Penyidik Kejari Pangkalpinang Periksa Tiga Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, yaitu Dio Febrian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Rocky Husada dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta M. Belia Murantika dari Partai Golkar, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (30/3/2026). Mereka dipanggil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat para pihak yang diperiksa merupakan wakil rakyat yang baru menjabat kurang dari satu tahun dalam periode 2024-2029. Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah lebih dulu memanggil tujuh anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Proses Pemeriksaan
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Pangkalpinang, M. Belia Murantika menjadi yang pertama hadir sekitar pukul 08.35 WIB. Tak lama berselang, Rocky Husada dan Dio Febrian tiba hampir bersamaan pada pukul 08.57 WIB. Setibanya di lokasi, keduanya langsung menjalani pemeriksaan administrasi di meja pelayanan depan sebelum kemudian diantar oleh tim Kejari untuk masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelum memasuki gedung, awak media sempat meminta tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Namun, keduanya memilih irit bicara. “Masuk dulu, ok,” ujar Dio Febrian singkat sembari berjalan menuju lorong pemeriksaan. Sementara itu, Rocky Husada juga enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam gedung Kejari.
Harta Kekayaan Para Anggota DPRD
Sebagai pejabat negara, anggota DPRD wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Pelaporan dilakukan saat awal menjabat, secara berkala setiap tahun, dan akhir masa jabatan.
Harta Kekayaan Dio Febrian
Dio Febrian, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PDI Perjuangan, memiliki total kekayaan sebesar Rp 930 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 755.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 132 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp 755.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 912.800.000
1. Motor, Honda WW150EXJ2IN / PCX Tahun 2017, HASIL SENDIRI: Rp 16.800.000
2. Mobil, Pajero Sport Dakar Tahun 2022, HASIL SENDIRI: Rp 498.000.000
3. Mobil, Mazda CX 5 Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 398.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 6.800.000
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 33.914.158
F. Harta Lainnya: Rp 0
Sub Total: Rp 1.708.514.158
II. Hutang: Rp 777.812.500
III. Total Harta Kekayaan (I-II): Rp 930.701.658
Harta Kekayaan Rocky Husada
Rocky Husada, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PPP, memiliki total kekayaan sebesar Rp 3 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 1.870.000.000
1. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp 200.000.000
2. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA BANGKA INDUK, HASIL SENDIRI: Rp 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/300 m2 di KAB / KOTA BANGKA TENGAH, HASIL SENDIRI: Rp 750.000.000
4. Tanah Seluas 12.034 m2 di KAB / KOTA BANGKA INDUK, HASIL SENDIRI: Rp 600.000.000
5. Tanah Seluas 9745 m2 di KAB / KOTA BANGKA INDUK, HASIL SENDIRI: Rp 120.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 517.500.000
1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI: Rp 10.000.000
2. Mobil, Honda Brio Satya Tahun 2020, HASIL SENDIRI: Rp 150.000.000
3. Motor, Yamaha Jupiter Z 110 CC Tahun 2008, HASIL SENDIRI: Rp 7.500.000
4. Mobil, Suzuki GC 415 T 4X2 MT Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp 170.000.000
5. Mobil, Toyota Avanza 1.3 G M/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI: Rp 180.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 330.000.000
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 350.000.000
F. Harta Lainnya: Rp 0
Sub Total: Rp 3.067.500.000
II. Hutang: Rp 0
III. Total Harta Kekayaan (I-II): Rp 3.067.500.000
Harta Kekayaan M. Belia Murantika
M. Belia Murantika, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Golkar, memiliki total kekayaan sebesar Rp 4 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 3.700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI: Rp 1.300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 950 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, WARISAN: Rp 1.300.000.000
3. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA BANGKA INDUK, HASIL SENDIRI: Rp 1.100.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 308.000.000
1. Mobil, HRV SUV Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 180.000.000
2. Motor, CBR RR Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 15.000.000
3. Motor, Zundapp RC 110 Tahun 1956, HASIL SENDIRI: Rp 38.000.000
4. Motor, Harley Malaria Trail 125CC Tahun 1974, HASIL SENDIRI: Rp 75.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp 0
D. Surat Berharga: Rp 0
E. Kas dan Setara Kas: Rp 515.000.000
F. Harta Lainnya: Rp 0
Sub Total: Rp 4.523.000.000
II. Hutang: Rp 430.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II): Rp 4.093.000.000
Proses Penyelidikan
Penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendalami perkara tersebut. Hingga kini, belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini. Penyelidikan juga masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.



