Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Puluhan Guru Gorontalo Minta Sertifikasi 2025, Sekda: Kemenag Harus Bayar
Politik

Puluhan Guru Gorontalo Minta Sertifikasi 2025, Sekda: Kemenag Harus Bayar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Puluhan Guru Madrasah di Gorontalo Datangi Gubernur Tuntut Kepastian Pembayaran Tunjangan Profesi

Puluhan guru madrasah di Gorontalo mengunjungi kediaman Gubernur Gusnar Ismail pada Senin (30/3/2026) untuk menuntut kejelasan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Mereka terutama mempertanyakan sertifikasi ke-13 dan ke-14 yang hingga kini belum cair, sehingga menyebabkan sejumlah guru kehilangan hak sekitar Rp10 juta.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak eksekutif provinsi. Mengenakan seragam putih yang rapi, para pendidik ini menyampaikan desakan keadilan bagi mereka yang merasa haknya terabaikan akibat perubahan regulasi yang dinilai membingungkan.

Ketua Forum Komunikasi Guru Pemda yang diperbantukan di Kemenag, Suharni Tarakal, menjelaskan bahwa ada beberapa hak yang belum ditunaikan oleh pemerintah. Fokus utama tuntutan mereka adalah pembayaran sertifikasi ke-13 dan ke-14 untuk tahun anggaran 2025. Menurut Suharni, keterlambatan ini berdampak signifikan pada kesejahteraan para guru. Secara nominal, setiap guru diperkirakan kehilangan hak sekitar Rp10 juta, atau setara dengan dua kali gaji pokok mereka.

Di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri, tercatat ada 54 guru yang bernasib sama; mereka telah mengabdi namun tunjangannya masih tersangkut di awang-awang. Persoalan ini, menurut Suharni, berakar pada perubahan regulasi yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebelumnya, mekanisme pembayaran TPG berjalan tanpa kendala berarti karena aturan yang ada jauh lebih jelas dan sinkron.

Namun, memasuki tahun 2025, terjadi kebuntuan administratif yang membuat guru Madrasah Aliyah, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi korban. Khususnya mereka yang bertugas di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Provinsi Gorontalo. Suharni menyebut kondisi mereka sebagai “guru dua dunia”. Sebuah istilah yang menggambarkan posisi sulit mereka secara administratif: diangkat oleh pemerintah provinsi, namun secara operasional dipekerjakan di lingkungan Kementerian Agama.

Polemik Kinerja dan Tarik Ulur Anggaran Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, memberikan penjelasan yang cukup menohok terkait alasan mengapa Pemda belum mencairkan dana tersebut. Menurutnya, ada prinsip dasar dalam pengalokasian anggaran daerah yang harus dipatuhi. Sofian menjelaskan bahwa pembayaran sertifikasi dari kas daerah sejatinya diperuntukkan bagi guru yang memiliki kinerja langsung di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini menjadi batu sandungan bagi guru yang diperbantukan ke instansi vertikal.

“Ibu-ibu dan bapak-bapak yang bekerja di Kemenag, itu tidak punya kinerja di Pemda karena sudah ditugaskan di sana,” tegas Sofian. Logika administratif inilah yang membuat Pemda merasa tidak memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan tersebut. Sofian secara eksplisit menyatakan bahwa beban finansial tersebut seharusnya tidak jatuh ke pundak Pemerintah Provinsi. “Seharusnya yang bayar itu Kemenag,” tambahnya, merujuk pada lokasi di mana para guru tersebut mengabdikan ilmu dan waktunya sehari-hari.

Pernyataan Sekda ini mencerminkan adanya ketegangan regulasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tunjangan profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang dipekerjakan di instansi pusat (DPK). Meskipun argumen Sekda cukup kuat dari sisi administratif, Gubernur Gusnar Ismail mencoba mengambil jalan tengah yang lebih persuasif. Gubernur menyambut baik kehadiran para guru dan berjanji akan mencari jalan keluar yang solutif.

Gubernur meminta Forum Komunikasi Guru untuk segera melengkapi data pendukung dan melakukan studi banding kecil terhadap mekanisme daerah lain yang berhasil melakukan pembayaran. Data tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Sekda untuk dikaji lebih dalam secara hukum dan anggaran. Suharni mengaku merasa sedikit lega dengan respons Gubernur. Setidaknya ada secercah harapan bahwa hak-hak mereka tidak akan hilang begitu saja ditelan sistem birokrasi yang kaku.

Namun, di sisi lain, para guru tetap dihantui rasa khawatir jika koordinasi antara Pemda dan Kemenag terus buntu. Jika tidak segera diputuskan, beban ekonomi para guru akan semakin berat mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat di tahun 2026 ini.

Regulasi TPG dari Kementerian Agama

Di sisi berbeda, Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki skema matang terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Merujuk pada data resmi, guru madrasah berstatus PNS berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Bahkan, bagi guru non-ASN yang belum melewati proses inpassing, Kemenag telah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Angka ini direncanakan akan naik seiring dengan terbitnya regulasi terbaru.

Pihak Kemenag melalui Suyitno menyatakan bahwa ada rencana peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru non-PNS non-inpassing. Langkah ini merupakan bentuk rekognisi negara terhadap dedikasi para guru madrasah di seluruh Indonesia. Namun, peningkatan kesejahteraan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pembayaran TPG. Payung hukum ini menjadi syarat mutlak agar anggaran yang sudah tersedia bisa segera didistribusikan ke rekening masing-masing guru.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, juga mengingatkan bahwa penyaluran TPG tidak terjadi secara otomatis. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para pendidik untuk bisa mencairkan hak mereka. Syarat pertama adalah guru harus terdata secara valid di sistem EMIS GTK Kemenag dan memiliki sertifikat pendidik yang sah. Tanpa data yang sinkron di sistem digital ini, pencairan mustahil dilakukan.

Kedua, guru wajib menjalankan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima tunjangan memang aktif melakukan kegiatan belajar mengajar secara penuh. Ketiga, hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) harus mencapai predikat minimal “Baik”. Ini adalah bentuk kontrol kualitas agar tunjangan profesi berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Kemenag mengklaim bahwa anggaran TPG sebenarnya sudah tersedia di tiap satuan kerja, baik di tingkat Kanwil Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dasar hukum operasionalnya pun sudah ada, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?