Kritik terhadap Tindakan Komdigi dan Isu Kebebasan Pers
Lukas Luwarso, seorang jurnalis senior, memberikan kritik terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menurunkan video dari Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Video tersebut berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” dan berisi dugaan hubungan tidak lazim antara Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.
Lukas menganggap tindakan Komdigi itu sangat ironis karena Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dan Wakil Menterinya, Nezar Patria, dulunya adalah wartawan yang pernah merasakan era Orde Baru. Pada masa itu, kebebasan berpendapat dan pers dibatasi secara ketat.
Ironi dari Tindakan Komdigi
Menurut Lukas, langkah Komdigi untuk menurunkan video Amien Rais dianggap sebagai bentuk sensor yang tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Ia menyatakan bahwa para pejabat Komdigi seharusnya lebih memahami dinamika dunia komunikasi dan informasi saat ini.
“Memang ironisnya begini, loh kok menjadi amnesia ini dua figur ini. Dulu kan mereka juga merasakan bagaimana situasi ketertutupan situasi sensor di era Orde Baru,” ujarnya.
Lukas menegaskan bahwa jika para pejabat Komdigi masih menjaga nalar sehat, mereka seharusnya tidak mengambil sikap hukum terhadap video tersebut. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat isu semakin berkembang tanpa perlu dipersoalkan secara hukum.
Menggambarkan Pemerintahan Otoriter
Selain itu, Lukas menyinggung bahwa tindakan Komdigi mencerminkan pemerintahan otoriter. Ia menyatakan bahwa cara-cara seperti ini tidak efektif dalam sistem demokrasi modern, terutama karena adanya internet dan media sosial yang memungkinkan informasi tersebar cepat.
“Kalau kita belajar dari sejarah sensor di zaman Orde Baru dan sampai sekarang di negara-negara otoriter, itu hanya efektif kalau memang sistemnya betul-betul tertutup, sistemnya totaliter, ketika sudah disensor, tidak ada alternatif lain, informasi lain,” tambahnya.
Namun, ia menilai bahwa saat ini, tindakan Komdigi justru meningkatkan popularitas Amien Rais di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa upaya sensor yang dilakukan Komdigi justru tidak berhasil.
Pernyataan Komdigi
Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, menjelaskan bahwa tindakan takedown video Amien Rais merupakan bagian dari tugas institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, dan kritik tetap diperbolehkan selama tidak menyesatkan.
“Jadi, sudah tugas dari Komdigi untuk melakukan takedown dan memastikan ruang digital ini tetap aman,” ujarnya dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV.
Fifi juga menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah menyebut akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, tugas Komdigi adalah menjaga ekosistem digital, bukan sebagai aparat penegak hukum.
Tanggapan dari Partai Ummat
Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin, Ketua DPP Partai Ummat, menilai pernyataan Amien Rais tentang Teddy Indra Wijaya mewakili keresahan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Pasal 28 E dan F.
“Silakan kalau ada yang menganggap itu fitnah, hoaks atau apa, silakan. Kami juga sudah menyampaikan silakan kalau misalnya ada yang ingin memproses hukum,” tegasnya.
Akhyar menekankan bahwa pernyataan Amien Rais adalah opini pribadi yang layak didiskusikan. Ia percaya bahwa isu tersebut telah banyak beredar di masyarakat, dan Amien Rais hanya berani menyuarakannya secara langsung.



