Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Wajib Diketahui oleh Pemilik Surat Izin Mengemudi
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional yang berbeda-beda tergantung hari. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, penting untuk segera melakukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang:
- Senin:
- Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Selasa:
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Rabu:
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Kamis:
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Jumat:
- Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu:
- Lokasi: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
- Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Masyarakat disarankan untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan mengajukan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Dengan persyaratan tersebut, proses perpanjangan bisa dilakukan lebih cepat dan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, serta untuk kasus hilang, rusak, atau pindah alamat (mutasi).
Proses Perpanjangan SIM
Proses pengajuan perpanjangan SIM melalui layanan keliling cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis dari dokter.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Tips untuk Pemilik SIM
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Dengan begitu, pemohon tidak akan mengalami gangguan dalam berkendara dan menghindari risiko denda. Selain itu, layanan SIM keliling juga memberikan kemudahan karena semua proses bisa dilakukan di satu tempat tanpa harus datang ke kantor polisi.



