Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 26 Juni 2026
Trending
  • Realisasi rumah subsidi 2026 baru capai 22 persen
  • Klasemen Grup A Piala Dunia: Ceko 0-3 Meksiko, El Tri Kuasai Puncak
  • Penginapan Alam Bukit Tanjung Cinta Eputobi di Lewoingu, Flores Timur, NTT: Tempat Ideal untuk Beristirahat dan Menikmati Kopi
  • Apa Itu Crown Zirconia? Solusi Gigi Kuat dan Tahan Lama
  • Kronologi Aksi Berani Febry Selamatkan Anak Sulung di Tengah Api
  • Rencana Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Ricky Sitohang: Saya Percaya Menang
  • Aturan Adu Penalti Baru FIFA untuk Piala Dunia 2026, Koin Ganda Dikabarkan Dihapus
  • Liburan Sekolah di Trenggalek: Pengalaman Berlibur Seru di Kebun Sorsow
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»Kemenkum Sumsel Edukasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Sekayu
Sosial

Kemenkum Sumsel Edukasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Sekayu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kemenkum Sumsel Perluas Akses Edukasi Hukum ke Kalangan Pelajar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperluas akses edukasi hukum kepada kalangan pelajar. Kali ini, sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan digelar di SMKN 3 Unggul Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mengenalkan layanan hukum berbasis digital kepada generasi muda sejak dini.

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, hadir langsung bersama jajaran analis dan tenaga teknis lainnya. Kehadiran tim disambut hangat oleh Kepala SMKN 3 Sekayu, Susnila, beserta para guru dan ratusan siswa yang mengikuti kegiatan dengan antusias di aula sekolah.

Dalam sambutannya, Gunawan menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah upaya untuk memperluas akses informasi hukum, khususnya kepada generasi muda. Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan merupakan inovasi digital yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum.

Ia juga menekankan bahwa di era globalisasi saat ini, pemahaman terhadap layanan hukum menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pelajar yang memiliki rencana melanjutkan pendidikan atau berkarier ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Sekayu, Susnila, mengapresiasi kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dinilai memberikan wawasan baru bagi dunia pendidikan. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kegiatan ini yang membuka cakrawala berpikir siswa dan guru tentang layanan hukum yang selama ini mungkin belum banyak diketahui.

Penjelasan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan

Dalam sesi pemaparan materi, tim narasumber menjelaskan secara komprehensif dua layanan unggulan tersebut. Untuk layanan Apostille, dijelaskan sebagai mekanisme legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional, sesuai Konvensi Apostille 1961 yang telah diadopsi Indonesia. Melalui sistem Apostille Online, masyarakat kini tidak lagi harus melalui proses legalisasi berlapis.

“Cukup satu kali proses, dokumen sudah bisa digunakan di negara tujuan. Ini sangat memudahkan, terutama bagi yang ingin studi atau bekerja di luar negeri,” jelas narasumber.

Sementara itu, materi Perseroan Perorangan disampaikan sebagai solusi kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema ini, seseorang dapat mendirikan badan hukum sendiri tanpa harus memiliki rekan pendiri.

“Ini bentuk nyata kemudahan berusaha dari pemerintah. Satu orang pun kini bisa memiliki badan usaha berbadan hukum,” ungkap pemateri.

Interaksi dan Diskusi yang Menarik

Kegiatan yang dimoderatori oleh Maya Agustina ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa terlihat aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari proses pembuatan Apostille hingga langkah mendirikan Perseroan Perorangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum digital semakin meningkat. Tak hanya itu, generasi muda diharapkan mampu memanfaatkan layanan tersebut untuk mendukung mobilitas global sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru yang memiliki kepastian hukum.

“Ini bukan hanya soal layanan, tapi tentang membangun ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Menjaga Privasi Sering Punya 7 Ciri Ini, Menurut Psikologi

17 Mei 2026

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

17 Mei 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Realisasi rumah subsidi 2026 baru capai 22 persen

26 Juni 2026

Klasemen Grup A Piala Dunia: Ceko 0-3 Meksiko, El Tri Kuasai Puncak

26 Juni 2026

Penginapan Alam Bukit Tanjung Cinta Eputobi di Lewoingu, Flores Timur, NTT: Tempat Ideal untuk Beristirahat dan Menikmati Kopi

26 Juni 2026

Apa Itu Crown Zirconia? Solusi Gigi Kuat dan Tahan Lama

26 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?