Kehadiran Model Perlindungan Hukum Baru untuk UMKM di Era Digital
Dalam era digital yang semakin berkembang, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi semakin penting dalam perekonomian nasional. Namun, banyak tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, terutama dalam hal perlindungan hukum dan akses ke platform digital. Shri Hardjuno Wiwoho, seorang advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, telah memperkenalkan model-model baru dalam disertasinya yang membahas reformulasi kebijakan hukum untuk menciptakan ekosistem digitalisasi UMKM.
Hardjuno menawarkan tiga model inovatif yang dapat diterapkan untuk melindungi UMKM di tengah transformasi digital. Model pertama adalah model perlindungan hukum tripartit, yang mengatur hubungan antara UMKM sebagai penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik. Model ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban di antara semua pihak terkait.
Model kedua adalah sistem pembayaran UMKM terintegrasi. Sistem ini menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. Dengan demikian, UMKM akan memiliki kontrol lebih besar atas keuangan mereka, sehingga mengurangi risiko penipuan atau kesalahan administrasi.
Model ketiga adalah penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital. Model ini memberikan hak kepada UMKM untuk melakukan keberatan, pembelaan, serta mendapatkan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif. Hal ini sangat penting karena banyak UMKM masih kurang memahami hak-hak mereka dalam lingkungan digital.
Untuk mewujudkan ketiga model tersebut, Hardjuno juga mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. Peraturan ini akan menjadi payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara Undang-Undang ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, penelitian ini juga menyarankan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional. Dewan ini akan menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital. Dengan adanya dewan ini, harapannya adalah terciptanya kolaborasi yang lebih baik dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
Relevansi Penelitian dalam Konteks Ekonomi Digital Nasional
Penelitian Hardjuno hadir di tengah realitas yang mendesak. Dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), hanya sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha. Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru,” ujar Hardjuno setelah sidang promosi doktornya.
Latar Belakang dan Kontribusi Hardjuno
Hardjuno lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi yakni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya. Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center).
Dia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak. Sidang Promosi Doktor ini dihadiri dan dinilai oleh majelis penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah berstatus terakreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor: 925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah satu program doktor ilmu hukum terbaik di Indonesia.
Dengan lahirnya Doktor Shri Hardjuno Wiwoho, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai inkubator pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.



