Penipuan Lintas Provinsi di Marketplace dan Media Sosial
Sebuah sindikat kejahatan yang melakukan penipuan melalui marketplace dan media sosial berhasil dibongkar oleh Tim Siber Polda Jawa Timur. Penindakan ini dilakukan setelah para pelaku melakukan praktik kejahatan selama hampir setahun, sejak pertengahan tahun 2025 silam. Dalam waktu satu bulan, omzet mereka mencapai kisaran Rp5 hingga Rp7 miliar.
Modus Operandi yang Menipu
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini cukup canggih. Mereka memposting iklan kendaraan baik motor maupun mobil dengan foto dan video yang menarik. Namun, foto dan video tersebut diperoleh secara ilegal dari berbagai platform internet, media sosial, atau marketplace lainnya. Untuk menarik calon korban, para pelaku memberikan informasi harga yang terbilang murah dibandingkan harga pasaran.
Korban yang tertarik akan menghubungi akun marketplace tersebut. Selanjutnya, pelaku akan mengarahkan korban untuk melanjutkan pembicaraan melalui nomor ponsel WhatsApp. Korban kemudian diyakinkan untuk mentransfer uang pembelian kendaraan melalui rekening bank yang disediakan. Rekening tersebut menjadi tempat penampungan uang dari para korban yang terjebak dalam penipuan ini.
Penipuan Segitiga
Penipuan ini dikenal sebagai “penipuan segitiga”, karena melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan pemilik mobil. Para pelaku menggunakan strategi ini untuk membuat korban percaya bahwa transaksi akan berjalan lancar. Namun, pada akhirnya, korban tidak pernah menerima kendaraan yang dipesannya.
Penyamaran sebagai Pegawai Bank
Untuk memperkuat modus operandi mereka, para pelaku juga menggunakan cara penyamaran sebagai pegawai bank swasta terkemuka. Mereka mengenakan seragam bank dan mengajak masyarakat untuk membuka rekening dengan iming-iming hadiah minyak goreng satu liter. Meskipun demikian, Bimo Ariyanto, Direktur Ditres Siber Polda Jatim, memastikan bahwa tidak ada keterlibatan nyata dari pihak bank seperti Bank BCA.
Peran dan Identitas 11 Tersangka
Para tersangka dalam sindikat ini terdiri dari 11 orang yang ditangkap di berbagai lokasi, yaitu Kediri, Batam, dan Samarinda. Di Kediri, tersangka DS, RV, YD, dan DN bertugas mengumpulkan rekening dan menggaji orang-orang yang mencari rekening. Di Batam, tersangka MJ, AN, dan BD bertugas mencari sasaran di seluruh Indonesia. Di Samarinda, tersangka AF, SH, AD, dan WY ditangkap karena perannya sebagai otak kejahatan dan pengelola rekening.
Bimo menjelaskan bahwa para tersangka di Samarinda adalah residivis kasus narkotika. Mereka baru saja keluar dari lapas di Samarinda. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi berjanji akan menangkap pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 492A Jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 21 Ayat 1 Huruf A UU RI No 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial atau marketplace. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya.


