Penolakan Permohonan Justice Collaborator Terhadap Putri Citra Wahyoe
Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan ini dilakukan karena putri dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC, khususnya karena ia turut menikmati dan mengelola uang hasil pemerasan.
Putri, yang pernah menjadi petugas hotline RPTKA sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker, didakwa atas tindakannya dalam periode 2020–2023. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Putri bukan hanya sekadar menerima uang dari agen pengurusan RPTKA, tetapi juga mengelola dan mendistribusikan uang tersebut. Selain itu, ia juga menggunakan uang tak resmi tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset-aset.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan bahwa Putri hanya mengakui dua aset yang dibeli dengan uang tak resmi. Namun, berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik Miftah Aula Nurrahman, aliran uang tersebut jelas tergambar. Uang-uang tersebut masuk ke rekening terdakwa serta rekening atas nama Beri Trimedia, M Andi, dan Khalil, lalu dicampur untuk membeli aset demi mengaburkan asal-usul harta kekayaan.
Jaksa KPK menuntut Putri Citra Wahyoe dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, serta uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 2 tahun penjara. Sidang lanjutan akan digelar pada 6 April 2026 dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono, atas tindakan menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan RPTKA. Ia dituduh memeras para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.
Atas perbuatannya bersama tujuh terdakwa lainnya—Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono, dan Haryanto—para terdakwa telah memperkaya diri hingga total Rp135,3 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Direktorat Binapenta dan PKK memiliki fungsi pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online.
Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA tersebut. Akibatnya, pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA datang ke kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan yang tidak diproses. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Jika uang tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Selama periode tahun 2020–2023, terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 per TKA. Total uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,3 miliar. Uang tersebut dialirkan ke beberapa terdakwa, antara lain:
- Terdakwa Haryanto: Rp84,7 miliar
- Terdakwa Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar
- Terdakwa Devi Anggraeni: Rp3,2 miliar
- Terdakwa Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
- Terdakwa Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
- Terdakwa Jamal Shodiqin: Rp551 juta
- Terdakwa Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
- Terdakwa Suhartono: Rp460 juta
Selain uang tunai, beberapa terdakwa juga menerima barang mewah, seperti:
- Terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY
- Terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



