Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung
  • Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”
  • Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands
  • Satelit Nusantara Lima Beroperasi, Menyentuh Indonesia, Malaysia, dan Filipina
  • Selat Malaka hingga Hormuz: Jalur Laut sebagai Senjata Geopolitik
  • Bursa Pantau Kasus Transaksi Rp5 Triliun TLKM, Libatkan OJK
  • Mengapa Warna Bulu Kucing Berubah Saat Tua?
  • Santri Al-Falah Nobar Film Pesta Babi, Diberi Peringatan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”
Hukum

Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar8 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Penangkapan 320 warga negara asing di kantor judi online di Hayam Wuruk, Jakarta, menunjukkan bahwa Indonesia kini menjadi tempat yang nyaman bagi para pelaku kejahatan transnasional. Menurut pakar keamanan siber, siapa saja aktor utama yang menjamin keberadaan para pelaku WNA, menerima aliran dana, hingga pihak yang memodali operasi judol tersebut?

Pada Sabtu (09/05), polisi menangkap 321 orang atas dugaan tindak pidana judi online di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Markas judol itu berada di lantai teratas gedung, yaitu lantai 20 dan 21, tanpa petunjuk nama perusahaan. Polisi menyebut 320 orang merupakan WNA, sementara satu orang yang ditangkap merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja, dalam pekerjaan serupa. “Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service,” kata Direkur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.

Ratusan WNA yang ditangkap polisi itu dituduh memiliki tugas, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan, termasuk administrasi dan bagian penagihan. Sejauh ini, penyidik dari kepolisian mengeklaim akan mendalami jaringan judol hingga sosok utama yang mengendalikan sindikat internasional itu. Setidaknya, hingga Senin (11/05), polisi masih menelusuri pihak sponsor, penyewa kantor, hingga dana yang mengalir selama jaringan judol ini beroperasi.

“Kami akan melakukan koordinasi terkait penelusuran, baik aliran dana, sponsor dari para pelaku yang didatangkan ke sini,” jelas Wira. Terakhir, polisi bilang jaringan judol ini baru beroperasi sekitar dua bulan dan telah mengelola sekitar 75 domain situs judol. Namun, polisi belum merilis situs-situs itu kepada publik. Bagaimana kelanjutan pemeriksaan WNA yang ditangkap?

Setidaknya dua lembaga pemerintah sedang mengungkap kasus ini dalam tiga hari terakhir. Tidak hanya polisi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan mendalami sosok penjamin hidup 320 WNA yang terlibat dalam kasus judol di Hayam Wuruk. “Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto.

Sebelumnya polisi menitipkan ratusan WNA itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke dua tempat, yakni Rumah Detensi Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Sementara satu WNI yang ditangkap dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah didata, dari 320 WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia dan tiga warga Kamboja. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dengan masa berlaku tinggal selama 30 hari. Sebagian besar dari mereka telah berada di Indonesia lebih dari 30 hari, sehingga masa berlaku visa telah habis.

“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” terang Arief.



Dalam banyak kasus kejahatan siber transnasional, orang-orang yang ditangkap di lapangan sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor. Pendapat ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha. “Mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan biasa dengan sistem sif, target kerja, ada bagian pekerjaan seperti divisi customer service, operator transaksi, pemasaran digital, hingga pengelola akun,” kata Pratama.

Menurut Pratama, sebagian bahkan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari sebuah operasi judol itu. Struktur organisasi sindikat tindak pidana siber modern ini biasanya sengaja dibuat terfragmentasi atau pembagian informasi berdasarkan kebutuhan kerja. Tujuannya, kata dia, apabila satu lapisan jaringan ini tertangkap, ‘lapisan inti’ tetap aman. Dalam kasus Hayam Wuruk ini, menurut Pratama, “sangat mungkin bahwa sebagian besar dari 321 orang yang ditangkap hanya mengetahui rantai komando terbatas”.

