Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • 182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi
  • Panduan Surabaya: Tempat Healing, Kuliner, dan Spot Foto Terbaik
  • Jika Menangis Saat Nonton Film, Jiwa Anda Lebih Indah, Ini 7 Alasan Psikologi
  • Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka
  • Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung
  • Harga Samsung Galaxy S25 Ultra, Layar Unggul Lebih Baik dari iPhone 16 dan Google Pixel 9, Apakah Layak Dibeli?
  • Cara Menggunakan Strategi Dollar Cost Averaging untuk Investasi
  • Dinas Parekraf Cabut Izin Karaoke B-Fashion dan The Seven Usai Temukan Narkoba
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Otomotif»Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung
Otomotif

Daftar Nama Pejabat di Indonesia, Mulai Presiden Hingga Jaksa Agung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Daftar Pelat Nomor Dinas Pejabat di Indonesia, Mulai dari Presiden hingga Jaksa Agung

Berikut ini adalah daftar pelat nomor dinas yang digunakan oleh pejabat pemerintah Indonesia, mulai dari presiden hingga para menteri. Nomor-nomor tersebut memiliki makna khusus dan merujuk pada jabatan tertentu dalam sistem pemerintahan.

Pelat Nomor untuk Pemimpin Negara

  1. RI 1: Digunakan oleh Presiden Republik Indonesia
  2. RI 2: Digunakan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden
  4. RI 4: Digunakan oleh Istri Wakil Presiden

Selain itu, terdapat juga pelat nomor yang diperuntukkan bagi lembaga-lembaga tinggi negara:

  1. RI 5: Digunakan oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  2. RI 6: Digunakan oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  3. RI 7: Digunakan oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  4. RI 8: Digunakan oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
  5. RI 9: Digunakan oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
  6. RI 10: Digunakan oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  7. RI 11: Digunakan oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
  8. RI 12: Digunakan oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
  9. RI 13: Digunakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  10. RI 14: Digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara

Pelat Nomor untuk Menteri dan Jabatan Lembaga Pemerintah

  1. RI 15: Digunakan oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
  2. RI 16: Digunakan oleh Menko Perekonomian
  3. RI 17: Digunakan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. RI 18: Digunakan oleh Menko Kemaritiman
  5. RI 19: Saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. RI 20: Digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri
  7. RI 21: Digunakan oleh Kementerian Luar Negeri
  8. RI 22: Digunakan oleh Kementerian Pertahanan
  9. RI 23: Digunakan oleh Kementerian Agama
  10. RI 24: Digunakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  11. RI 25: Digunakan oleh Kementerian Keuangan
  12. RI 26: Digunakan oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  13. RI 27: Digunakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  14. RI 28: Digunakan oleh Kementerian Kesehatan
  15. RI 29: Digunakan oleh Kementerian Sosial
  16. RI 30: Digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
  17. RI 31: Digunakan oleh Kementerian Perindustrian
  18. RI 32: Digunakan oleh Kementerian Perdagangan
  19. RI 33: Digunakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  20. RI 34: Digunakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  21. RI 35: Digunakan oleh Kementerian Perhubungan
  22. RI 36: Digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  23. RI 37: Digunakan oleh Kementerian Pertanian
  24. RI 38: Digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  25. RI 39: Digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
  26. RI 40: Digunakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
  27. RI 41: Digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  28. RI 42: Digunakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pembaruan Pelat Nomor Pejabat RI per Desember 2024

Setelah adanya pembaruan, beberapa pelat nomor mengalami perubahan:

