Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi
  • Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
  • 20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
  • Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng
  • NasDem Belum Putuskan Pengganti RMS, Tobo: Darah PSI Sudah Mengalir
  • Iran Tanggapi Usulan Damai AS, Fokus Awal Berhentikan Perang
  • 5 Sektor Pekerjaan Paling Diminati Tahun 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
Hiburan

Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Tindakan Komdigi dan Isu Kebebasan Pers

Lukas Luwarso, seorang jurnalis senior, memberikan kritik terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menurunkan video dari Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Video tersebut berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dan berisi dugaan hubungan tidak lazim antara Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

Lukas menganggap tindakan Komdigi itu sangat ironis karena Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dan Wakil Menterinya, Nezar Patria, dulunya adalah wartawan yang pernah merasakan era Orde Baru. Pada masa itu, kebebasan berpendapat dan pers dibatasi secara ketat.

Ironi dari Tindakan Komdigi

Menurut Lukas, langkah Komdigi untuk menurunkan video Amien Rais dianggap sebagai bentuk sensor yang tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa para pejabat Komdigi seharusnya lebih memahami dinamika dunia komunikasi dan informasi saat ini.

“Memang ironisnya begini, loh kok menjadi amnesia ini dua figur ini. Dulu kan mereka juga merasakan bagaimana situasi ketertutupan situasi sensor di era Orde Baru,” ujarnya.

Lukas menegaskan bahwa jika para pejabat Komdigi masih menjaga nalar sehat, mereka seharusnya tidak mengambil sikap hukum terhadap video tersebut. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat isu semakin berkembang tanpa perlu dipersoalkan secara hukum.

Menggambarkan Pemerintahan Otoriter

Selain itu, Lukas menyinggung bahwa tindakan Komdigi mencerminkan pemerintahan otoriter. Ia menyatakan bahwa cara-cara seperti ini tidak efektif dalam sistem demokrasi modern, terutama karena adanya internet dan media sosial yang memungkinkan informasi tersebar cepat.

“Kalau kita belajar dari sejarah sensor di zaman Orde Baru dan sampai sekarang di negara-negara otoriter, itu hanya efektif kalau memang sistemnya betul-betul tertutup, sistemnya totaliter, ketika sudah disensor, tidak ada alternatif lain, informasi lain,” tambahnya.

Namun, ia menilai bahwa saat ini, tindakan Komdigi justru meningkatkan popularitas Amien Rais di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa upaya sensor yang dilakukan Komdigi justru tidak berhasil.

Pernyataan Komdigi

Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menjelaskan bahwa tindakan takedown video Amien Rais merupakan bagian dari tugas institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, dan kritik tetap diperbolehkan selama tidak menyesatkan.

“Jadi, sudah tugas dari Komdigi untuk melakukan takedown dan memastikan ruang digital ini tetap aman,” ujarnya dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV.

Fifi juga menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, tugas Komdigi adalah menjaga ekosistem digital, bukan sebagai aparat penegak hukum.

Tanggapan dari Partai Ummat

Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin, Ketua DPP Partai Ummat, menilai pernyataan Amien Rais tentang Teddy Indra Wijaya mewakili keresahan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Pasal 28 E dan F.

“Silakan kalau ada yang menganggap itu fitnah, hoaks atau apa, silakan. Kami juga sudah menyampaikan silakan kalau misalnya ada yang ingin memproses hukum,” tegasnya.

Akhyar menekankan bahwa pernyataan Amien Rais adalah opini pribadi yang layak didiskusikan. Ia percaya bahwa isu tersebut telah banyak beredar di masyarakat, dan Amien Rais hanya berani menyuarakannya secara langsung.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Huawei Mate 80 Pro: Kamera Alami dan Daya Tahan Tinggi

15 Mei 2026

Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan

15 Mei 2026

20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?