Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 15 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka
Ekonomi

Purbaya Umumkan Kebijakan Ekonomi, Mulai dari Pajak Tol hingga Pungutan Selat Malaka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Perekonomian Indonesia



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan informasi terkini mengenai perekonomian Indonesia, khususnya berbagai isu kebijakan yang akan muncul dalam waktu dekat. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta pada Jumat (24/4/2026), ia menjelaskan beberapa hal penting terkait dengan perubahan kebijakan fiskal.

Isu Pajak Baru dan Rencana Strategis

Terkait isu pajak baru seperti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa jalan tol hingga untuk orang kaya (high-net worth individual), Purbaya menyatakan bahwa pajak tersebut tidak akan berlaku tahun ini. Meskipun rencana penguatan pajak baru tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, ia menegaskan komitmennya untuk tidak membuat pungutan pajak baru atau menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi tumbuh lebih tinggi.

“Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ujarnya.

Purbaya juga mengaku belum mengetahui secara detail tentang Renstra salah satu unit di bawah kementeriannya. Namun, ia memastikan bahwa DJP akan mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah ada saat ini. Fokus dari otoritas fiskal adalah melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang tidak patuh termasuk melakukan praktik underinvoicing.

Penguatan Selat Malaka

Bendahara negara itu juga ingin meluruskan pernyataannya terkait dengan pungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang menjadi buah bibir media asing. Ia mengaku pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius lantaran tidak menyadari kehadiran media di acara dimaksud.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kami belum pernah merencanakan untuk mengutip,” jelasnya kepada wartawan.

Purbaya menjelaskan bahwa dulu menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Untuk itu, dia menegaskan paham terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Indonesia sebagai negara yang menandatangani dan meratifikasi UNCLOS tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk sejumlah tarif jasa layanan lingkungan dan kelautan seperti labuh jangkar.

“Jadi bukan kayak uang preman gitu. Lewat, bayar, lewat, bayar. Enggak seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Purbaya, Indonesia juga wajib menerapkan kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanannya.

“Kami mengerti kewajiban kami di UNCLOS seperti apa. Kami sudah ratifikasi UNCLOS, dan kami akan menjunjung hukum yang sudah kami tandatangani,” tutupnya.

Pergantian Eselon I

Purbaya telah mencopot Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dari posisi jabatannya per Selasa (21/4/2026). Dia menyatakan bakal mencopot lagi pejabat yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) terkait dengan permohonan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi.

Untuk diketahui, pemerintah termasuk di dalamnya Kemenkeu saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi dipercepat.

Purbaya mengatakan bahwa ke depannya manajemen restitusi akan lebih diawasi lebih saksama. Sebab, dia menduga terjadinya kebocoran pada pengembalian lebih bayar pajak 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Oleh sebab itu, dia menyebut tujuannya memperketat aturan adalah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam manajemen restitusi. Utamanya bagi restitusi WP eksportir sumber daya alam (SDA) seperti batu bara.

“Misalnya kalau industri batu bara bayar PPN, direstitusi, jangan sampai yang dibayar kebalik. Yang saya bayar ke sana lebih tinggi daripada yang saya terima. Kan tekor. Bahkan ada yang bilang ekspornya belum keluar, restitusinya udah keluar. Jadi saya dirampok. Itu yang saya mau kendalikan,” terangnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?