Kecelakaan Tambang Ilegal di Sumatera Barat: Korban Jiwa Meningkat Drastis
Sebanyak 48 korban jiwa telah tercatat akibat aktivitas tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Angka ini meningkat setelah kejadian longsoran tambang emas ilegal di Sijunjung yang menewaskan sembilan orang pekerja. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mencatat lonjakan kematian tersebut, dengan data yang dihimpun melalui berbagai sumber.
Korban Jiwa dan Penyebab Kecelakaan
Korban tewas dari kejadian tambang ilegal terjadi di berbagai wilayah seperti Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, hingga Sijunjung. Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyatakan bahwa penggunaan alat berat seperti excavator 20 ton dengan biaya operasional ratusan juta rupiah menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar dan mafia tambang. Aktivitas PETI tidak lagi hanya dilakukan oleh masyarakat kecil, tetapi juga diduga dilindungi aparat.
Selain itu, dalam persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal juga disorot. Pihak WALHI mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah merusak kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) di Sumbar.
Kerusakan Lingkungan dan Penggunaan Merkuri
Penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas ilegal dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Andalas, kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l, jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l. Kerusakan lingkungan juga terjadi di sejumlah wilayah hulu DAS seperti DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, dan DAS Kampar.
Penyelidikan Polisi dan Identifikasi Pemilik Tambang
Polisi Kantongi Identitas Pemilik tambang emas tradisional di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, setelah longsor menewaskan sembilan pekerja tambang pada Kamis (14/5/2026). Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih menyelidiki aktivitas tambang emas tradisional tersebut, termasuk kepemilikan lokasi tambang dan penggunaan mesin dompeng di area bekas tambang yang longsor.
Longsor terjadi sekitar pukul 12.30 WIB saat para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan mesin dompeng dan dulang di lubang bekas tambang yang sudah tidak beroperasi. Sebanyak 12 orang pekerja tertimbun material longsoran, dengan sembilan orang meninggal dunia dan tiga lainnya berhasil selamat.
Identitas Korban dan Pelaku
Sembilan korban meninggal dunia masing-masing berinisial AT (23), HRH (23), IJ (19), MN (22), WA (21), DA (42), MF (22), ACM (43), dan DL (40). Tiga pekerja yang selamat yakni IKW (51), IJ (53), dan EL (40). Pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Seluruh pekerja maupun pemilik tambang merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Peran Masyarakat dan Kesadaran Lingkungan
Walinagari Padang Laweh, Jouharuddin, membenarkan adanya kejadian tanah longsor tersebut. Lokasi longsor bukan berada di wilayah administrasi Nagari Padang Laweh, melainkan di Jorong Sintuak, Nagari Guguk. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat. Menurutnya, lokasi tambang diduga berada di kawasan tanah ulayat dan dikelola oleh masyarakat yang masih memiliki hubungan keluarga.
Langkah Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah nagari tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas penambangan tersebut, namun pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar tidak merusak lingkungan dan mengutamakan keselamatan. Polisi sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan dan penertiban kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai jumlah pasti korban serta penyebab longsor di lokasi tambang emas ilegal tersebut.


