Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang
Sebagai pengendara bermotor, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, pemilik SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Layanan SIM keliling tersedia di tiga wilayah utama yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun C pada hari Senin (11/5/2026).
Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di beberapa lokasi yang berbeda setiap harinya. Berikut adalah rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin
- Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu. Layanan tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang
Pada hari Senin (11 Mei 2026), layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
- Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Berikut rincian lokasi dan waktu operasional:
- Senin
- Pamulang Square (08.00 WIB – 13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Selasa
- Pamulang Square (08.00 WIB – 13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Rabu
- Bintaro Plaza (08.00 WIB – 13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Kamis
- Bintaro Plaza (08.00 WIB – 13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Jumat
- Pamulang Square (08.00 WIB – 11.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
Sabtu
- Pamulang Square (08.00 WIB – 11.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB – 11.00 WIB)
Kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza (08.00 WIB – 10.00 WIB)
Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan beroperasi selama 7 hari mulai dari Senin hingga Minggu.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut proses perpanjangan SIM yang harus dilalui oleh pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan memperhatikan jadwal dan persyaratan di atas, masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka secara langsung di lokasi SIM keliling.



