Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 15 April 2026
Trending
  • Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok
  • PSS Sleman Incar Kemenangan Penuh Lawan Barito Putera di Laga Penting Perebutan Tiket ISL
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Sabtu 11 April 2026, Masa Paskah
  • Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun
  • Ekonomi Syariah Harus Tindak Lanjuti dengan Tindakan
  • Harga HP Xiaomi April 2024: Xiaomi 17 Ultra, Redmi Note 15F, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
  • Empat tokoh utama di drakor Climax, nasib mereka menyedihkan!
  • Jangan Lakukan Ini Saat Merancang Kamar Mandi 1×1
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Tiga Pengacara Speak-HAM Mundur dari Kasus Pelecehan Seniman Solo
Hiburan

Tiga Pengacara Speak-HAM Mundur dari Kasus Pelecehan Seniman Solo

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tim Kuasa Hukum Speak-HAM Mundur dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Tim kuasa hukum dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Speak-HAM) mengundurkan diri dari pendampingan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami perempuan SS, warga Boyolali, dan melibatkan seorang oknum seniman asal Sukoharjo. Keputusan ini diambil setelah klien berinisial SS secara resmi mencabut kuasa hukum melalui surat tertanggal 8 April 2026.

Ketidaksesuaian pandangan antara pengacara dan klien menjadi alasan utama di balik pencabutan kuasa tersebut. Salah satu kuasa hukum, Achmad Bachrudin Bakri, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena klien ingin proses penanganan kasus dilakukan dengan lebih cepat, sementara pihak pengacara menilai harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai advokat, kami bekerja secara normatif mengikuti hukum acara. Semua proses harus melalui tahapan yang ada dan tidak bisa dipaksakan cepat, karena ada peran penyidik dalam setiap langkahnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Achmad, selama proses pendampingan, pihaknya berupaya menjalankan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, di sisi lain, klien menginginkan percepatan penanganan kasus yang dinilai tidak sejalan dengan mekanisme hukum yang harus ditempuh.

Ia mengungkapkan, klien merasa proses laporan yang telah diajukan berjalan terlalu lambat dan berbelit-belit. Padahal, menurutnya, tahapan yang berjalan saat ini masih dalam proses awal, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang belum sepenuhnya rampung.

Bahkan, kata Achmad, salah satu tahapan penting, yakni visum terhadap korban, belum sempat dilakukan karena terkendala libur Hari Raya Idulfitri. Saat itu, pelayanan administrasi di rumah sakit tidak berjalan normal sehingga penyidik belum bisa memproses visum sesuai jadwal.

“Visum sebenarnya sudah direncanakan sebelum Lebaran, tetapi karena rumah sakit libur, akhirnya tertunda dan baru bisa dilaksanakan setelahnya. Ini yang membuat klien menganggap prosesnya terlalu lama,” jelasnya.

Aktivitas di Media Sosial Dinilai Tak Sejalan

Selain persoalan tempo penanganan perkara, perbedaan sikap juga terlihat dari cara klien menyikapi kasus tersebut di ruang publik. Achmad menyoroti aktivitas klien di media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum, terutama asas praduga tak bersalah.

Ia menyebut, klien sempat mengungkap identitas lengkap terlapor di media sosial, padahal perkara masih dalam tahap aduan dan belum memasuki proses pembuktian yang kuat.

“Dalam hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menyebut nama lengkap terlapor di ruang publik itu tidak dibenarkan, apalagi proses penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak pengacara mengaku tetap berupaya menjembatani komunikasi dengan penyidik agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Namun, keinginan klien yang menghendaki adanya desakan percepatan kepada aparat penegak hukum dinilai tidak sejalan dengan pendekatan yang ditempuh oleh tim kuasa hukum.

Ketidaksepahaman inilah yang kemudian membuat hubungan kerja antara pengacara dan klien tidak lagi harmonis. Hingga akhirnya, klien memutuskan untuk mencabut kuasa dan mengakhiri pendampingan hukum dari Speak-HAM.

Meski demikian, Achmad menegaskan sejak awal pihaknya telah menjalankan tugas secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia juga berharap proses hukum yang tengah berjalan tetap dapat diselesaikan secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Penyangkalan dari Terlapor

Membantah

Panji Sukma, seniman Solo sekaligus terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Boyolali, akhirnya buka suara terkait tudingan yang dilaporkan ke Polres Sukoharjo.

Ditemui awak media, Panji Sukma dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku selama ini memilih diam meski mendapat berbagai hujatan di media sosial.

“Sebetulnya saya tidak ingin berada di sini untuk klarifikasi. Selama ini saya hanya diam walaupun dihujat luar biasa oleh netizen, saya terima. Namun, ketika almarhum ayah saya ikut dibawa-bawa, saya merasa perlu menyampaikan ini,” ujar Panji, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap pelapor.

“Dengan tegas saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap saudari SS. Saya ulangi sekali lagi, saya Panji Sukma tidak pernah melakukan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap saudari SS,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Empat tokoh utama di drakor Climax, nasib mereka menyedihkan!

15 April 2026

6 Bintang Indonesia yang Meninggal di Bawah Usia 30 Tahun

15 April 2026

Biarawati, Kemiskinan, dan Krisis Iman: Realitas Tak Nyaman dalam Film Yohanna

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok

15 April 2026

PSS Sleman Incar Kemenangan Penuh Lawan Barito Putera di Laga Penting Perebutan Tiket ISL

15 April 2026

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Sabtu 11 April 2026, Masa Paskah

15 April 2026

Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

15 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?