Penusukan Kakek di Surabaya: Alasan yang Mengejutkan
Penusukan terhadap kakek empat cucu berinisial MJ (59) di Jalan Pragoto II, Simolawang, Simokerto, Surabaya, pada Kamis (23/4/2026), mengejutkan banyak pihak. Pelaku utama dalam kejadian tersebut adalah AR (45), yang dikenal dengan nama panggilan “Man”. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan tentang alasan pelaku melakukan tindakan brutal tersebut.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Kejadian penusukan terjadi di gang permukiman padat Jalan Pragoto II, Simolawang, Simokerto, Surabaya. Setelah melakukan aksinya, AR kabur dan mencari tempat persembunyian di kawasan Kabupaten Sampang. Akhirnya, ia berhasil ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polrestabes Surabaya pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Pengakuan Pelaku
Dalam video unggahan akun IG @jatanrassurabaya pada Sabtu (25/4/2026) malam, AR mengungkapkan bahwa dirinya menusuk korban MJ di tiga titik tubuh, yaitu leher sisi kiri, dada sisi kanan, dan kepala sisi kanan. Ia juga menjelaskan bahwa alasan tindakannya adalah karena merasa sakit hati karena korban diduga hendak melecehkan salah satu anggota keluarganya.
“Ya dia kurang ajar pak, dia mau tiduri anak saya, anak saya punya suami, suaminya itu ada di luar kota, gitu. Saya sakit hati pak. Teganya kok berbuat kayak gitu, gitu pak,” ujarnya saat diinterogasi oleh penyidik polisi.
Pakaian dan Alat yang Disita
Setelah penangkapan, barang bukti yang disita antara lain satu jaket hoodie denim lengan panjang warna biru muda dan putih, serta topi berwarna hitam. Kedua benda tersebut merupakan pakaian AR saat menghabisi korban. Selain itu, pisau gaucho tradisional atau pisau potong daging beserta sarung pelindungnya berwarna cokelat, diduga kuat alat untuk menusuk korban.
Riwayat Hukum Pelaku
AR tidak asing dengan dunia hukum. Berdasarkan catatan polisi, AR merupakan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penadah motor curian. Selain itu, AR juga merupakan residivis karena pernah terlibat kasus peredaran narkotika hingga menjalani vonis pidana penjara delapan tahun, dan baru bebas 2023 silam.
Tanggapan dari Petugas
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa AR telah tertangkap dalam waktu 1 x 24 jam. “Alhamdulillah sudah tertangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Berkat doa dan bantuan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Pengakuan dari Tetangga
Adik sepupu korban, Iwan (34), menceritakan sosok Man yang menjadi terduga pelaku utama dalam kasus penusukan terhadap korban. Menurut Iwan, Man dikenal sebagai teman tongkrongan korban. Bahkan, tak jarang, Man juga berkunjung ke rumah ibunda korban di Jalan Pragoto II.
Iwan mengaku sempat melihat sosok Man pada hari kejadian, Kamis (23/4/2026). Saat itu, dirinya sedang memandikan burung peliharaannya di teras depan rumah. Ia melihat kedua sosok pelaku berjalan cepat menuju ke pintu gerbang gang. Namun, pada momen tersebut, ia belum mengetahui jikalau kedua pelaku baru saja terlibat cekcok dan berujung menghabisi nyawa korban.
Kesimpulan
Peristiwa penusukan yang terjadi di Surabaya ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan lingkungan. Dengan adanya kejadian seperti ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan di sekitar mereka. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengendalian diri dan pengelolaan emosi agar tidak terjadi tindakan yang tidak terkendali.



