Keterlibatan Noel dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker
Noel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal sebagai Immanuel Ebenezer Gerungan, kembali menyatakan kesediaannya menerima hukuman mati jika terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Hal ini ia sampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat kasus ini terjadi. Sidang tuntutan perkara yang menjeratnya akan digelar pada 18 Mei mendatang. Dalam pernyataannya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), ia mengatakan:
“Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati.”
Namun, jika tidak terbukti, ia menyatakan bahwa perkaranya adalah sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.
“Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” ujarnya.
Pernyataan Bersalah di Hadapan Majelis Hakim
Dalam persidangan, agenda pemeriksaan terdakwa berjalan dengan penjelasan dari Noel. Ia mengaku bersalah di hadapan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan apakah pantas seorang Wakil Menteri menerima pemberian Rp3 miliar dan motor Ducati dari seseorang yang disebutnya bermasalah di Kemnaker.
Noel menjawab dengan mengaku bersalah.
“Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia,” jawabnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ia menyesal atas perbuatannya.
“Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya,” jelas Noel.
Penyebutan Aliran Dana ke Mantan Menteri Ida Fauziah
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Selain pasal pemerasan (12e), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Aliran Dana Nonteknis ke Mantan Menteri Ida Fauziah
Noel merespons soal aliran uang nonteknis perkaranya kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mencuat dalam persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada penyidik dan mengaku kini hanya fokus menghadapi proses persidangan yang menjeratnya.
“Itu domain penyidik lah, saya sudah punya beban hidup, begini saja sudah berat hidup saya,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
“Biarlah itu Bobby yang bertanggung jawabkan lah. Fokus saya cuma persidangan saya saja dulu,” jelasnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro mengungkap, aliran uang nonteknis dari proses sertifikasi lisensi K3 mengalir ke mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Dana tersebut, dijelaskannya, digunakan untuk mendukung kegiatan Ida Fauziah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.