  1. RI 15 Mendagri
  2. RI 15 2 Wamendagri 1
  3. RI 15 3 Wamendagri 2
  4. RI 20 Men PPN/Ka. Bappenas
  5. RI 20 2 Wamen PPN/Waka Bappenas
  6. RI 21 Menpan RB
  7. RI 21 2 Wamenpan RB
  8. RI 22 Menko Polkam
  9. RI 22 2 Wamenko Polkam
  10. RI 22 3 Menteri Komdigi
  11. RI 22 4 Wamen Komdigi
  12. RI 22 5 Wamen Komdigi
  13. RI 24 Menko Ekonomi
  14. RI 24 2 Menaker
  15. RI 24 3 Wamenaker
  16. RI 24 4 Menperin
  17. RI 24 5 Wamenperin
  18. RI 24 6 Mendag
  19. RI 24 7 Wamendag
  20. RI 24 8 Men ESDM
  21. RI 24 9 Wamen ESDM
  22. RI 24 10 Men BUMN
  23. RI 24 11 Wamen BUMN 1
  24. RI 24 12 Wamen BUMN 2
  25. RI 24 13 Wamen BUMN 3
  26. RI 24 14 Men Investasi
  27. RI 24 15 Wamen Investasi
  28. RI 24 16 Men Pariwisata
  29. RI 24 17 Wamen Pariwisata
  30. RI 25 Menko PMK
  31. RI 25 2 Menteri Agama
  32. RI 25 3 Wamen Agama
  33. RI 25 4 Mendikdasmen
  34. RI 25 5 Wamendikdasmen
  35. RI 25 6 Wamendikdasmen
  36. RI 25 7 Mendiktisantek
  37. RI 25 8 Wamendiktisaintek
  38. RI 25 9 Wamendiktisaintek
  39. RI 25 10 MenKebudayaan
  40. RI 25 11 Wamen Kebudayaan
  41. RI 25 14 Menteri Dukbangga/BKKBN
  42. RI 25 15 Wamen Dukbangga/BKKBN
  43. RI 25 16 Menteri PPPA
  44. RI 25 17 Wamen PPPA
  45. RI 25 18 Menpora
  46. RI 25 19 Wamenpora
  47. RI 26 MENKO IPK
  48. RI 26 2 Menteri PU
  49. RI 26 3 Wamen PU
  50. RI 26 4 Menteri PKP
  51. RI 26 5 Wamen PKP
  52. RI 26 6 Menteri Transmigrasi
  53. RI 26 7 Wamen Transmigrasi
  54. RI 26 8 Menteri Perhubungan
  55. RI 26 9 Wamen Perhubungan
  56. RI 26 10 Menteri ATR/BPN
  57. RI 26 11 Wamen ATR/BPN
  58. RI 27 Menko Pemmas
  59. RI 27 2 Menteri Sosial
  60. RI 27 3 Wamen Sosial
  61. RI 27 4 Menteri PPMI
  62. RI 27 5 Wamen PPMI – 1
  63. RI 27 6 Wamen PPMI – 2
  64. RI 27 7 Mendes, PDT
  65. RI 27 8 Wamendes, PDT
  66. RI 27 9 Menkop
  67. RI 27 10 Wamenkop
  68. RI 27 11 Menteri UMKM
  69. RI 27 12 Wamen UMKM
  70. RI 27 13 Men Ekraf bu
  71. RI 27 14 Wamen Ekraf
  72. RI 28 2 MENTAN
  73. RI 28 3 WAMENTAN
  74. RI 28 4 MENHUT
  75. RI 28 5 WAMENHUT
  76. RI 28 8 MENLH
  77. RI 28 9 Wamen LH
  78. RI 29 Jaksa Agung
  79. RI 33 6 Kepala BPIP
  80. RI 33 7 Wakil Kepala BPIP
  81. RI 33 8 Kepala BRIN
  82. RI 34 KSP
  83. RI 34 2 Wakil KSP

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Posisi Veda untuk Poin di Moto3 MotoGP Catalunya 2026, Hadapi Pembalap Spanyol

17 Mei 2026

Pertamina dan AS Perkuat Kemitraan Energi, Bahas Impor Minyak Mentah

17 Mei 2026

Sebagian baru, misteri 1.494 motor ilegal di gudang Kebayoran Lama terungkap dari sini

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

17 Mei 2026

Panduan Surabaya: Tempat Healing, Kuliner, dan Spot Foto Terbaik

17 Mei 2026

Jika Menangis Saat Nonton Film, Jiwa Anda Lebih Indah, Ini 7 Alasan Psikologi

17 Mei 2026

Orang yang Berjalan dengan Tangan di Belakang Punggung: 7 Perilaku yang Mengungkap Psikologi Mereka

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?