Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Monday, 2 November 2026
Trending
  • 6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS
  • Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak
  • Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT
  • Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League
  • Prediksi skor Fulham vs Crystal Palace: The Cottagers lolos lewat adu penalti
  • Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia
  • Cicilan Motor DP 0% Diperpanjang hingga 2027, Ini Simulasi Lengkapnya
  • Jadwal Bus AKAP Bali-Jawa Rabu 28 Oktober: Cek Lengkapnya di Sini!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Setelah Lebih dari 1 Tahun, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Dipecat Polri
Nasional

Setelah Lebih dari 1 Tahun, Robig Zaenudin Pembunuh Gamma Dipecat Polri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemecatan Aipda Robig Zaenudin sebagai Anggota Polri

Pemecatan Aipda Robig Zaenudin dari keanggotaan Polri telah resmi dilakukan. Ia dinyatakan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses hukum yang panjang dan kompleks terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang serta dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.

Proses Pemecatan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa SKep PTDH untuk Aipda Robig sudah diterima oleh keluarganya pada 18 Februari 2026. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa upacara formal, hanya melalui pengantaran langsung oleh pihak SDM Polrestabes Semarang kepada keluarga.

Proses pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada 9 Desember 2024. Meskipun Robig sempat mengajukan banding, permohonannya ditolak. Oleh karena itu, ia baru secara resmi dipecat satu tahun dua bulan setelah putusan tersebut.

Perpindahan ke Lapas Nusakambangan

Setelah pemecatan, Robig dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. Pemindahan dilakukan pada 4 Februari 2026, seiring dengan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan bahwa pihaknya menerima beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba oleh Robig. Dalam rangka menanggapi isu tersebut, pihak lapas memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lapas Nusakambangan.

Penyelidikan Terkait Narkoba

Sebelum pemindahan, pada 19 Januari 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Ditjenpas Kanwil Jateng melakukan inspeksi ke Lapas Kelas I Semarang. Selama pemeriksaan, petugas menemukan kondisi Robig yang tidak stabil. Setelah digeledah dan dites urine, hasil menunjukkan bahwa Robig positif mengonsumsi narkoba.

Meski tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba atau gawai di kamar tahanannya, gejala fisik yang labil membuat pihak kepolisian dan lapas mencurigai adanya aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pihak berwenang langsung melakukan tes urine terhadap Robig.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Pihak tersebut sedang memastikan apakah Robig bertindak sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsinya juga masih dalam proses investigasi.

Latar Belakang Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang berpangkat Aipda. Pada 24 November 2024, ia menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17 tahun), meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Pada 8 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig. Dia dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas vonis tersebut, Robig sempat mengajukan banding, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Tindakan Hukum Lanjutan

Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng akan memproses Aipda Robig secara hukum jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum,” ujar Artanto.

Selain itu, pihak lapas juga mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah gangguan keamanan. Sebanyak 40 warga binaan, termasuk Robig, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Krisis Listrik Bayangi Ambisi Pusat Data Malaysia

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 Solusi Ampuh Samsung Gagal Terima SMS

2 November 2026

Teror Cemburu Buta Madiun: Suami Bantai dan Bakar Istri serta Anak

2 November 2026

Apakah Indonesia baru berjaya harus di tangan pemuda? Menggugat generasi muda bangun NTT

2 November 2026

Prediksi skor Yokohama F Marinos vs Sanfrecce Hiroshima: statistik dan head-to-head di J League

2 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?