Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 9 Mei 2026
Trending
  • Pembanding Toyota Land Cruiser FJ dan Fortuner VRZ 4×4
  • Cara “dark patterns” Mengelusi Pengguna Internet
  • Kunci Jawaban IPS Kelas 7: Evaluasi Tema 3 Potensi Ekonomi
  • Akun Instagram Ahmad Dhani Kini Dipegang Mulan Jameela: Saya Dihukum Keluarga
  • Diplomasi Asimetris Iran: Kekuatan dan Martabat yang Berhitung
  • Jemaah Haji Kukar Diminta Jaga Kesehatan dan Kurangi Medsos
  • Mengapa Gerbang Tol Salah Baca Golongan Mobil, Bayar Lebih Mahal!
  • Realme C100i resmi diluncurkan, ponsel hemat dengan baterai tahan lama dan kinerja andal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Cara “dark patterns” Mengelusi Pengguna Internet
Teknologi

Cara “dark patterns” Mengelusi Pengguna Internet

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Otoritas Pengawas Media Irlandia terhadap Facebook dan Instagram

Otoritas pengawas media Irlandia saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Facebook dan Instagram, yang diduga menggunakan fitur “Dark Patterns” untuk memanipulasi pengguna tanpa mereka sadari. Pertanyaannya adalah apakah kita masih memiliki kendali atas konten yang ditampilkan di platform tersebut atau apakah kita justru diarahkan oleh algoritma yang dipersonalisasi agar menghabiskan lebih banyak waktu di aplikasi.

Penyelidikan ini dilakukan karena dugaan bahwa sistem rekomendasi Facebook dan Instagram melanggar Pasal 27 Undang-Undang Layanan Digital Eropa (DSA). Undang-undang ini bertujuan melindungi warga negara Uni Eropa dari praktik tidak adil di internet. Menurut DSA, pengguna harus selalu memiliki kesempatan untuk memahami dan memodifikasi algoritma media sosial mereka. Namun, kini sedang diselidiki apakah Meta menggunakan interaksi antarmuka pengguna yang manipulatif, seperti “Dark Patterns”, untuk mempersulit pengguna dalam memberi pilihan.

Jika terbukti melanggar DSA, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 6% dari total pendapatan tahunan global. Untuk Meta, denda bisa mencapai 20 miliar euro (Rp370 triliun).

Bagaimana Cara Kerja “Dark Patterns”?

“Dark Patterns” adalah trik desain web khusus yang membuat pengguna melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak mereka inginkan. Trik ini memanfaatkan kenyamanan pengguna, keterbatasan waktu, bahkan rasa takut akan kehilangan sesuatu. Dengan demikian, pengguna akan terpancing untuk melakukan pembelian, berlangganan, atau memberikan data pribadi mereka.

Dalam kasus ini, otoritas pengawas media Irlandia sedang menyelidiki apakah Meta sengaja menyembunyikan opsi untuk beralih dari feed yang dipersonalisasi ke feed kronologis dalam berbagai submenu. Selain itu, juga diselidiki apakah perusahaan mengembalikan ke pengaturan awal saat aplikasi ditutup, sehingga pengguna harus melakukan pengaturan ulang setiap kali membuka aplikasi.

Contoh “Dark Patterns” Lainnya

Meta bukan satu-satunya perusahaan internet yang diduga menggunakan praktik semacam itu. Interaksi antarmuka pengguna ini sering ditemukan di jejaring sosial, toko daring, gim seluler, atau aplikasi lainnya. Berikut beberapa contoh:

  • Confirmshaming: Saat pengguna dimintai persetujuan untuk pelacakan data, biasanya ada dua pilihan: tombol persetujuan dengan desain besar dan berwarna-warni, sedangkan tombol penolakan kecil dan abu-abu. Terkadang, tombol penolakan diberi kata-kata yang mengejek, seperti “Tidak, saya ingin terus melihat iklan yang jelek (tidak dipersonalisasi)”.
  • Tombol “Tidak” yang tersembunyi: Seringkali ada tombol “Ya”, tetapi tombol lainnya mengarah ke “Opsi Lainnya”, sehingga pengguna direpotkan mengklik submenu lain untuk memilih “Tidak”. Pilihan jawaban juga sering sudah tercentang sebelumnya.
  • Tekanan waktu: Toko daring sering menggunakan hal ini dengan menampilkan hitung mundur yang berkedip atau pesan seperti “Hanya tersisa 1 barang!” atau “Seseorang juga sedang melihat produk ini”.
  • Nagging: Pengguna berulang kali diminta melakukan tindakan tertentu, dengan tujuan agar cepat mengklik setuju hanya untuk menghilangkan pemberitahuan yang mengganggu.
  • Pay or Okay: Model ini memaksa pengguna untuk membayar agar dapat menggunakan situs web tanpa iklan atau menyetujui pemrosesan data untuk tujuan iklan yang dipersonalisasi.
  • Mudah masuk susah keluar: Pengguna mudah mendaftar ke layanan tertentu atau berlangganan hanya dengan menekan satu tombol. Namun, untuk membatalkannya, prosesnya sangat rumit.
  • Layanan uji coba gratis: Layanan ini secara otomatis diperpanjang dengan biaya jika tidak dibatalkan tepat waktu. Biaya berlangganan hanya ditampilkan dengan sangat samar.

Bagaimana Kita Bisa Melindungi Diri?

Melalui Digital Services Act (DSA), Uni Eropa telah melarang operator platform daring menggunakan praktik semacam itu. Pengguna tidak boleh ditipu, dimanipulasi, atau dihambat dalam mengambil keputusan bebas melalui desain sebuah situs web.

Namun, “Dark Patterns” sering berada di zona abu-abu hukum. Tidak ada definisi hukum yang seragam dan mutlak mengenai kapan sebuah desain dianggap manipulatif. Banyak situs web menggunakan mekanisme psikologis yang memang dipertanyakan, tetapi tidak secara langsung ilegal.

Oleh karena itu, edukasi menjadi cara pencegahan terbaik agar tidak terjebak dalam trik semacam itu. Organisasi perlindungan konsumen hingga proyek penelitian ilmiah telah mengumpulkan banyak contohnya dan mengungkap mekanisme di baliknya kepada publik.

Secara umum, Pusat Konsumen Jerman menyarankan agar selalu berhati-hati beraktivitas di internet, tidak terburu-buru mengklik tombol yang disediakan, serta selalu memeriksa kotak centang dan keranjang belanja dengan cermat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Realme C100i resmi diluncurkan, ponsel hemat dengan baterai tahan lama dan kinerja andal

9 Mei 2026

Mengapa Saturnus Memiliki Cincin yang Sangat Tipis?

9 Mei 2026

2 cara ganti PIN GoPay dengan cepat, pastikan internet stabil!

8 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembanding Toyota Land Cruiser FJ dan Fortuner VRZ 4×4

9 Mei 2026

Cara “dark patterns” Mengelusi Pengguna Internet

9 Mei 2026

Kunci Jawaban IPS Kelas 7: Evaluasi Tema 3 Potensi Ekonomi

9 Mei 2026

Akun Instagram Ahmad Dhani Kini Dipegang Mulan Jameela: Saya Dihukum Keluarga

9 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?