Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
  • Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja
  • Festival Heritage Depok Lama Digelar Akhir Pekan, Catat Penutupan Jalan Pemuda dan Rute Alternatif
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bakar Pacar di Indramayu, Mantan Polisi Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Jawaban Doa
Hukum

Bakar Pacar di Indramayu, Mantan Polisi Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Jawaban Doa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pembunuhan Berdarah di Indramayu: Mantan Polisi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Apriyani (24) di Indramayu, Jawa Barat, telah menarik perhatian publik. Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, pada Sabtu (9/8/2025). Putri ditemukan dalam kondisi terbakar, dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku dari kejadian tersebut adalah pacarnya sendiri, Alvian Maulana Sinaga (23), seorang mantan polisi.

Fakta-Fakta Penting tentang Kasus Ini

  • Penemuan Jenazah: Mayat Putri ditemukan sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar Rifda Kos nomor 9.
  • Cara Penemuan: Saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran dan mendengar suara AC yang bergerak keras dari luar kamar.
  • Tindakan Saksi: Setelah melihat asap hitam keluar dari ventilasi, saksi langsung membangunkan penghuni kos lainnya dan meminta mereka untuk mendobrak pintu kamar.
  • Kondisi Korban: Saat api padam, di atas kasur terdapat korban dalam kondisi gosong dan tragis.

Penangkapan Pelaku

Alvian Maulana Sinaga berhasil ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025). Ia kemudian dibawa ke Indramayu dan Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

Persidangan dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya memvonis Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (12/5/2026). Vonis ini diberikan setelah terdakwa terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Pertimbangan Hakim

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman seumur hidup adalah dampak psikologis yang ditinggalkan oleh tindakan Alvian. “Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga,” ujar Toni RM.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin, serta dua Hakim Anggota, Agus Eman dan Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

Respons Keluarga Korban

Ayah korban, Karja, menyatakan bahwa vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga. “Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat,” ujar Karja.

Pihaknya juga bersyukur karena vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian seperti membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Perjalanan Kasus

Polisi mengungkap kronologi tewasnya Putri Apriyani. Penemuan mayat korban ini setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran. Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut dan menemukan korban dalam kondisi tragis.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa pelaku adalah Alvian. Dugaan kuat itu bukan tanpa alasan. Di lokasi kejadian ditemukan barang-barang milik pacarnya, termasuk handphone dan sepeda motor. Selain itu, ada indikasi bahwa Putri terakhir kali terlihat bersama Alvian.

Kesimpulan

Putusan hukuman seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban. Meskipun putusan itu tidak bisa mengembalikan Putri, minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan. Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026

Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel

29 Juni 2026

Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga

29 Juni 2026

Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?