Penjelasan dan Tanggung Jawab BNI Terkait Kasus Penggelapan Dana Gereja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus penggelapan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, BNI menegaskan bahwa dana nasabah umum tetap aman dan tidak terganggu oleh kejadian ini. Namun, dana yang viral di media sosial, yaitu dana dari Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar, tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Ia juga menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan pelaku kepada korban bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Menurut Munadi, transaksi yang dilakukan oleh Andi berada di luar sistem sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai layanan resmi bank. Meski demikian, BNI memastikan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik para nasabah. Ia menjamin proses pengembalian akan diselesaikan dalam pekan ini, yakni pada hari kerja.
Hingga saat ini, BNI disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada para korban. Proses pengembalian tersebut akan terus dilanjutkan hingga seluruh dana nasabah terpenuhi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik.
Pihak Bank Sudah Kembalikan 7 Miliar
Adapun pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak yakni pihak BNI 46 dan pihak Gereja Paroki Aek Nabara. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Munadi mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 lalu melalui hasil pengawasan internal. “Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan dan diperkirakan sekitar Rp28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” jelasnya.
Kronologi Terungkapnya Penggelapan Dana
Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengatakan kronologi kasus penggelapan dana umat berawal dari kecurigaannya pada Desember 2025 lalu. Kecurigaan yang dimaksud yakni ketika pihaknya ingin mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, sejak pengajuan dilakukan, pencairan tidak kunjung terealisasi.
Suster Natalia mengatakan permintaan pencairan dana pun terus dilakukan hingga Januari 2026 tetapi tidak kunjung diproses. Sampai Januari 2026, tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’, kata Suster Natalia, dikutip dari Kompas.com.
Suster Natalia semakin curiga ketika pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang mendatanginya. Dia mengatakan pegawai bank BNI 46 itu mengaku sebagai pengganti Andi selaku Kepala Kas KCP BNI 46 Aek Nabara. “Di sinilah mulai saya curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Suster Natalia pun kaget ketika pegawai tersebut mengatakan, Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46. Kekagetannya semakin memuncak ketika menyatakan bahwa produk investasi yang sempat ditawarkan oleh Andi ternyata bukanlah produk resmi dari BNI 46. Bahkan, Suster Natalia mengaku sampai pingsan ketika mengetahui hal tersebut. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Modus Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menuturkan modus dari Andi dalam melakukan penggelapan berawal dari investasi fiktif yang ditawarkan pelaku terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus dilakukan sejak tahun 2019. Adapun pelaku memberikan iming-iming berupa bunga tinggi terhadap korban terkait investasi yang ditawarkan.
Tak tanggung-tanggung, Andi menawarkan bunga hingga 8 persen terkait investasi tersebut. Padahal rata-rata bunga deposito perbankan berkisar 3-4 persen. Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.
Kombes Rahmat menuturkan uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan pelaku untuk beberapa investasi seperti pembangunan pusat olahraga di Labuhanbatu. Kemudian, uang juga diduga digunakan untuk membangun kebun binatang mini atau mini zoo, dan kafe di wilayah yang sama. Adapun pembangunan itu diduga atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” kata Rahmat pada Senin (30/3/2026), dikutip dari Tribun Medan.
Rahmat mengungkapkan pihaknya akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan. Sehingga, dia menegaskan belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku. “Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti,” ujarnya.
Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Pasalnya, di saat yang bersamaan, mereka sudah melarikan diri ke Australia. Singkat cerita, pihak keluarga pun berhasil membujuk Andi dan istrinya untuk pulang ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh pihak Interpol. Mereka lantas tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada Senin (30/3/2026). “Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia,” katanya.



