Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Viktor Gyokeres, Penjaga Mimpi Swedia di Piala Dunia 2026
  • Pengalaman Menginap di Tenda Eskimo di Damar Valley, Mulai Rp400 Ribu
  • 72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi
  • Krisis Gaza Bawa Indonesia ke Tekanan Diplomasi Baru
  • Ringgit Malaysia Ungguli Negara Tetangga, Jadi Mata Uang Terkuat Asia
  • BINUS Jadi Nomor Dua Terbaik RI, Penuhi Kebutuhan Talent Digital
  • Kawasaki W230 2026: Harga Terbaru Dijual
  • Hutan dan Lahan di Film Pesta Babi Tak Berkaitan dengan Proyek Food Estate Wanam Papua Selatan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi
Ragam

72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kondisi 72 Dapur SPPG di Sleman yang Masih Belum Memenuhi Standar

Sebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui sudah beroperasi meski belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelayakan dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SLHS merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan proses pengolahan dan distribusi makanan berjalan aman serta sesuai standar kesehatan. Meskipun sebagian besar SPPG sudah memberikan layanan kepada masyarakat, mereka masih dalam proses pengajuan sertifikasi. Namun, hal ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.

Masalah yang Dihadapi SPPG

Dinas Kesehatan Sleman mengungkapkan beberapa kendala yang dialami oleh SPPG dalam memenuhi persyaratan SLHS. Berikut adalah lima faktor utama yang menyebabkan perlambatan:

  • Masalah perizinan dan lokasi: Banyak SPPG belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ada ketidaksesuaian antara koordinat lokasi yang tercantum dalam Berita Acara Verifikasi Validasi (BA Verval) dengan realita di lapangan.
  • Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL): Nilai kelayakan dapur di bawah standar minimum, yakni kurang dari 80 persen.
  • Jumlah relawan yang bersertifikat: Jumlah minimal relawan yang memiliki sertifikat kursus penjamah pangan dalam satu SPPG masih berada di bawah 50 persen.
  • Uji laboratorium: Banyak unit SPPG belum melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan, atau hasil pengujiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
  • Dokumen kesehatan resmi: Belum semua relawan memiliki dokumen bebas penyakit menular.

Kebingungan dalam Proses Administrasi

Selain masalah teknis, terdapat kebingungan birokrasi di internal pengelola SPPG. Sampai saat ini, belum ada kesepahaman jelas mengenai pihak mana yang bertanggung jawab penuh dalam mengajukan permohonan SLHS. Pertanyaan muncul apakah SPPG sendiri yang mengurus, atau yayasan, atau mitra yang terlibat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga mengamati kondisi ini. Wakil Ketua Satgas Percepatan Program MBG, Agung Armawanta, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau progres kepemilikan dokumen kesehatan ini karena sangat penting bagi keselamatan konsumsi anak sekolah.

Konflik dengan Regulasi BGN

Agung menegaskan bahwa lambatnya pengurusan SLHS bertentangan dengan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan Peraturan BGN nomor 4 Tahun 2026, setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa SLHS harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah SPPG beroperasional. Namun, banyak SPPG yang sudah beroperasi lebih dulu, sehingga proses pengurusan dilakukan secara bertahap.

Data SPPG yang Sudah Beroperasi

Menurut data Dinas Kesehatan Sleman, total ada 121 unit SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah tersebut, hanya 46 unit yang telah memiliki SLHS. Sementara itu, 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS). Sisanya, yaitu 72 dapur SPPG, sudah beroperasi namun hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang kesiapan fasilitas sebelum dioperasikan secara penuh. Saat ini, masyarakat menantikan langkah pemerintah daerah dalam mempercepat penerbitan SLHS sekaligus menjamin keamanan layanan gizi bagi warga Sleman.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hutan dan Lahan di Film Pesta Babi Tak Berkaitan dengan Proyek Food Estate Wanam Papua Selatan

25 Mei 2026

Kolaborasi AP x Swatch Jadi Incaran dengan Nilai Resale Melonjak

25 Mei 2026

Kawasaki W230 2026: Harga Terbaru Dijual

25 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viktor Gyokeres, Penjaga Mimpi Swedia di Piala Dunia 2026

25 Mei 2026

Pengalaman Menginap di Tenda Eskimo di Damar Valley, Mulai Rp400 Ribu

25 Mei 2026

72 SPPG di Sleman Beroperasi Tanpa SLHS, Legalitas Kesehatan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026

Krisis Gaza Bawa Indonesia ke Tekanan Diplomasi Baru

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?