Kemenkum Sumsel Perluas Akses Edukasi Hukum ke Kalangan Pelajar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperluas akses edukasi hukum kepada kalangan pelajar. Kali ini, sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan digelar di SMKN 3 Unggul Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mengenalkan layanan hukum berbasis digital kepada generasi muda sejak dini.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, hadir langsung bersama jajaran analis dan tenaga teknis lainnya. Kehadiran tim disambut hangat oleh Kepala SMKN 3 Sekayu, Susnila, beserta para guru dan ratusan siswa yang mengikuti kegiatan dengan antusias di aula sekolah.
Dalam sambutannya, Gunawan menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah upaya untuk memperluas akses informasi hukum, khususnya kepada generasi muda. Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan merupakan inovasi digital yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum.
Ia juga menekankan bahwa di era globalisasi saat ini, pemahaman terhadap layanan hukum menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pelajar yang memiliki rencana melanjutkan pendidikan atau berkarier ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Sekayu, Susnila, mengapresiasi kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dinilai memberikan wawasan baru bagi dunia pendidikan. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kegiatan ini yang membuka cakrawala berpikir siswa dan guru tentang layanan hukum yang selama ini mungkin belum banyak diketahui.
Penjelasan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan
Dalam sesi pemaparan materi, tim narasumber menjelaskan secara komprehensif dua layanan unggulan tersebut. Untuk layanan Apostille, dijelaskan sebagai mekanisme legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional, sesuai Konvensi Apostille 1961 yang telah diadopsi Indonesia. Melalui sistem Apostille Online, masyarakat kini tidak lagi harus melalui proses legalisasi berlapis.
“Cukup satu kali proses, dokumen sudah bisa digunakan di negara tujuan. Ini sangat memudahkan, terutama bagi yang ingin studi atau bekerja di luar negeri,” jelas narasumber.
Sementara itu, materi Perseroan Perorangan disampaikan sebagai solusi kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema ini, seseorang dapat mendirikan badan hukum sendiri tanpa harus memiliki rekan pendiri.
“Ini bentuk nyata kemudahan berusaha dari pemerintah. Satu orang pun kini bisa memiliki badan usaha berbadan hukum,” ungkap pemateri.
Interaksi dan Diskusi yang Menarik
Kegiatan yang dimoderatori oleh Maya Agustina ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa terlihat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari proses pembuatan Apostille hingga langkah mendirikan Perseroan Perorangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum digital semakin meningkat. Tak hanya itu, generasi muda diharapkan mampu memanfaatkan layanan tersebut untuk mendukung mobilitas global sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru yang memiliki kepastian hukum.
“Ini bukan hanya soal layanan, tapi tentang membangun ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing,” pungkasnya.



