Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 17 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi
Daerah

Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover15 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jawa Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa penyelenggaraan acara Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya (GMS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur terus menjadi perhatian.

Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi indonesiadiscover.com melalui surat resmi Nomor 046/ID/KNF/IV/2026 hingga kini belum mendapat jawaban substansi. Paket pengadaan dengan Kode RUP 61579269 tersebut diketahui memiliki pagu anggaran Rp2 miliar, yang dikerjakan oleh Perusahaan IP dengan kategori usaha Non UMKK dengan nilai kontrak mencapai Rp1.929.679.500  nyaris menyentuh batas maksimal anggaran.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain terkait dugaan tidak optimalnya penerapan afirmasi UMKM, penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa event organizer, serta minimnya rincian spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.

Namun demikian, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi yang dipertanyakan, pihak Dispora Jatim melalui surat balasan Nomor 400.6.4.4/9013/117.1/2026 tertanggal 9 April 2026 justru meminta kelengkapan data administratif dari pihak media.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Dra. Vitri Rahmawati, M.Si, redaksi diminta melengkapi identitas diri, alamat domisili, nomor kontak aktif, hingga salinan KTP dan kartu pers, serta penjelasan rinci terkait tujuan penggunaan data.

Permintaan tersebut disebut sebagai bagian dari verifikasi administratif dengan merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh hukum.

  • Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Pasal 6 huruf a dan c menyebutkan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, permintaan verifikasi administratif memang dimungkinkan, namun tidak seharusnya menghambat akses terhadap informasi publik, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Substansi Belum Terjawab

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan utama yang diajukan dalam surat konfirmasi belum mendapatkan jawaban, di antaranya:

  • Dasar penetapan dan pemilihan penyedia
  • Kesesuaian klasifikasi penyedia dengan kebijakan afirmasi UMKM
  • Alasan penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa non-standar
  • Rincian teknis kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran

Minimnya penjelasan tersebut memunculkan kesan bahwa pihak terkait belum merespons substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Aspek Keterbukaan Informasi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu.

Keterlambatan atau tidak diberikannya jawaban substansi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi langsung atas substansi yang diminta.

Redaksi indonesiadiscover.com menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta membuka kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi apabila tidak terdapat keterbukaan dari pihak terkait.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik—terutama dalam penggunaan anggaran bernilai besar.(puji)

Dispora jatim
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Resmikan 6 jembatan strategis sekaligus, Bupati JKA: 6 tahun terputus, kini terhubung lagi!

    16 April 2026

    Perkuat SDM Migran, Jatim dan KemenP2MI Matangkan Ekosistem Vokasi Digital

    13 April 2026

    Dominasi Surabaya di Kejurprov Woodball Jatim 2026, Mas Sekwan Tekankan Makna Rendah Hati

    13 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

    16 April 2026

    5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

    16 April 2026

    Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

    16 April 2026

    SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

    16 April 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?