Kondisi 72 Dapur SPPG di Sleman yang Masih Belum Memenuhi Standar
Sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui sudah beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SLHS merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan proses pengolahan dan distribusi makanan berjalan aman serta sesuai standar kesehatan. Meskipun sebagian besar SPPG sudah memberikan layanan kepada masyarakat, mereka masih dalam proses pengajuan sertifikasi. Namun, hal ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.
Masalah yang Dihadapi SPPG
Dinas Kesehatan Sleman mengungkapkan beberapa kendala yang dialami oleh SPPG dalam memenuhi persyaratan SLHS. Berikut adalah lima faktor utama yang menyebabkan perlambatan:
- Masalah perizinan dan lokasi: Banyak SPPG belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada ketidaksesuaian antara koordinat lokasi yang tercantum dalam Berita Acara Verifikasi Validasi (BA Verval) dengan realita di lapangan.
- Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Nilai kelayakan dapur di bawah standar minimum, yakni kurang dari 80 persen.
- Jumlah relawan yang bersertifikat: Jumlah minimal relawan yang memiliki sertifikat kursus penjamah pangan dalam satu SPPG masih berada di bawah 50 persen.
- Uji laboratorium: Banyak unit SPPG belum melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan, atau hasil pengujiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
- Dokumen kesehatan resmi: Belum semua relawan memiliki dokumen bebas penyakit menular.
Kebingungan dalam Proses Administrasi
Selain masalah teknis, terdapat kebingungan birokrasi di internal pengelola SPPG. Sampai saat ini, belum ada kesepahaman jelas mengenai pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam mengajukan permohonan SLHS. Pertanyaan muncul apakah SPPG sendiri yang mengurus, atau yayasan, atau mitra yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga mengamati kondisi ini. Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG, Agung Armawanta, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau progres kepemilikan dokumen kesehatan ini karena sangat penting bagi keselamatan konsumsi anak sekolah.
Konflik dengan Regulasi BGN
Agung menegaskan bahwa lambatnya pengurusan SLHS bertentangan dengan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan Peraturan BGN nomor 4 Tahun 2026, setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa SLHS harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah SPPG beroperasional. Namun, banyak SPPG yang sudah beroperasi lebih dulu, sehingga proses pengurusan dilakukan secara bertahap.
Data SPPG yang Sudah Beroperasi
Menurut data Dinas Kesehatan Sleman, total ada 121 unit SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah tersebut, hanya 46 unit yang telah memiliki SLHS. Sementara itu, 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS). Sisanya, yaitu 72 dapur SPPG, sudah beroperasi namun hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kesiapan fasilitas sebelum dioperasikan secara penuh. Saat ini, masyarakat menantikan langkah pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan SLHS sekaligus menjamin keamanan layanan gizi bagi warga Sleman.



