang mengatur tentang anak hewan yang dikurbankan tersebut.

1. Disembelih Bersama Induknya

Hal ini karena anaknya tersebut mengikuti induknya, baik anak tersebut dikandung pada saat induknya ditentukan sebagai kurban atau dikandung setelah ditentukan. Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya Al-Umm sebagai berikut:

“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya.” (Al-Shafi’i, Muhammad ibn Idrīs. Al-Umm. Tahqiq oleh Muhammad Abduh dan Rashid Rida. Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1993, Juz 3, hlm. 478.)

Hal ini berdasarkan dari atsar yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi berikut:

“Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata; ‘Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan.’ Sayidina Ali berkata; ‘Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang.'”

2. Anak Hewan Disedekahkan dalam Kondisi Hidup

Dalam kitab Badaius Shanai’, Imam Al-Qaduri mengatakan bahwa anak hewan tersebut wajib disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

“Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh.”

3. Dijual dan Hasilnya Disedekahkan

Ulama Hanafiyah membolehkan anak hewan kurban tersebut dijual kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Disebutkan dalam kitab Badaius Shanai’ sebagai berikut:

“Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan.”


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Honda BeAT Deluxe 2026 hadir lebih mewah, motor Rp19 jutaan ini makin sulit dilawan

23 Mei 2026

Bukan Hanya Warna, Grey Jadi Simbol Ekspresi Generasi Urban di Grey Days 2026 by New Balance

23 Mei 2026

Biodata Qi Wei, Aktris Ternama yang Dikeluarkan dari Red Carpet Cannes 2026

23 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Anggaran Persiapan Porprov VII Babel KONI Beltim Kurang Rp1 Miliar

23 Mei 2026

Jadwal Kapal Pelni Makassar-Baubau Mei 2026: KM Sinabung hingga KM Labobar

23 Mei 2026

Bolehkah Berkurban dengan Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya

23 Mei 2026

9 WNI Ditangkap Militer Israel, Pemerintah Bantah Jadi Tahanan atau Sandera

23 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?