Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 23 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi
Ragam

72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kondisi 72 Dapur SPPG di Sleman yang Masih Belum Memenuhi Standar

Sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui sudah beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SLHS merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan proses pengolahan dan distribusi makanan berjalan aman serta sesuai standar kesehatan. Meskipun sebagian besar SPPG sudah memberikan layanan kepada masyarakat, mereka masih dalam proses pengajuan sertifikasi. Namun, hal ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.

Masalah yang Dihadapi SPPG

Dinas Kesehatan Sleman mengungkapkan beberapa kendala yang dialami oleh SPPG dalam memenuhi persyaratan SLHS. Berikut adalah lima faktor utama yang menyebabkan perlambatan:

  • Masalah perizinan dan lokasi: Banyak SPPG belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada ketidaksesuaian antara koordinat lokasi yang tercantum dalam Berita Acara Verifikasi Validasi (BA Verval) dengan realita di lapangan.
  • Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Nilai kelayakan dapur di bawah standar minimum, yakni kurang dari 80 persen.
  • Jumlah relawan yang bersertifikat: Jumlah minimal relawan yang memiliki sertifikat kursus penjamah pangan dalam satu SPPG masih berada di bawah 50 persen.
  • Uji laboratorium: Banyak unit SPPG belum melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan, atau hasil pengujiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • Dokumen kesehatan resmi: Belum semua relawan memiliki dokumen bebas penyakit menular.

Kebingungan dalam Proses Administrasi

Selain masalah teknis, terdapat kebingungan birokrasi di internal pengelola SPPG. Sampai saat ini, belum ada kesepahaman jelas mengenai pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam mengajukan permohonan SLHS. Pertanyaan muncul apakah SPPG sendiri yang mengurus, atau yayasan, atau mitra yang terlibat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga mengamati kondisi ini. Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG, Agung Armawanta, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau progres kepemilikan dokumen kesehatan ini karena sangat penting bagi keselamatan konsumsi anak sekolah.

Konflik dengan Regulasi BGN

Agung menegaskan bahwa lambatnya pengurusan SLHS bertentangan dengan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan Peraturan BGN nomor 4 Tahun 2026, setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa SLHS harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah SPPG beroperasional. Namun, banyak SPPG yang sudah beroperasi lebih dulu, sehingga proses pengurusan dilakukan secara bertahap.

Data SPPG yang Sudah Beroperasi

Menurut data Dinas Kesehatan Sleman, total ada 121 unit SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah tersebut, hanya 46 unit yang telah memiliki SLHS. Sementara itu, 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS). Sisanya, yaitu 72 dapur SPPG, sudah beroperasi namun hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kesiapan fasilitas sebelum dioperasikan secara penuh. Saat ini, masyarakat menantikan langkah pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan SLHS sekaligus menjamin keamanan layanan gizi bagi warga Sleman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?