Kemenhaj Tekankan Pembayaran Dam Haji 2026 Melalui Jalur Resmi
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembayaran dam haji 2026 harus dilakukan melalui jalur resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan kesesuaian dengan syariat. Biaya dam ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah, yang dikelola melalui sistem terintegrasi bersama lembaga resmi di Arab Saudi. Dengan demikian, jemaah dapat menghindari praktik calo dan pihak tidak berwenang.
Pemerintah mengimbau jemaah agar tidak menggunakan jasa pihak yang tidak memiliki izin, karena berisiko merugikan dan dapat mengganggu keabsahan administrasi ibadah haji. Sistem pembayaran dam disediakan melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan sistem Nusuk Masar, sehingga prosesnya lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian Dam dalam Ibadah Haji
Dalam konteks ibadah haji, dam merupakan salah satu ketentuan yang tidak terpisahkan dari rangkaian manasik, khususnya bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta bagi mereka yang melakukan pelanggaran tertentu selama ihram. Secara bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam istilah fikih, dam dimaknai sebagai mengalirkan darah dengan cara menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bagian dari ketentuan ibadah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dam termasuk dalam kategori hadyu, yaitu penyembelihan hewan yang dilakukan di Tanah Haram atau sesuai ketentuan syariat lainnya dalam rangka menyempurnakan ibadah haji. Ibadah ini ditujukan bagi jemaah yang memiliki kewajiban tertentu, seperti pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran, meninggalkan wajib haji, atau melakukan pelanggaran saat ihram.
Kondisi Pelaksanaan Dam
Dalam praktiknya, dam dapat dikenakan kepada jemaah dalam beberapa kondisi:
- Pertama, bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran.
- Kedua, bagi jemaah yang meninggalkan wajib haji, seperti tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina tanpa uzur syar’i.
- Ketiga, bagi jemaah yang melakukan pelanggaran larangan ihram, seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menggunakan wewangian setelah ihram, mencukur atau memotong rambut sebelum waktunya, memotong kuku, hingga menutup kepala bagi laki-laki atau menutup wajah bagi perempuan dalam kondisi tertentu.
- Keempat, dam juga dapat dikenakan karena melanggar ketentuan rangkaian ibadah haji, seperti melakukan perbuatan yang membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah menurut ketentuan fikih.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Waktu Pelaksanaan Dam
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya, namun pada prinsipnya kewajiban dam tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan masing-masing pandangan fikih.
Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kemenhaj 2026, waktu pelaksanaan dam dalam ibadah haji juga menjadi salah satu pembahasan penting dalam fikih, karena setiap mazhab memiliki rincian ketentuan yang berbeda. Perbedaan ini terutama berkaitan dengan kapan dam mulai diwajibkan dan batas akhir penyembelihannya, khususnya untuk dam tamattu’ dan qiran.
- Dalam pandangan mazhab Hanafi, penyembelihan dam tidak boleh dilakukan sebelum hari Nahar, dan dapat dilaksanakan pada hari Nahar serta dua hari tasyrik berikutnya. Jika dilakukan setelah hari tasyrik kedua, maka dapat dikenakan ketentuan tambahan karena dianggap melewati waktu yang ditentukan.
- Mazhab Maliki menetapkan bahwa waktu penyembelihan dam dimulai pada hari Nahar dan berlanjut hingga dua hari setelahnya. Namun, jika belum terlaksana dalam rentang waktu tersebut, kewajiban dam tetap harus ditunaikan meskipun waktunya telah lewat.
- Sementara itu, mazhab Syafi’i memiliki beberapa pandangan, namun pendapat yang paling kuat menyebutkan bahwa dam tamattu’ dapat dilakukan setelah umrah selesai, bahkan sebelum ihram haji. Namun, sebagian ulama Syafi’iyah juga memberikan batasan berbeda terkait waktu pelaksanaannya sesuai kondisi jemaah.
- Adapun mazhab Hambali berpendapat bahwa dam baru wajib disembelih setelah jemaah memasuki ihram haji, dengan waktu pelaksanaan pada hari Nahar hingga dua hari tasyrik setelahnya. Jika terlambat, maka dam tetap wajib dilaksanakan sebagai bentuk qadha.
Secara umum, meskipun terdapat perbedaan waktu pelaksanaan di antara para ulama, seluruh mazhab sepakat bahwa kewajiban dam tidak gugur hanya karena melewati waktu utama. Dalam kondisi tertentu, dam tetap harus dilaksanakan meskipun sebagai qadha, sesuai ketentuan masing-masing pandangan fikih.
Penyembelihan Dam di Tanah Suci atau Indonesia?
Di tengah pelaksanaan ibadah haji, muncul perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan dam, apakah harus dilakukan di Tanah Suci atau diperbolehkan di Tanah Air. Anggota Musyrif Dini PPIH Arab Saudi, Buya Gusrizal, menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang wajar dan tidak perlu menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan utama yang berkembang di masyarakat. Sebagian ulama mewajibkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram, sementara sebagian lainnya membolehkan dilakukan di Indonesia dengan syarat tertentu. Kedua pandangan tersebut sama-sama merupakan fatwa yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga jemaah tidak dapat dipaksakan untuk mengikuti salah satu pandangan tertentu.
Buya Gusrizal menekankan bahwa jemaah dapat memilih pandangan yang memberikan ketenangan hati dalam beribadah. “Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa pada dasarnya kedua pendapat tersebut memiliki titik temu, yakni sama-sama mengakui keabsahan dam apabila dilakukan di Tanah Haram. Meski demikian, ia mengingatkan agar perbedaan ini tidak disampaikan secara kaku karena berpotensi membingungkan jemaah di tengah waktu pelaksanaan haji yang terbatas.
Penyembelihan Dam di Indonesia
PPIH Arab Saudi sendiri memastikan akan tetap mengawal pelaksanaan penyembelihan dam melalui jalur resmi di Tanah Suci, sementara bagi jemaah yang memilih pelaksanaan di Indonesia diimbau menggunakan lembaga yang kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan,” pungkasnya.
Dengan pengaturan yang jelas serta sikap saling menghormati perbedaan pandangan, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar, tenang, dan memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk bagi seluruh jemaah Indonesia.



