Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 5 Mei 2026
Trending
  • Cara sederhana merawat motor matic agar awet
  • Fakta Menarik: Gajah Mendengar Suara dari Jarak 32 KM dengan Kaki
  • Tampil Mengesankan, Kurzawa Siap Main Lagi Saat Persib Lawan PSIM, Ini Ucap Bojan Hodak
  • Daftar Tugas ART di Rumah Andre Taulany, Gaji Rp3 Juta, Kerja Harus Sempurna: Sering Dihukum
  • Tetap Menari ke Toilet, Baltazar Ikut Banyumas Ngibing 24 Jam
  • Menteri Natalius Pigai Usulkan Tim Asesor Aktivis HAM, Apa Kontroversinya?
  • Baru terungkap, Anisa Tumanggor rencanakan pembunuhan seluruh keluarga korban
  • Pengumuman UKT Camaba UIN Saizu Jalur SPAN-PTKIN 2026, Jadwal Sanggah dan Pembayaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Menteri Natalius Pigai Usulkan Tim Asesor Aktivis HAM, Apa Kontroversinya?
Politik

Menteri Natalius Pigai Usulkan Tim Asesor Aktivis HAM, Apa Kontroversinya?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Mei 2026Tidak ada komentar7 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik terkait status aktivis HAM kembali mencuat setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan rencana untuk mengatur status tersebut dalam draf revisi Undang-Undang HAM. Sampai saat ini, tidak ada regulasi di Indonesia yang secara khusus menetapkan seseorang sebagai aktivis HAM. Predikat tersebut lebih bersifat sosial daripada formal, menurut akademisi.

Rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk para pegiat HAM yang pernah dijebloskan ke penjara karena memperjuangkan lingkungan hidup. Berikut lima hal penting yang perlu diketahui tentang polemik ini:

Bagaimana perkembangan berita soal status aktivis HAM?

Sejumlah media melaporkan bahwa pemerintah akan menjadi penentu status aktivis HAM seseorang, yang akan diatur dalam draf revisi UU HAM. Hal ini didasarkan pada wawancara khusus Menteri HAM Natalius Pigai dengan kantor berita ANTARA.

“Itu nanti ada tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai seperti dikutip Kompas.com.

Tim asesor, menurut Pigai, terdiri dari unsur masyarakat sipil, pemerintah, komisi nasional yang bergerak di bidang HAM, dan aparat penegak hukum. Status aktivis HAM dari tim asesor ini akan menentukan apakah seseorang akan mendapatkan perlindungan hukum. Status ini tidak akan diberikan kepada orang-orang yang “bekerja atas bayaran”.

Namun, sehari kemudian, Menteri Pigai segera mengklarifikasi bahwa tim asesor dalam draf revisi UU HAM nantinya tidak menentukan status seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM. Ia menolak narasi yang berkembang bahwa “status aktivis atau pembela HAM ditentukan oleh tim asesor bentukan pemerintah”.

“Itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” katanya, Kamis (30/04).

Pigai menegaskan tugas tim asesor ini bukan untuk membatasi atau menentukan status aktivis HAM secara sepihak, melainkan memastikan perlindungan secara tepat kepada pihak yang menjalankan fungsi pembelaan HAM. Pendekatan yang digunakan berdasarkan konteks tindakan, bukan label individu. Penilaian dilakukan terhadap aktivitas pembelaan dalam suatu peristiwa.

“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” tambahnya.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM, sekaligus penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM untuk kepentingan pribadi dan komersial.

Mengapa institusionalisasi status aktivis menuai kritik?

Pemberian status aktivis atau pembela HAM merupakan ranah masyarakat sipil, menurut Firman Manan, dosen ilmu politik di Universitas Padjajaran. “Tidak memerlukan ada akreditasi. Tidak perlu ada penilaian siapa yang kemudian berhak menjadi aktivis, siapa yang tidak. Karena ini ranah civil society.”

Siapa yang berhak memberi status aktivis atau pembela HAM adalah “pengakuan publik”. Aktivis HAM dapat dilihat dari jejak rekamnya dalam melakukan pembelaan hak asasi, penegakan hukum berbasis HAM, termasuk lingkungan.

“Pengakuan masyarakat dengan melihat track record-nya apa yang kemudian memang sudah dilakukan secara nyata di ruang publik,” tambah Firman.

Apakah perlindungan aktivis HAM sesuai konstitusi?

Firman menambahkan, dalih perlindungan kepada aktivis HAM hasil rekomendasi tim asesor “aneh logika berpikirnya”. Musababnya, konstitusi telah memberi mandat pemerintah untuk melindungi setiap warganya. UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lebih rinci, pada Pasal 28C ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif.

“Kalau misalnya sudah dapat label aktivis kemudian dia mendapatkan perlindungan, tapi kalau tidak, tidak mendapatkan perlindungan. Kan fungsi negaranya jadi tidak jalan, dan negara berarti tidak menjalankan amanah konstitusi. Jadi menurut saya, agak aneh logika berpikirnya,” katanya.

Komnas HAM juga merespons rencana tim asesor aktivis HAM dalam draf RUU HAM. Lembaga ini menyatakan “Pembela HAM tak perlu sertifikasi”. “Negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Pembela HAM, serta memastikan ruang pembelaan HAM tetap aman dan kondusif bagi semua,” tulis pernyataan Komnas HAM dalam akun Instagram.

Bagaimana pandangan dari aktivis yang pernah ‘dikriminalisasi’?

Daniel Frits Mauritus Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat berurusan dengan hukum, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Daniel divonis tujuh bulan penjara atas kasus UU ITE pada 2024. Kasusnya berawal pada 2022, saat ia melontarkan kritik di media sosial pada salah satu pantai Karimunjawa yang tercemar akibat tambak udang.

