Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 28 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bakar Pacar di Indramayu, Mantan Polisi Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Jawaban Doa
Hukum

Bakar Pacar di Indramayu, Mantan Polisi Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Jawaban Doa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembunuhan Berdarah di Indramayu: Mantan Polisi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Apriyani (24) di Indramayu, Jawa Barat, telah menarik perhatian publik. Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, pada Sabtu (9/8/2025). Putri ditemukan dalam kondisi terbakar, dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku dari kejadian tersebut adalah pacarnya sendiri, Alvian Maulana Sinaga (23), seorang mantan polisi.

Fakta-Fakta Penting tentang Kasus Ini

  • Penemuan Jenazah: Mayat Putri ditemukan sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar Rifda Kos nomor 9.
  • Cara Penemuan: Saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran dan mendengar suara AC yang bergerak keras dari luar kamar.
  • Tindakan Saksi: Setelah melihat asap hitam keluar dari ventilasi, saksi langsung membangunkan penghuni kos lainnya dan meminta mereka untuk mendobrak pintu kamar.
  • Kondisi Korban: Saat api padam, di atas kasur terdapat korban dalam kondisi gosong dan tragis.

Penangkapan Pelaku

Alvian Maulana Sinaga berhasil ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025). Ia kemudian dibawa ke Indramayu dan Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

Persidangan dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya memvonis Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (12/5/2026). Vonis ini diberikan setelah terdakwa terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Pertimbangan Hakim

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman seumur hidup adalah dampak psikologis yang ditinggalkan oleh tindakan Alvian. “Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga,” ujar Toni RM.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin, serta dua Hakim Anggota, Agus Eman dan Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

Respons Keluarga Korban

Ayah korban, Karja, menyatakan bahwa vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga. “Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat,” ujar Karja.

Pihaknya juga bersyukur karena vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian seperti membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Perjalanan Kasus

Polisi mengungkap kronologi tewasnya Putri Apriyani. Penemuan mayat korban ini setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran. Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut dan menemukan korban dalam kondisi tragis.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa pelaku adalah Alvian. Dugaan kuat itu bukan tanpa alasan. Di lokasi kejadian ditemukan barang-barang milik pacarnya, termasuk handphone dan sepeda motor. Selain itu, ada indikasi bahwa Putri terakhir kali terlihat bersama Alvian.

Kesimpulan

Putusan hukuman seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban. Meskipun putusan itu tidak bisa mengembalikan Putri, minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan. Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?