Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak
  • Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier
  • Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern
  • Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel
  • Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut
  • Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini
  • Harry Kane Nyaman di Bayern, Ambisi Kembali ke Premier League Berkurang
  • 5 pilihan tas musim panas, gaya maksimal!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
Politik

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Wajib Diketahui oleh Pemilik Surat Izin Mengemudi

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional yang berbeda-beda tergantung hari. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, penting untuk segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:

  1. Senin:
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  3. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  4. Selasa:

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  7. Rabu:

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
  9. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  10. Kamis:

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

  13. Jumat:

  14. Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

  16. Sabtu:

  17. Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
  18. Waktu: 08.00 – 11.00 WIB

Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan mengajukan perpanjangan SIM.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Dengan persyaratan tersebut, proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan lancar.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, serta untuk kasus hilang, rusak, atau pindah alamat (mutasi).

Proses Perpanjangan SIM

Proses pengajuan perpanjangan SIM melalui layanan keliling cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis dari dokter.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Tips untuk Pemilik SIM

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Dengan begitu, pemohon tidak akan mengalami gangguan dalam berkendara dan menghindari risiko denda. Selain itu, layanan SIM keliling juga memberikan kemudahan karena semua proses bisa dilakukan di satu tempat tanpa harus datang ke kantor polisi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026

Pemkab Bintan Percepat Penanganan 479 RTLH Tahun 2026, 139 Unit Dukung Aspirasi Rizki Faisal

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

GIIAS Surabaya 2026 Hadir dengan Pameran Lebih Luas dan Merek Terbanyak

25 Agustus 2026

Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier

25 Agustus 2026

Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?