Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
  • 17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!
  • Posisi enam Moto3, Veda Ega beri peringatan bagi lawan di Le Mans
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Fenando DC Pinjol Dihukum, Imbas Prank Damkar, Nasabah Lupa Utang Rp 2 Juta
Hukum

Fenando DC Pinjol Dihukum, Imbas Prank Damkar, Nasabah Lupa Utang Rp 2 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Terkait Kasus DC Pinjol Prank Damkar di Semarang

Kasus penagihan utang dengan cara prank yang melibatkan debt collector (DC) pinjol di Semarang akhirnya terungkap. Fenando, yang diketahui sebagai pelaku prank tersebut, mengalami konsekuensi berupa simulasi kerja petugas pemadam kebakaran (damkar). Proses ini dilakukan di halaman kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026).

Fenando diminta memakai peralatan lengkap petugas damkar seperti jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga perlengkapan pernapasan. Ia kemudian menjalani simulasi penanganan kebakaran, termasuk berlari sambil membawa selang, menyemprot air, dan melipat kembali selang sesuai prosedur.

“Capek, pegal tangannya, bajunya berat banget, cukup sulit kerjanya damkar,” ujar Fenando setelah simulasi. Ia juga menyampaikan pesan kepada sesama penagih utang agar tidak melakukan cara serupa. “Untuk teman-teman DC, kalau nagih sesuai SOP saja, jangan merugikan pihak lain termasuk tim damkar,” katanya.

Fenando datang ke kantor Dinas damkar bersama istri, anak balitanya, serta sejumlah temannya pada pukul 16.35, persis 25 menit sebelum batas waktu. Jika ia tidak hadir hingga pukul 17.00, proses “prank kebakaran” akan dilanjutkan ke Polrestabes Semarang.

Di hadapan petugas damkar dan wartawan, Fenando menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya. “Mungkin perbuatan saya ini merugikan bukan hanya satu pihak, tapi banyak pihak. Saya mengakui kesalahan yang saya buat,” ujarnya dengan suara lirih dan kepala menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada jajaran damkar Kota Semarang serta pemilik warung yang menjadi lokasi laporan fiktif. “Saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada masyarakat Semarang, khususnya tim damkar, dan juga kepada Pak Ngadi (pemilik warung—Red),” katanya.

Fenando menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya, termasuk sanksi sosial. “Saya siap menerima konsekuensi atau mungkin sanksi sosial. Saya bersedia,” ucapnya. Dia mengaku, tindakan membuat laporan palsu atau “prank kebakaran” tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, tetapi di luar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Ia menyebut, saat itu dirinya tidak berpikir panjang dan terbawa emosi saat melakukan tindakan tersebut. “Jujur, saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Saya tidak pikir panjang saat itu,” ujarnya. Aksi tersebut dipicu rasa kesal karena kesulitan menghubungi pihak yang memiliki utang. “Karena mungkin ada rasa kesal juga, dihubungi susah, jadi saya melakukan hal seperti itu,” katanya.

Fenando juga membantah keterlibatannya dengan kasus serupa yang sempat terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya saat ini juga marak konsep yang serupa dalam penagihan utang, menggunakan metode prank layanan masyarakat seperti damkar, ambulans, ojek online, sedot wc, dan sebagainya. “Untuk yang di Sleman itu saya tidak ada keterkaitan sama sekali. Itu bukan saya,” tegasnya.

Perusahaan Tempat Fenando Bekerja Beri Penjelasan

Perwakilan perusahaan tempat Fenando bekerja, Annur Handoko, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal sejak kasus ini mencuat. Dia menjelaskan, Fenando merupakan tenaga kerja yang disuplai ke perusahaan lain yang menangani operasional penagihan. “Yang bersangkutan melakukan itu di luar SOP. Ini murni inisiatif pribadi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap mendampingi Fenando untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab. “Kami yang membawa yang bersangkutan ke sini untuk klarifikasi dan meminta maaf,” katanya.

Nasabah Lupa Punya Utang

Ngadi, pedagang Nasi Goreng Pak Adi di kawasan Ngemplak Simongan, yang jadi nasabah, mengaku kaget saat warungnya tiba-tiba didatangi petugas damkar. “Waktu itu saya sangat kaget, tiba-tiba ada damkar datang dua unit. Saya lagi mau jualan nasi goreng,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum kejadian tersebut, sempat menerima ancaman melalui pesan singkat dari seseorang yang diduga terkait penagihan utang pinjaman online. “Di WA itu ada ancaman mau kirim damkar, ambulans, Sedot WC, sama lainnya,” kata Ngadi. Tak lama setelah itu, ancaman tersebut benar-benar terjadi. Selain damkar, ia juga mengaku pernah didatangi petugas lain. “Yang datang itu damkar sama PLN, masing-masing dua unit,” ujarnya.

Menurut Ngadi, kejadian tersebut berlangsung dalam satu hari. Ia juga sempat menerima telepon dan pesan berulang kali pada siang hari sebelum kedatangan petugas. “Jam 14.00 WIB ditelepon, terus sekitar jam 15.00 WIB ada WA lagi isinya seperti itu,” katanya.

Ngadi mengaku lupa memiliki utang pinjaman online sejak masa pandemi Covid-19, saat kondisi ekonomi sulit. “Waktu itu tahun 2020–2021, ekonomi susah, akhirnya pinjam online,” ujarnya. Ia memperkirakan jumlah pinjaman awal sekitar Rp 2 juta, namun tidak mengetahui pasti total yang harus dibayarkan setelah bunga. “Sekitar 2 juta, tapi bunganya saya enggak tahu jadi berapa,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026

15 Mei 2026

Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu

15 Mei 2026

Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan

15 Mei 2026

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?