Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak
  • Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier
  • Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern
  • Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel
  • Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut
  • Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini
  • Harry Kane Nyaman di Bayern, Ambisi Kembali ke Premier League Berkurang
  • 5 pilihan tas musim panas, gaya maksimal!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Bankir Ditarik ke Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet
Nasional

Sidang Kredit Sritex, Ahli Hukum: Bankir Ditarik ke Kasus Korupsi Akibat Kredit Macet

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bank Jateng: Ahli Hukum Membantah Narasi Pidana

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah memasuki titik krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dua pakar hukum Indonesia memberikan kesaksian yang menantang narasi pidana dalam tuntutan.

Kesaksian Ahli Hukum Bisnis dan Perbankan

Prof Dr Nindyo Pramono SH MS, ahli hukum bisnis dan perbankan dari UGM, menjelaskan bahwa SCF adalah layanan perbankan yang berbeda dengan kredit biasa. Dalam SCF, terlibat tiga pihak yaitu pemasok, pembeli, dan bank. Aturan pengaturannya juga berbeda dengan kredit konvensional.

“Bank fokusnya pada anchor sebagai pihak yang menerima invoice dari supplier. Tidak ada kewajiban bank untuk memverifikasi invoice tersebut. Tanggung jawab utama tetap pada supplier dan anchor jika ditemukan adanya invoice fiktif,” ujarnya.

Menurut Prof Nindyo, jika debitur mengalami kebangkrutan dan kredit macet, maka posisinya masuk ranah hukum kepailitan. “Itu risiko bisnis. Direksi tidak bisa sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil.”

Ia juga menyebutkan bahwa Business Judgment Rule dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT melindungi direksi jika mereka memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, dan telah melakukan langkah pencegahan. “Jika SOP sudah diikuti, direktur dilindungi oleh BJR,” tambahnya.

Perlindungan Direksi dalam Proses Kredit

Ahli perbankan ini juga menjelaskan bahwa Bank Jateng telah memberikan agunan fidusia dan bertindak sebagai kreditur separatis. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa direksi telah melakukan langkah-langkah preventif.

“Direksi sudah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko. Jika kerugian terjadi karena dinamika bisnis, itu risiko usaha,” jelasnya.

Kritik Terhadap Penyalahgunaan Hukum Pidana

Prof Dr Mudzakir SH MH, ahli hukum pidana, menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan keperdataan. Ia menilai bahwa menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah bentuk kezaliman.

“Ketika korporasi gagal bayar, instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi,” katanya.

Menurutnya, risiko bisnis tidak boleh disulap menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pidana. “Selama proses pemberian kredit sesuai mekanisme perbankan dan tidak ada niat jahat, kerugian yang timbul adalah risiko usaha.”

Ia menambahkan bahwa jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, fungsi intermediasi perbankan akan mati karena ketakutan. “Ini domain perdata. Tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan dari debitur atau bawahan.”

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak

25 Agustus 2026

Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier

25 Agustus 2026

Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?