Sidang Tuntutan Mantan Direktur PT Pertamina atas Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani, akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ini akan digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.
Sidang ini merupakan tahap akhir setelah kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pembuktian. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dan ahli telah dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.
Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo, dalam membacakan berkas dakwaan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di tiga tempat berbeda, termasuk di luar negeri. Tempat-tempat tersebut antara lain:
- Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat
- Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang
- Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA
Menurut jaksa, Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa adanya kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.
Peran Yenni dalam Kasus Ini
Terdakwa Yenni Andayani, menurut jaksa, mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa dukungan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasi.
Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Jaksa menegaskan bahwa Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina serta Persetujuan RUPS.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



