Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
  • Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar
  • Purbaya Keki Dikritik Ekonom Meski Ekonomi Naik 5,61 Persen
  • Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
  • Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
  • Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha
Hukum

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keterlibatan Noel dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Noel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal sebagai Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali menyatakan kesediaannya menerima hukuman mati jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Hal ini ia sampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat kasus ini terjadi. Sidang tuntutan perkara yang menjeratnya akan digelar pada 18 Mei mendatang. Dalam pernyataannya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), ia mengatakan:

“Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati.”

Namun, jika tidak terbukti, ia menyatakan bahwa perkaranya adalah sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

“Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” ujarnya.

Pernyataan Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

Dalam persidangan, agenda pemeriksaan terdakwa berjalan dengan penjelasan dari Noel. Ia mengaku bersalah di hadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan apakah pantas seorang Wakil Menteri menerima pemberian Rp3 miliar dan motor Ducati dari seseorang yang disebutnya bermasalah di Kemnaker.

Noel menjawab dengan mengaku bersalah.

“Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia,” jawabnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ia menyesal atas perbuatannya.

“Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,” jelas Noel.

Penyebutan Aliran Dana ke Mantan Menteri Ida Fauziah

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Selain pasal pemerasan (12e), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu:

  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
  • Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
  • Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
  • Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
  • Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
  • Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
  • Supriadi (SUP) – Koordinator.
  • Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
  • Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

Aliran Dana Nonteknis ke Mantan Menteri Ida Fauziah

Noel merespons soal aliran uang nonteknis perkaranya kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mencuat dalam persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penyidik dan mengaku kini hanya fokus menghadapi proses persidangan yang menjeratnya.

“Itu domain penyidik lah, saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

“Biarlah itu Bobby yang bertanggung jawabkan lah. Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” jelasnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mengungkap, aliran uang nonteknis dari proses sertifikasi lisensi K3 mengalir ke mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Dana tersebut, dijelaskannya, digunakan untuk mendukung kegiatan Ida Fauziah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026

Eks Kasat Narkoba dan Mantan Istri Koh Erwin Diperiksa Terkait TPPU

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman

15 Mei 2026

Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK

15 Mei 2026

Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?