Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • 30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026
  • Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?
  • 12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!
  • Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman
  • Kebakaran Hutan Kalimantan Ancam Kesehatan dan Ekonomi, DPR Minta Tindakan Cepat
  • Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades
  • UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi
  • 63 Pertandingan dalam Satu Musim Jadi Bukti Arsenal Butuh Ezri Konsa
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun
Hukum

Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah keberhasilan Unit Reskrim Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial Nanda Ardi (24) pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari kegiatan profesional Polri untuk masyarakat. Setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Awal Kasus Penganiayaan

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 25 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Deni Pratama. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/49/IV/2026/Reskrim tanggal 2 April 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/37/IV/2026/Reskrim.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekira pukul 09.10 WIB, di Jalan Desa Pulolawan, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban baru saja mengantar adiknya dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan terlapor Nanda Ardi. Pada saat berpapasan, korban dibentak oleh terlapor. Namun, korban tidak menghiraukan bentakan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan. Tidak lama kemudian, terlapor memutar arah sepeda motornya dan mengejar korban dari belakang. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku diduga menendang sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh ke parit.

Kerugian Korban

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah korban berkali-kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah serta luka cakar di bagian leher. Luka yang dialami korban antara lain pipi sebelah kiri di bawah mata mengalami luka dan bengkak, batang hidung luka memar, serta leher mengalami luka cakar. Saat kejadian berlangsung, seorang saksi bernama Jhody Alamsyah yang melintas di lokasi langsung memberikan pertolongan kepada korban.

Proses Penanganan Kasus

Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Perdagangan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Nanda Ardi, seorang buruh harian lepas, warga Huta VI Pulolawan Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Deni Pratama dengan cara memukuli wajah korban berkali-kali. Pengakuan tersebut semakin menguatkan proses pembuktian yang sedang dilakukan oleh penyidik.

Komitmen Polri

AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan pengamanan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya jajaran Polsek Perdagangan, tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman,” tegasnya.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat ini tersangka Nanda Ardi telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta memproses perkara hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai institusi yang responsif dalam menindak setiap gangguan kamtibmas.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Perdagangan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026

Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi

25 Agustus 2026

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

30 Soal UH IPS Kelas 9 SMP Tema 2 Ekonomi Digital Kurikulum Merdeka 2026

25 Agustus 2026

Mengapa mobil kei jadi favorit di Jepang?

25 Agustus 2026

12 Shio Paling Beruntung Sabtu 22 Agustus 2026, Naga Puncak, Kelinci Waspada!

25 Agustus 2026

Christopher Lehmpfuhl mengungkap kesamaan seniman Indonesia dan Jerman

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?