Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 24 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hukum menyembelih tanpa basmalah, apakah kurban sah?
Ragam

Hukum menyembelih tanpa basmalah, apakah kurban sah?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Hukum Tidak Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban

Menyembelih hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan syariat Islam. Salah satu hal penting dalam proses penyembelihan adalah membaca basmalah atau menyebut nama Allah SWT sebelum memotong hewan. Hal ini tidak hanya sekadar ritual, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Dasar Hukum Mengenai Basmalah dalam Penyembelihan

Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat yang menjelaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan. Dalam Surat Al-An’am ayat 121, Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah kefasikan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa memakan daging hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat penyembelihannya dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca basmalah saat menyembelih hukumnya wajib. Pendapat ini didasarkan pada perintah dalam Al-Qur’an dan larangan memakan daging hewan yang tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab dalam Islam. Mazhab Syafi’i menganggap membaca basmalah sebagai sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sehingga jika seseorang lupa membacanya, sembelihannya tetap sah dan dagingnya halal dikonsumsi. Namun, apabila sengaja tidak membaca basmalah, banyak ulama menilai sembelihan tersebut tidak sah.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Penyembelihan

Selain Surat Al-An’am ayat 121, terdapat dalil lain yang menegaskan pentingnya menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban. Dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Ayat ini menunjukkan bahwa membaca basmalah saat menyembelih merupakan bagian dari syariat kurban dalam Islam. Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tata cara menyembelih yang baik melalui hadis riwayat Bukhari:

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian.”

Membaca basmalah menjadi salah satu bentuk ihsan dalam penyembelihan, sekaligus pengakuan bahwa segala rezeki berasal dari Allah SWT.

Konsekuensi Tidak Membaca Basmalah Saat Menyembelih

Hukum tidak membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban bergantung pada kondisi dan niat pelakunya. Jika seseorang lupa membaca basmalah, mayoritas ulama tetap menganggap sembelihan tersebut halal dan ibadah kurbannya sah. Namun, jika sengaja meninggalkan bacaan basmalah karena menganggapnya tidak penting, banyak ulama menyatakan bahwa sembelihan tersebut tidak halal dan kurbannya tidak sah.

Hal ini karena membaca basmalah merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Dalam praktik modern, penyembelihan hewan kurban sering dilakukan secara massal di rumah potong hewan atau lokasi penyembelihan bersama. Karena itu, penting bagi panitia maupun penyembelih untuk tetap memperhatikan tata cara syariat, termasuk membaca basmalah sebelum menyembelih.

Kesimpulan

Dengan memahami hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar, sah, dan sesuai tuntunan agama. Memperhatikan tata cara penyembelihan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?