Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 27 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
Hukum

13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penemuan Mengerikan di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta telah mengungkap kondisi yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan Daycare Little Aresha. Kondisi ini menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan tidak memenuhi standar perlindungan anak.

Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Berikut daftar para tersangka:

  • 1 orang kepala yayasan Little Aresha
  • 1 orang kepala sekolah
  • 11 orang pengasuh

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Fakta Miris: Ruangan Sempit dan Kondisi Tidak Manusia

Selain tindakan kekerasan, penyidik menemukan fakta miris mengenai kondisi bangunan yang digunakan untuk menampung ratusan anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.

“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian.

Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran yang ekstrem. Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandas Adrian.

Total Anak yang Dititipkan di Daycare Ilegal

Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.

Tidak Berizin hingga Ancaman Sanksi Penutupan Permanen

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan. “Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini.

Awal Mula Kasus Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang mantan pegawai daycare melapor ke polisi. Ia mengaku tidak tahan melihat perlakuan terhadap bayi dan balita di tempat tersebut hingga akhirnya memilih mengundurkan diri.

Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, mantan karyawan itu juga melapor karena ijazah miliknya ditahan oleh pihak daycare setelah resign. “Dia merasa perlakuan di sana tidak sesuai hati nuraninya karena ada dugaan penganiayaan dan penelantaran anak,” jelas Eva.

Namun, setelah resign, ijazahnya masih ditahan oleh pihak daycare. Atas hal itu, ia kemudian melapor ke polisi. “Ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” terang dia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penggerebekan pada Jumat sore yang akhirnya membuka dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak di daycare tersebut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?