Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 15 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Lelang Aset Negara Jakarta III: Berubah Jadi Digital, Kompetisi Cepat Tanpa Tatap Muka
Teknologi

Lelang Aset Negara Jakarta III: Berubah Jadi Digital, Kompetisi Cepat Tanpa Tatap Muka

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Lelang Aset Negara Secara Digital

Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk mekanisme lelang aset negara. Kini, seluruh proses lelang dilakukan secara daring, yang membutuhkan kesiapan teknologi dan jaringan internet yang baik.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI, Rina Yulia, menjelaskan bahwa kecepatan jaringan internet menjadi faktor penting dalam menentukan pemenang lelang. Menurutnya, peserta lelang harus memastikan koneksi internet dalam kondisi optimal, terutama saat memasuki detik-detik penutupan penawaran.

“Kalau sekarang kan lelangnya semua online ya. Jadi itu perlu diperhatikan tuh jaringan internet, jangan sampai jaringannya lambat, jadi ketika ngebit bisa tertunda,” ujarnya.

Mekanisme Lelang Berbasis Waktu Server

Mekanisme lelang yang berbasis waktu server membuat setiap detik sangat menentukan. Peserta yang terlambat memasukkan penawaran berisiko kehilangan peluang, meskipun sebelumnya telah mengajukan harga. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan buffering atau gangguan jaringan yang dapat menyebabkan penawaran tidak tercatat tepat waktu.

“Berarti memang benar jaringannya mesti bagus. Jangan sampai buffering, muter-muter, nanti terlewat,” imbuhnya.

Proses Pendaftaran dan Pengajuan Penawaran

Untuk mengikuti lelang aset negara, masyarakat harus memiliki akun resmi melalui situs lelang pemerintah. Setelah proses verifikasi selesai, peserta dapat langsung mengikuti lelang dan mengajukan penawaran.

“Kalau melalui lelang tentunya dia harus punya akun dulu, buka website Lelang.go.id, nanti kami verifikasi. Setelah punya akun, kalau ada lelang tinggal mengajukan penawaran,” jelasnya.

Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi saat waktu penutupan. Sistem secara otomatis mencatat seluruh penawaran yang masuk hingga batas waktu yang ditentukan.

“Nanti pas ditutup, misalnya tanggal tertentu, kelihatan siapa yang jadi pemenangnya. Yang tertinggi itu yang akan jadi pemenang,” ucapnya.

Dinamika Saat Proses Lelang Berlangsung

Dalam praktiknya, sering terjadi dinamika saat proses lelang berlangsung, terutama ketika penawaran dilakukan mendekati waktu penutupan. Dalam situasi tersebut, peserta bisa saja kalah meskipun telah mengajukan harga lebih tinggi sebelumnya.

“Kadang-kadang orang merasa sudah menawar, tapi tidak masuk sebagai pemenang. Ternyata ada yang menawar lebih tinggi di saat terakhir, jadi bisa kalah,” tuturnya.

Peran KPKNL Jakarta III dalam Pengelolaan Aset Negara

KPKNL Jakarta III memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset negara dari berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu aset terbesar berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Yang terbesar itu ada Kementerian PU, Kementerian Agraria, Kementerian Agama, ada juga dari KPK dan BPK,” katanya.

Aset yang dikelola pun beragam, mulai dari tanah dan bangunan hingga infrastruktur seperti jalan dan gedung perkantoran. Namun, pengelolaan sehari-hari tetap berada di tangan masing-masing kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang.

“Jadi kalau bicara tentang aset negara, itu dibagi sesuai kementerian atau lembaganya. Ada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, ada kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang,” jelas Rina.

Siklus Pengelolaan Aset Negara

Dalam pengelolaannya, aset negara mengikuti siklus tertentu yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan. Setiap tahapan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

“Nah ini sesuai dengan ketentuannya, ada siklus pengelolaan barang milik negara, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, sampai penghapusan,” paparnya.

Penjualan dan Penghapusan Aset

Tidak semua aset harus melalui KPKNL dalam proses penjualan atau penghapusan. Untuk aset dengan nilai di bawah Rp100 juta, kewenangan masih berada pada masing-masing kementerian atau lembaga.

“Kalau nilainya di bawah Rp100 juta, untuk penjualan atau penghapusan masih bisa dilakukan oleh pengguna barang,” katanya.

Namun, untuk aset bernilai di atas Rp100 juta, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang memiliki bukti kepemilikan, prosesnya harus melalui persetujuan KPKNL.

“Kalau nilainya di atas Rp100 juta, barulah ke kami. Termasuk tanah dan bangunan, atau kendaraan yang punya bukti kepemilikan,” jelasnya.

Sistem Lelang yang Anonim

Dalam proses lelang sendiri, sistem yang digunakan bersifat anonim. Peserta tidak dapat mengetahui identitas penawar lain, melainkan hanya melihat angka penawaran yang terus berubah.

“Namanya tidak ada, semua pakai kode. Jadi yang muncul hanya angka-angka penawaran,” ungkapnya.

Dia menegaskan, setelah waktu lelang ditutup, sistem akan secara otomatis menentukan pemenang berdasarkan penawaran tertinggi yang tercatat dan tidak dapat berubah.

“Begitu ditutup, sudah kelihatan siapa yang paling tinggi, dan itu tidak akan berubah,” pungkas Rina.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya

11 Juli 2026

Waktu luang jadi ruang kreatif untuk modifikasi skutik murah

11 Juli 2026

Harga iPhone 17e 512GB Stabil, Ini Update Terbaru iPhone 17e dan Seri iPhone 17 iBox

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?