Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
  • Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen
  • Apakah mobil hybrid perlu di cas? Ini jawaban dan fakta lengkapnya!
  • Prediksi skor LASK Linz vs Liverpool: The Reds siap pesta gol di Raiffeisen Arena!
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi
Daerah

Pengadaan GMS Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Dispora Jatim Belum Sampaikan Klarifikasi Substansi

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover15 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jawa Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa penyelenggaraan acara Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya (GMS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur terus menjadi perhatian.

Upaya konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi indonesiadiscover.com melalui surat resmi Nomor 046/ID/KNF/IV/2026 hingga kini belum mendapat jawaban substansi. Paket pengadaan dengan Kode RUP 61579269 tersebut diketahui memiliki pagu anggaran Rp2 miliar, yang dikerjakan oleh Perusahaan IP dengan kategori usaha Non UMKK dengan nilai kontrak mencapai Rp1.929.679.500  nyaris menyentuh batas maksimal anggaran.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain terkait dugaan tidak optimalnya penerapan afirmasi UMKM, penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa event organizer, serta minimnya rincian spesifikasi teknis pekerjaan yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.

Namun demikian, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi yang dipertanyakan, pihak Dispora Jatim melalui surat balasan Nomor 400.6.4.4/9013/117.1/2026 tertanggal 9 April 2026 justru meminta kelengkapan data administratif dari pihak media.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas, Dra. Vitri Rahmawati, M.Si, redaksi diminta melengkapi identitas diri, alamat domisili, nomor kontak aktif, hingga salinan KTP dan kartu pers, serta penjelasan rinci terkait tujuan penggunaan data.

Permintaan tersebut disebut sebagai bagian dari verifikasi administratif dengan merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kegiatan jurnalistik dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh hukum.

  • Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  • Pasal 6 huruf a dan c menyebutkan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, permintaan verifikasi administratif memang dimungkinkan, namun tidak seharusnya menghambat akses terhadap informasi publik, terlebih yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Substansi Belum Terjawab

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan utama yang diajukan dalam surat konfirmasi belum mendapatkan jawaban, di antaranya:

  • Dasar penetapan dan pemilihan penyedia
  • Kesesuaian klasifikasi penyedia dengan kebijakan afirmasi UMKM
  • Alasan penggunaan metode E-Purchasing untuk jasa non-standar
  • Rincian teknis kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran

Minimnya penjelasan tersebut memunculkan kesan bahwa pihak terkait belum merespons substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Aspek Keterbukaan Informasi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu tertentu.

Keterlambatan atau tidak diberikannya jawaban substansi berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi langsung atas substansi yang diminta.

Redaksi indonesiadiscover.com menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, serta membuka kemungkinan menempuh mekanisme sengketa informasi apabila tidak terdapat keterbukaan dari pihak terkait.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik—terutama dalam penggunaan anggaran bernilai besar.(puji)

Dispora jatim
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

    18 October 2026

    Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

    18 October 2026

    Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI

    18 October 2026

    Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen

    18 October 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?