Penjelasan Sekjen SPP Mengenai Dugaan Penganiayaan Ajengan di Tasikmalaya
Sejumlah isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang ajengan atau sesepuh di Kabupaten Tasikmalaya, kini mendapat penjelasan dari pihak terkait. Menurut Agustiana, Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), peristiwa tersebut tidak benar-benar terjadi seperti yang disampaikan dalam narasi viral.
Agustiana menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota SPP, termasuk Supriadi, terhadap ajengan Yani. Ia menyatakan bahwa insiden yang terjadi hanya berupa cekcok antara Supriadi dengan ketua RT setempat, tanpa adanya kontak fisik. Hal ini juga didukung oleh video yang beredar, yang menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan sama sekali.
“Kalau memang ada, silakan visum dan buat laporan. Orang yang dituduh menganiaya juga sudah saya serahkan dan saya titipkan ke Kasat Intel, silahkan periksa,” ujar Agustiana saat ditemui di Sekretariat SPP Kabupaten Garut.
Perbedaan Fakta dan Narasi Viral
Menurut Agustiana, informasi yang beredar di media sosial jauh dari kenyataan. Video yang viral menunjukkan pertengkaran antara Supriadi dengan seorang ketua RT, bukan dengan ajengan Yani. Ia juga menjelaskan bahwa ajengan Yani tidak berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Selain itu, kondisi ajengan Yani yang sempat dirawat di rumah sakit disebut sebagai akibat dari penyakit yang ia alami, bukan karena penganiayaan. “Yang videonya viral itu bukan antara Ajengan Yani dengan Supriadi, tapi antara Supriadi dan seorang ketua RT. Kontak fisik ga ada. Yang ada papasean berdebat kemudian selesai sudah saling maafkan, ada videonya juga,” tambahnya.
Komentar atas Pernyataan Gubernur Jawa Barat
Agustiana menyayangkan adanya narasi yang menyebutkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh aparat. Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan pelaku ke Kasat Intel, dan hal ini bisa dibuktikan melalui video.
“Padahal bukan ditangkap, saya yang menyerahkan nya sendiri, menyerahkan ke Kasat Intel, ada videonya bisa saya buktikan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa sedang merumuskan langkah hukum terkait pernyataan gubernur yang dinilai membantu penyebaran fitnah. “Saya sedang merumuskan untuk menuntut gubernur. Masuk unsur penyebaran fitnah atau tidak,” lanjutnya.
Penjelasan Terkait Pelaku dan Korban
Agustiana juga menjelaskan bahwa pelaku, Supriadi, dalam kondisi baik dan merupakan anggota Badan Bermusyawaratan Desa. Ia menyarankan siapa pun yang ingin mengetahui fakta lebih lanjut dapat memeriksa langsung pihak yang dituduh.
Namun, ia menilai bahwa isu ini sengaja dibuat untuk menciptakan kesan negatif terhadap organisasi SPP. “Ini sudah liar, tidak logis. Polisi sekarang tertekan takut tergiring opini massa, jangan sampai sampai mengambing hitamkan dia Supriadi,” ujarnya.
Proses Penyelidikan Polisi
Meski demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Polres Tasikmalaya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, inisial S. Informasi awal menyebutkan bahwa korban bernama Abdul Yani (70) mengalami luka di bagian wajah setelah dianiaya oleh oknum berinisial S.
Korban diketahui merupakan warga Kampung Surian, Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Insiden terjadi pada Rabu (15/4/2026) saat korban mendatangi kebun garapannya untuk mengambil singkong, namun dihadang dan dianiaya oleh oknum tersebut.
Setelah kejadian, warga sekitar meminta aparat hukum untuk segera mengusut tuntas aksi premanisme ini. Pihak kepolisian mengklaim bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya.
“Setelah upaya anggota gabungan berbagai fungsi melakukan pendekatan, akhirnya terduga pelaku mendatangi Polres dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Agus.
Kesimpulan
Agustiana meminta semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Ia menegaskan bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, ia yakin bahwa fakta akan terungkap dan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota SPP terhadap ajengan Yani.



