Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • Renungan Harian Katolik: Yesus, Gembala Baik Minggu 26 April 2026
  • Jamaah Haji Berbondong-Bondong ke Masjid Nabawi untuk Sholat Jumat Pertama
  • Prediksi Borneo FC vs Semen Padang, Peluang Pesut Etam Kalahkan Persib Bandung
  • Opini: Kekuasaan Meritokrasi dan Kelompok Marhaen
  • Alasan Mengejutkan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu Hingga Tewas, Dia Tak Sopan
  • Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
  • Latihan PAT Informatika Kelas 8 SMP 2026 dengan Jawaban Terbaru
  • Live Trans7-SPOTV Siang Hari, Jadwal Race Moto3 MotoGP Spanyol 2026 Pukul 16.00 WIB, Apakah Veda Pratama Hadir?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
Ekonomi

Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Perekonomian Indonesia



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan informasi terkini mengenai perekonomian Indonesia, khususnya berbagai isu kebijakan yang akan muncul dalam waktu dekat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Jumat (24/4/2026), ia menjelaskan beberapa hal penting terkait dengan perubahan kebijakan fiskal.

Isu Pajak Baru dan Rencana Strategis

Terkait isu pajak baru seperti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol hingga untuk orang kaya (high-net worth individual), Purbaya menyatakan bahwa pajak tersebut tidak akan berlaku tahun ini. Meskipun rencana penguatan pajak baru tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, ia menegaskan komitmennya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi tumbuh lebih tinggi.

“Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ujarnya.

Purbaya juga mengaku belum mengetahui secara detail tentang Renstra salah satu unit di bawah kementeriannya. Namun, ia memastikan bahwa DJP akan mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah ada saat ini. Fokus dari otoritas fiskal adalah melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang tidak patuh termasuk melakukan praktik underinvoicing.

Penguatan Selat Malaka

Bendahara negara itu juga ingin meluruskan pernyataannya terkait dengan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang menjadi buah bibir media asing. Ia mengaku pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius lantaran tidak menyadari kehadiran media di acara dimaksud.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip,” jelasnya kepada wartawan.

Purbaya menjelaskan bahwa dulu menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk itu, dia menegaskan paham terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Indonesia sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk sejumlah tarif jasa layanan lingkungan dan kelautan seperti labuh jangkar.

“Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Purbaya, Indonesia juga wajib menerapkan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanannya.

“Kami mengerti kewajiban kami di UNCLOS seperti apa. Kami sudah ratifikasi UNCLOS, dan kami akan menjunjung hukum yang sudah kami tandatangani,” tutupnya.

Pergantian Eselon I

Purbaya telah mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dari posisi jabatannya per Selasa (21/4/2026). Dia menyatakan bakal mencopot lagi pejabat yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) terkait dengan permohonan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi.

Untuk diketahui, pemerintah termasuk di dalamnya Kemenkeu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi dipercepat.

Purbaya mengatakan bahwa ke depannya manajemen restitusi akan lebih diawasi lebih saksama. Sebab, dia menduga terjadinya kebocoran pada pengembalian lebih bayar pajak 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Oleh sebab itu, dia menyebut tujuannya memperketat aturan adalah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam manajemen restitusi. Utamanya bagi restitusi WP eksportir sumber daya alam (SDA) seperti batu bara.

“Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan,” terangnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Biaya Tersembunyi Investasi Kripto yang Sering Diabaikan

28 April 2026

Ramalan Keuangan Zodiak 28 April 2026: Scorpio, Capricorn, dan Pisces

28 April 2026

BI ungkap pertanian jadi penyelamat ekonomi, ekspor capai Rp166 triliun

28 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Renungan Harian Katolik: Yesus, Gembala Baik Minggu 26 April 2026

28 April 2026

Jamaah Haji Berbondong-Bondong ke Masjid Nabawi untuk Sholat Jumat Pertama

28 April 2026

Prediksi Borneo FC vs Semen Padang, Peluang Pesut Etam Kalahkan Persib Bandung

28 April 2026

Opini: Kekuasaan Meritokrasi dan Kelompok Marhaen

28 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?