Di tingkat banding, Daniel diputus lepas dari segala tuntutan karena terbukti sebagai pembela lingkungan hidup. Artinya, Daniel tak bisa digugat balik atau dituntut pidana atas unggahan kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Sejumlah organisasi sipil menyebut Daniel sebagai “aktivis lingkungan yang dikriminalisasi”.

“Sangat tidak setuju,” kata Daniel terkait usulan Pigai terkait aktivis HAM, kepada BBC News Indonesia. Menurutnya, rencana kebijakan ini akan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Misalnya, Undang Undang tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Salah satu pasalnya menyebutkan mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat balik secara perdata atau dituntut pidana.

Pasal ini bahkan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi dengan subjek tak terbatas pada perorangan, tapi meliputi kumpulan orang, termasuk organisasi sipil.

“Itu [UU PPLH] malah belum diimplementasikan dengan baik,” kata Daniel sambil menambahkan, banyak PR Kementerian HAM yang jauh lebih penting seperti penuntasan kasus HAM masa lalu.

“Nggak usah jauh-jauh, Aksi Kamisan awalnya kan ada permasalahan HAM yang nggak kelar-kelar”.

Bagaimana posisi aktivis HAM di Indonesia?

Aktivis atau pembela HAM punya tingkat kerentanan tinggi terhadap serangan maupun kriminalisasi, salah satunya penyerangan terhadap Andrie Yunus. Kerentanan pembela HAM ini telah menjadi isu global. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah memberi perhatian ini melalui Deklarasi Pembela HAM 1998. Deklarasi ini menyerukan negara-negara anggota PBB mengakui nilai dari pembelaan HAM, termasuk melindungi pembela HAM dari tindakan sewenang-wenang.

Bagaimanapun, setiap orang bisa menjelma pembela HAM, tanpa harus disempitkan profesi tertentu. Buruh, guru, dosen, mahasiswa, seniman, masyarakat adat, petani, nelayan juga bisa menjadi pembela HAM, selama mereka memperjuangkan hak asasi.

“Siapapun warga bisa sebagai pembela HAM, sejauh ia ada dalam tindakan untuk secara damai membela, mempertahankan dan memperluas HAM. Bagi saya pembela HAM itu melekat dalam identitas kewarganegaraan dari suatu masyarakat demokratis,” kata Robertus Robert, Guru Besar Filsafat Sosial di Universitas Negeri Jakarta.

Situasi HAM di Indonesia saat ini disebut “malapetaka” oleh Amnesty Internasional Indonesia. Organisasi ini menyebut “situasi HAM dari Januari hingga Desember 2025 mengalami erosi terparah selama reformasi”.

Robertus mengakui, saat ini ada banyak orang atau kelompok dalam kondisi rentan karena berjuang untuk hak asasi. Terutama di daerah-daerah, di mana konflik energi dan sumber daya alam terbilang “kencang”. Ia juga menyoroti kelompok gender minoritas yang rentan, terutama saat musim pemilu di mana politisi menggunakan isu-isu moral untuk memobilisasi dukungan dan menjadikan kaum gender minoritas sebagai sasaran.

“Mereka ini memerlukan sejenis perlindungan formal. Tugas negara dalam soal HAM itu satu: Melindungi dan memenuhi. Ini artinya perlindungan terhadap pembela HAM itu mestinya adalah status privilege (keistimewaan) yang dengan sendirinya negara wajib melindungi,” kata Robertus Robet.

Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan pembela HAM, seperti UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lainnya, ada UU HAM yang menjamin hak tiap orang atau kelompok untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Komnas HAM juga punya regulasi internal untuk menetapkan seseorang sebagai pembela HAM yang menentukan cara lembaga ini menangani kasusnya. Selain itu, ada pula UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang merupakan jaminan negara terhadap setiap aktivitas pembela HAM dalam berdemonstrasi, aksi protes hingga kampanye publik. Lainnya, peraturan Perlindungan Saksi dan Korban juga bisa diterapkan kepada pembela HAM yang melakukan pelaporan atau menjadi saksi.

Namun, sejauh ini, memang tidak ada aturan yang secara khusus di mana pemerintah dapat menentukan seseorang sebagai aktivis atau pembela HAM atau bukan. Robertus menyebut memang perlu ada perlindungan khusus dari negara terhadap pembela HAM. Tapi, siapa yang berhak memberikan status pembela HAM? “Nah di sini perlu kehati-hatian. Kalau yang menetapkan status itu pemerintah, maka hasilnya akan dipandang dengan kooptasi. Oleh karena itu, baiknya status diberikan oleh lembaga yang lebih independen yakni Komnas HAM dan LPSK,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar Bansos Cair Mei 2026: PKH, BPNT, PIP, Cek Jadwal & Nominal

5 Mei 2026

5 Fakta Pernikahan Anisa Rahma dan Anandito Dwis Tanpa Pacaran

5 Mei 2026

Tidak Peduli Sindiran Ahmad Dhani, Maia Fokus Doakan Dul Segera Menyusul El Rumi

5 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cara sederhana merawat motor matic agar awet

5 Mei 2026

Fakta Menarik: Gajah Mendengar Suara dari Jarak 32 KM dengan Kaki

5 Mei 2026

Tampil Mengesankan, Kurzawa Siap Main Lagi Saat Persib Lawan PSIM, Ini Ucap Bojan Hodak

5 Mei 2026

Daftar Tugas ART di Rumah Andre Taulany, Gaji Rp3 Juta, Kerja Harus Sempurna: Sering Dihukum

5 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?