Ketegangan di Acara Resmi Bupati Lebak
Pada acara halalbihalal yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3/2026), terjadi ketegangan antara Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah. Insiden ini berlangsung dalam suasana resmi dan dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Kritik terhadap Wabup dan Status Masa Lalu
Dalam sambutannya, Bupati Hasbi mengkritik kewenangan Wakil Bupati Amir Hamzah. Ia menyoroti tindakan Wabup yang dinilai melanggar aturan. Menurutnya, dalam undang-undang ASN Pasal 66, tugas wakil bupati jelas. “Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya, kecuali ada pendelegasian atau bupati berhalangan,” ujar Hasbi dari atas mimbar.
Namun, situasi semakin memanas ketika Hasbi mengungkit status masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana. Mendengar pernyataan tersebut, Amir langsung berdiri dan mencoba mendekati mimbar bupati. Langkahnya segera dihentikan oleh Sekda dan keluarga bupati.
Penenangan Situasi dan Keluarnya Wabup
Untuk menenangkan situasi, Amir kemudian digandeng oleh dua orang ASN dan diarahkan untuk keluar dari area pendopo. Setelah insiden tersebut, rangkaian acara halalbihalal tetap dilanjutkan. Bupati Hasbi meneruskan kegiatannya dengan bersalaman bersama para ASN dan ditutup dengan sesi makan bersama. Namun, Wakil Bupati Amir Hamzah tidak tampak mengikuti rangkaian penutup kegiatan tersebut.
Pernyataan Bupati dan Wabup
Setelah acara, Bupati Hasbi berkilah bahwa pernyataannya merupakan bagian dari gaya komunikasi dan intonasi bicaranya. Ia menyebut masa lalu Amir sebagai sebuah prestasi. “Itu memang intonasi saya seperti itu. Pak Amir Hamzah juga pernah mendapat penghargaan,” kata Hasbi.
Di sisi lain, Amir Hamzah menyatakan kekecewaannya atas sikap bupati. Menurutnya, forum kenegaraan memiliki etika dan sopan santun politik yang harus dijaga, apalagi dalam suasana lebaran yang seharusnya mengedepankan persatuan. “Ini forum kenegaraan, ada etika dan sopan santun politik. Seharusnya disampaikan hal-hal yang mempersatukan, bukan sebaliknya,” tegas Amir.
Profil Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya
Hasbi Asyidiki Jayabaya resmi mengemban amanah sebagai Bupati Lebak periode 2025–2030 setelah memenangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Politikus PDI Perjuangan ini berhasil meraih 330.126 suara atau sekitar 50,35 persen dari total suara sah saat berpasangan dengan Amir Hamzah.
Lahir pada 10 Oktober 1984, Hasbi merupakan bagian dari keluarga Jayabaya, yang dikenal sebagai salah satu kekuatan politik besar di Provinsi Banten setelah dinasti Tubagus Chasan Sochib. Jejak kekuasaan keluarga Jayabaya di Kabupaten Lebak tercatat cukup panjang:
- Mulyadi Jayabaya (Ayah): Menjabat Bupati Lebak dua periode (2003–2013).
- Iti Octavia Jayabaya (Kakak): Melanjutkan kepemimpinan selama dua periode (2013–2023).
- Hasbi Asyidiki Jayabaya: Terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik eksekutif, Hasbi membangun kariernya sebagai pengusaha. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PT Giri Jaya Putra, perusahaan penyedia barang konstruksi yang berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur daerah. Di bidang organisasi, Hasbi menunjukkan minat besar pada dunia olahraga. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lebak pada periode 2010–2014.
Profil Wakil Bupati Amir Hamzah
Amir Hamzah lahir di Banten, 10 Februari 1965. Ia bukan sosok baru di dunia pemerintahan Kabupaten Lebak. Amir dikenal sebagai birokrat sekaligus politisi yang mengabdi sepenuh hati untuk tanah kelahirannya.
Amir mengawali karier sebagai ASN, dengan jabatan pertamanya sebagai Pelaksana pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, 1993. Dari titik ini, ia mulai menapaki tangga pengabdian, menyelami berbagai aspek pemerintahan dari bawah dengan penuh kesungguhan.
Dalam kehidupan pribadi, Amir menikah dengan Susi Hanurawati dan dikaruniai tiga orang anak. Amir lahir, besar, dan menempuh pendidikan dasar hingga menengahnya di Lebak. Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 02 Rangkasbitung pada 1971 dan menyelesaikannya pada 1977. Selanjutnya, Amir melanjutkan ke SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978-1981). Lalu, ke SMA Negeri Rangkasbitung, tempat ia menyelesaikan studi menengah atasnya pada 1984.
Setelah lulus SMA, Amir memutuskan untuk merantau ke Lampung demi mengejar pendidikan tinggi. Ia diterima di Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan berhasil meraih gelar Insinyur pada 1989. Namun, kesadaran akan pentingnya penguasaan administrasi pemerintahan membawanya kembali ke dunia akademik. Pada 2005, Amir menyelesaikan Program Magister Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana.
Perjalanan Karier dan Kasus Korupsi
Amir Hamzah memiliki jalur karier yang panjang dalam pemerintahan:
- Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
- Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda Kabupaten Lebak (1998–2000)
- Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Lebak (2000–2003)
- Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004)
- Staf Ahli Khusus Bupati Lebak (2004)
- Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2004–2005)
- Plt. Direktur Lebak Niaga (2006), Asisten Daerah III Kabupaten Lebak (2005–2006)
- Kepala Bappeda Kabupaten Lebak (2006–2008)
- Wakil Bupati Lebak (2008–2013)
- Wakil Bupati Lebak (2025-2030)
Dalam perjalanan kariernya, Amir sempat tersandung kasus korupsi. Ia divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2015 lalu. Kasus yang menjerat Amir bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak bersama Wakilnya, Kasmin. Keduanya maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar. Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Amir dan Kasmin kemudian menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2013 lalu. Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan uang suap Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar, yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Wawan aktif berkomunikasi dengan Akil dan meminta membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak. Adapun suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan Amir dan Kasmin.
Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak. Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