“Aktor intelektual atau invisible hand biasanya berada di luar negeri, menggunakan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, server offshore, dan perantara digital,” kata Pratama. Walau begitu, menurut Pratama, penangkapan massal orang-orang di jaringan ini tetap penting. Alasannya, dari perangkat elektronik, metadata komunikasi, transaksi keuangan, pola login, serta jejak digital lain, penyidik sebenarnya dapat membangun peta jaringan kriminal yang lebih besar. Dalam dunia cyber intelligence, aktor utama sering tidak ditangkap melalui pengakuan langsung, melainkan melalui korelasi digital forensic dan financial tracing.

Apakah Indonesia merupakan ‘safe haven’ untuk judol Asia Tenggara? Lewat pengungkapan ‘markas judol Hayam Wuruk’ ini, Indonesia dikhawatirkan bisa menjadi ‘tempat nyaman’ bagi jaringan judol di Asia Tenggara, seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha. “Dalam perspektif keamanan siber dan kejahatan transnasional, kasus seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan ekosistem lokal,” kata Pratama.

Dukungan ekosistem lokal yang disebutnya, antara lain berupa operasi dengan ratusan operator, gedung besar, konektivitas internet tinggi, rekening perbankan, perangkat digital, logistik, serta perlindungan aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu. Semua itu, menurut Pratama, membutuhkan jaringan pendukung di Indonesia. Dengan dasar itu, Pratama menilai anggapan bahwa “Indonesia yang safe haven baru judol di Asia Tenggara” bukan sekadar spekulasi.

Pratama menyebut fakta-fakta itu semestinya menjadi alarm mulai terbentuknya ekosistem perlindungan kejahatan digital yang melibatkan aktor lokal. Dalam kasus markas judol Hayam Wuruk, Pratama menduga ada penyokong lokal tersebut. Dalam praktik kejahatan transnasional, kata dia, penyokong lokal tidak selalu dalam perlindungan langsung dari aparat. Bentuknya bisa berupa penyedia bisnis, rekening, properti, penyedia identitas palsu, operator perusahaan cangkang, hingga penghubung logistik dan perizinan.

Sebagai contoh, kata Pratama, dalam beberapa kasus di Asia Tenggara, jaringan internasional diketahui menggunakan warga lokal untuk membuat rekening bank, membuat badan usaha formal, menyewa gedung, dan menyediakan nomor ponsel dalam jumlah banyak. “Fokus penyidikan harus diperluas ke seluruh ekosistem pendukung,” kata Pratama.



Sementara itu, sejumlah negara di Asia Tenggara mulai memberantas operasional markas judol di negara masing-masing. Salah satunya adalah Kamboja yang pada Januari lalu mulai berkomitmen memberantas sindikat penipuan siber hingga judol. Kala itu lebih dari 1.000 WNI melakukan evakuasi mandiri dari sejumlah lokasi di Kamboja yang disinyalir menjadi sarang judol. Hal itu merupakan imbas dari langkah Pemerintah Kamboja yang menangkap dan mendeportasi Chen Zhi, ke China—negara asalnya. Dia merupakan mantan penasihat pemimpin Kamboja yang dituduh menjalankan operasi penipuan daring besar-besaran dan telah didakwa oleh otoritas Amerika Serikat pada Oktober 2025.

Penangkapan itu menurut media setempat menciptakan efek jera bagi para pelaku judol di Kamboja. Sejumlah sindikat judol menutup markas mereka, bahkan membebaskan pekerjanya untuk mengosongkan lokasi. Dalam kasus Hayam Wuruk, lewat negara asal ratusan WNA yang ditangkap, polisi mengindikasikan bahwa Indonesia kini menjadi negara tujuan sindikat judol internasional. “Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, merupakan basis-basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring yang sasaran korbannya transnasional, setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia,” kata Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Polri.

Menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, ketika Kamboja sedang bersih-bersih, Indonesia dilirik karena memiliki faktor pendorong. Yenti megatakan, lewat penyergapan sarang judol Hayam Wuruk itu, Indonesia rupanya memiliki “korupsi moral yang tinggi”. “Dalam sudut pandang TPPU, itu menandakan adanya pihak yang meyokong judol,” kata Yenti. Yanti menilai terdapat pembiaran kepada pihak-pihak yang menikmati hasil judol itu. Para penikmat manfaat kejahatan ini, menurut Yenti, “menguasai, mengalirkan dan menikmati uang judol dan hampir tidak pernah terjerat hukum di Indonesia.”



Bagaimanapun Yenti Garnasih menilai kasus-kasus judol yang pernah ditangani Polri “gagal total” karena penegakan hukumnya tidak optimal. Yenti juga mendesak polisi agar menggunakan Undang-Undang TPPU untuk mencari dan menjerat pelaku utama. Semua kasus judol di Indonesia, menurutnya, hampir bisa dipastikan sebagai TPPU. “Judol merupakan asal dari tindak pidana pencucian uang, jadi Undang-Undang TPPU merupakan harapan terakhir yang bisa memberantas judol sampai ke akar-akarnya,” kata Yenti. “Jadi jangan hanya berpikir, penegakan hukumnya hanya seputar judol yang menggunakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ucapnya.

Selama ini, kata Yenti, kasus judol sering diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Akibatnya, polisi sulit menyentuh pelaku utamanya. Judol melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE terkait distribusi konten perjudian. Pelaku, termasuk pemain, agen, dan penyebar, terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Sementara, UU TPPU, dapat menjerat perkara judol karena hasilnya dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana dengan target jeratan bandar, pengelola dan pihak yang menikmati aliran dana.

Dengan menerapkan UU TPPU, Yenti yakin negara dapat secara maksimal merampas aset dan uang hasil kejahatan judol, termasuk memberikan efek jera dengan sanksi pidana yang bisa mencapai 20 tahun penjara. Seberapa sulit mengungkap pelaku utama judol? Menurut pakar keamanan siber, penelusuran ‘follow the money’ dalam TPPU, secara teknis Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan yang cukup maju. PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta sektor perbankan nasional telah memiliki infrastruktur anti pencucian uang dan laporan transaksi mencurigakan yang relatif memadai. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada keberadaan alat, melainkan pada kompleksitas modus operandinya.

Bagi Yenti, pelaku utama dapat dipastikan memiliki kuasa, pengaruh dalam sistem politik dan modal. Apa yang menyulitkan dalam pengungkapan pelaku utama? Pratama menyebut, penelusuran aliran dana dalam jaringan judol saat ini jauh lebih sulit dibanding satu dekade lalu. “Para pelaku menggunakan multi layered financial laundering, dana hasil perjudian tidak masuk ke rekening utama, tetapi dipecah melalui ribuan rekening nominee, dompet digital, akun virtual, payment gateway hingga cryptocurrency, teknik ini, bertujuan untuk memutus jejak antara uang hasil kejahatan dan pemilik sebenarnya,” jelas Pratama.

Para pelaku juga memanfaatkan transaksi mikro dalam jumlah sangat besar agar tidak mudah memicu ambang batas deteksi otomatis perbankan. “Dalam banyak kasus, uang diputar berkali-kali melalui rekening individu biasa yang bahkan tidak sadar rekeningnya digunakan sebagai mule account, ada pula pola penggunaan rekening dormant atau rekening pasif yang dibeli dari masyarakat,” tambah Pratama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

17 Mei 2026

Hakim PN Bengkulu dan Dosen UGM Diperiksa Terkait Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha

17 Mei 2026

Modus Pengiriman Paket Berujung Perampokan di Samarinda, Diduga Akibat Utang

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung

17 Mei 2026

Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”

17 Mei 2026

Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands

17 Mei 2026

Satelit Nusantara Lima Beroperasi, Menyentuh Indonesia, Malaysia, dan Filipina

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?