Kontroversi Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026
Nama Dyastasita Widya Budi menjadi sorotan setelah video final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat yang dinilai kontroversial viral di berbagai platform media sosial. Sosok yang juga dikenal dengan nama Dyastasita WB itu ikut disorot karena keputusannya yang dinilai timpang sebagai juri dalam ajang yang digelar oleh MPR RI tersebut.
Di media sosial, potongan video yang memperlihatkan adanya perbedaan penilaian terhadap jawaban peserta yang dinilai serupa menyebar luas. Akibatnya, publik mempertanyakan objektivitas penilaian lomba, bahkan sejumlah netizen meminta klarifikasi resmi dari panitia dan dewan juri.
Polemik terjadi saat sesi rebutan pada babak final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, 9 Mei 2026. Dalam sesi tersebut, peserta mendapat pertanyaan mengenai lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK.
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang menjawab. Salah satu peserta menyebut bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan Presiden. Namun jawaban itu justru dianggap kurang tepat oleh dewan juri sehingga Regu C mendapat pengurangan nilai. Kesempatan berikutnya diberikan kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas dan jawaban mereka dinyatakan benar.
Keputusan tersebut langsung memicu protes dari peserta SMAN 1 Pontianak karena merasa isi jawaban keduanya tidak berbeda jauh. Situasi pun memanas setelah peserta meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar penilaian.
Dalam video yang beredar, Dyastasita Widya Budi mengatakan jawaban Regu C tidak lengkap dan tak mendengar ada kata “pertimbangan DPD” diucapkan. Pada saat perdebatan terjadi dan Regu C meminta pandangan audiens, ia justru mengatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan dewan juri.
Sementara juri lain, Indri Wahyuni, menjelaskan bahwa artikulasi jawaban peserta menjadi pertimbangan penting dalam penilaian. Penjelasan tersebut justru menambah perdebatan di media sosial karena banyak penonton merasa peserta dari Regu C sudah menyebut unsur “pertimbangan DPD” dengan jelas.
Profil Dyastasita Widya Budi
Dyastasita WB diketahui merupakan pejabat senior di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Berdasarkan informasi resmi, saat ini ia menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI.
Jabatan yang diemban Dyastasita Widya Budi memiliki peran penting dalam mendukung kerja konstitusional MPR RI. Biro Pengkajian Konstitusi berada di bawah Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI. Unit ini bertugas membantu penyusunan kajian dan analisis terkait isu konstitusi serta ketatanegaraan.
Secara umum, tugas Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di antaranya: menyiapkan bahan kajian konstitusi, melakukan analisis isu ketatanegaraan, mendukung penyusunan rekomendasi bagi pimpinan MPR RI, membantu penyerapan aspirasi masyarakat terkait konstitusi, mendukung kegiatan pemasyarakatan konstitusi, serta menjalin koordinasi pengkajian bersama akademisi dan lembaga lain.
Sementara deputi tempat biro tersebut bernaung juga memiliki fungsi lebih luas, mulai dari penyusunan kebijakan pengkajian konstitusi hingga dukungan teknis dalam kegiatan persidangan dan sosialisasi konstitusi kepada masyarakat.
Terkait latar belakang pendidikan, Dyastasita tercatat sebagai lulusan Strata 1 dengan gelar Sarjana Sosial atau S.Sos. Selain itu, berdasarkan data pendidikan tinggi, ia juga pernah terdaftar sebagai mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Negara di STIA Lembaga Administrasi Negara Jakarta pada 2012. Namun studi tersebut diketahui tidak dilanjutkan setelah mengajukan pengunduran diri pada semester genap tahun akademik 2012/2013.
Selama berkarier di MPR RI, Dyastasita aktif dalam berbagai agenda nasional yang berkaitan dengan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam struktur ASN, Dyastasita memiliki pangkat Pembina Utama golongan IV/e yang termasuk jenjang tertinggi bagi pegawai negeri sipil. Sebagai pejabat struktural setingkat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, penghasilan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi diperkirakan cukup besar.
Komponen pendapatan pejabat ASN umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta fasilitas kedinasan lainnya. Untuk gaji pokok pejabat Eselon II, kisarannya berada sekitar Rp14 juta hingga Rp19 juta per bulan tergantung masa kerja dan golongan. Sementara tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen terbesar. Di lingkungan Setjen MPR RI, tunjangan jabatan tinggi dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dengan mempertimbangkan kelas jabatan dan posisi biro, estimasi total penghasilan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi diperkirakan berada di kisaran Rp35 juta sampai Rp60 juta per bulan. Nominal tersebut masih berupa estimasi karena rincian gaji personal pejabat negara tidak diumumkan secara detail kepada publik. Besarnya penghasilan juga dipengaruhi masa kerja, tunjangan tambahan, pajak, serta capaian kinerja pegawai.
Akun Instagram Dyastasita WB
Setelah kontroversi LCC Empat Pilar viral, banyak netizen ikut mencari akun media sosial Dyastasita WB, terutama Instagram. Akun yang sempat dikaitkan dengan dirinya diketahui menggunakan username @dyastasitawb. Namun saat ditelusuri, akun tersebut kini tidak dapat diakses dan muncul notifikasi: “Sorry, this page isn’t available. The link you followed may be broken, or the page may have been removed. Go back to Instagram.”
Pesan tersebut berarti halaman tidak tersedia karena kemungkinan akun dihapus, username diganti, dinonaktifkan sementara, atau terjadi gangguan sistem di Instagram. Jika kondisi hanya terjadi pada akun tertentu, kemungkinan paling umum adalah perubahan username atau akun sedang dinonaktifkan sementara oleh pemiliknya.
Nama Istri, Anak, dan Orang Tua
Hingga kini belum ada informasi resmi yang memuat identitas keluarga Dyastasita Widya Budi, termasuk nama orang tua maupun pasangan. Data terkait istri, anak, serta keluarga tidak tersedia secara terbuka di sumber publik terpercaya. Karena itu, informasi pribadi tersebut tidak sepatutnya dispekulasikan demi menjaga privasi yang bersangkutan.
Informasi yang dapat dipastikan publik sejauh ini hanya berkaitan dengan jabatan dan aktivitas kedinasannya di lingkungan MPR RI. Selain itu, nama Dyastasita juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Dalam sejumlah laporan, ia disebut pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Setjen MPR RI tahun 2020.



