Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 13 Juni 2026
Trending
  • Ketut Rina: Tari Kecak Sebagai Terapi, Pelestarian Tak Kalah dari Dunia Digital
  • Spesifikasi Denza B5 2026: SUV Listrik Kolaborasi BYD dan Mercedes-Benz dengan Pengisian Nirkabel
  • Aksesori Pemain Mobile 2026, Bukan HP Mahal yang Jadi Andalan
  • XLSMART Siap Gelar BRAVO 500 Summit 2026
  • Terungkap identitas wanita terapung di Sungai Enim
  • Syarif Lunas Rumah 10 Tahun, Sertifikat Diblokir BPN Kota Jambi karena Zona Merah
  • Persis Solo Lepas Milomir Seslija Pasca Degradasi, Siapa Penggantinya?
  • Pesona Danau Pauh, Wisata Alam Menarik di Jangkat Merangin Jambi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Imigrasi Ungkap WNA Bawa Senjata Tajam di Rumah Penitipan Kucing Tangsel
Hukum

Imigrasi Ungkap WNA Bawa Senjata Tajam di Rumah Penitipan Kucing Tangsel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Warga Negara Asing Diamankan Setelah Mengamuk di Ciputat

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Haji diamankan oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam insiden mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/4/2026). Insiden ini berawal dari pertengkaran yang terjadi di sebuah rumah penitipan kucing.

Latar Belakang Insiden

Awalnya, Haji datang ke Gizmo Rescue Cat Shelter dengan maksud menitipkan seekor kucing. Namun, terdapat perbedaan pemahaman mengenai aturan penitipan yang berlaku di lokasi tersebut. Pihak shelter menjelaskan bahwa tempat tersebut bukan hanya sebagai penitipan biasa, melainkan penanganan hewan terlantar dengan ketentuan tertentu.

Situasi memanas ketika Haji kembali ke lokasi keesokan harinya dan menolak untuk menandatangani perjanjian serta tidak menyepakati biaya perawatan yang telah ditetapkan. Dari keterangan saksi, pria tersebut tidak bersedia mengikuti prosedur yang ada, sehingga terjadi perdebatan di depan area shelter.

Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, ketegangan meningkat ketika Haji diduga berupaya mengambil kembali kucing yang sudah berada dalam penanganan shelter, hingga terjadi aksi dorong terhadap pagar. Meski demikian, petugas di lokasi bersama warga berupaya menenangkan situasi.

Kejadian Mengamuk dan Pengamanan

Adanya laporan warga terkait dugaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut membuat situasi sempat menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi. Warga melihat adanya benda yang diduga sajam, sehingga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan cepat.

Setelah menerima laporan, petugas segera mengamankan situasi dan membawa pihak yang diduga terlibat ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan awal. Sementara satu barang bukti berupa pisau turut diamankan. Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.

Status Izin Tinggal yang Sudah Kadaluarsa

Di balik kasus tersebut, terungkap bahwa izin tinggal Haji di Indonesia telah habis masa berlakunya. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tangerang, Bong Bong Napitupulu, mengatakan fakta itu diterima setelah menerima pelimpahan dari kepolisian.

Bong Bong menjelaskan bahwa izin tinggal Haji telah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan, masa berlaku izin tersebut telah habis sejak tahun lalu. “Benar saat ini sudah overstay. Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 21 Oktober 2025,” ujar Bong Bong saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).

Konsekuensi Hukum yang Menanti

Pelanggaran overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Dalam kasus ini, Haji terancam dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya. Selain itu, ia juga berpotensi masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan dugaan pelanggaran overstay itu, tentunya akan dilakukan deportasi dan juga dikenakan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” kata Bong Bong.

Proses Hukum dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan mereka hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, terkait tindakan mengamuk yang dilakukan Haji sebelumnya, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. “Untuk kasus di Ciputat kami tidak monitor lebih lanjut. Jika sudah diserahkannya WNA dimaksud ke Imigrasi, maka proses di Kepolisian sudah selesai,” jelasnya.

Selanjutnya, Polsek Ciputat Timur berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan guna penanganan lanjutan, mengingat adanya unsur warga negara asing dalam kasus tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Bambang.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terungkap identitas wanita terapung di Sungai Enim

13 Juni 2026

LPSK Siap Lindungi Sony Sonjaya, Mantan Wakil Ketua BGN Ungkap Pelaku Korupsi MBG

13 Juni 2026

Mantan Koruptor Picu Kecelakaan Maut, Akui Salah Injak Pedal Gas Fortuner

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketut Rina: Tari Kecak Sebagai Terapi, Pelestarian Tak Kalah dari Dunia Digital

13 Juni 2026

Spesifikasi Denza B5 2026: SUV Listrik Kolaborasi BYD dan Mercedes-Benz dengan Pengisian Nirkabel

13 Juni 2026

Aksesori Pemain Mobile 2026, Bukan HP Mahal yang Jadi Andalan

13 Juni 2026

XLSMART Siap Gelar BRAVO 500 Summit 2026

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?