Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 April 2026
Trending
  • 50 Kata Sindiran Untuk Orang Sok Benar, Bikin Malu Saja!
  • Prajurit TNI Jadi Korban Serangan Israel vs Lebanon, 3 Gugur dan 5 Luka-Luka
  • Arus Balik Lebaran 2026: Separoh Pemudik Kembali ke Bali via Ketapang–Gilimanuk
  • Peringkat FIFA Timnas Indonesia Pasca Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
  • Presiden Bawa Komitmen Investasi Rp380 Triliun dari Jepang
  • Alhamdulillah, Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo Dibebaskan
  • Harga Samsung A55 5G Paling Direkomendasikan, Lebih Menguntungkan Dibeli dan Dijual
  • Mudik Mewah 2026: Jadi Sultan, Naik Lexus LM 500h Rp 3,4 Miliar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Alhamdulillah, Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo Dibebaskan
Hukum

Alhamdulillah, Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo Dibebaskan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Putusan Bebas untuk Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025

Pengadilan Negeri (PN) Solo memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam kasus Kerusuhan Solo 29 Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Solo, Senin (30/3/2026). Sidang ini berlangsung dengan penuh perhatian dari massa yang hadir di ruang sidang.

Putusan bebas ini langsung disambut sorak sorai oleh massa yang hadir. Suasana haru pun tak terbendung. Tiga terdakwa, yakni Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo, tampak meneteskan air mata saat vonis dibacakan. Tangis pecah di ruang sidang sebagai bentuk kelegaan atas putusan tersebut.

Kasus tersebut bermula dari unggahan flyer ajakan aksi di Ngarsopuro, Solo, pada 29 Agustus 2025, setelah magrib. Flyer tersebut diunggah oleh Daffa melalui akun Instagram @readandburn, serta dikolaborasikan dengan sejumlah akun lain, seperti @assurakarta1923, @paramedisjalanansolo, @bengawansolidarity, dan @koalisimasyarakatsipil. Sementara itu, Hanif dan Bogi diketahui merupakan admin akun Instagram @assurakarta1923 dan akun X @ASSurakarta1923, yang turut menyebarkan ulang (repost) flyer tersebut.

Banjir Dukungan dari Massa

Sementara itu, kantor PN Solo, pada Senin siang, dipenuhi ratusan orang. Mereka datang untuk mendukung tiga terdakwa, yang kemarin menjalani sidang vonis. Di antara ratusan orang tersebut, hadir pula dua sosok yang cukup terkenal dari Kabupaten Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya merupakan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka duduk di bangku paling depan Ruang Umar Seno Aji PN Solo.

Teguh mengaku sengaja datang ke PN Solo untuk memberikan dukungan kepada tiga terdakwa kasus penghasutan saat aksi demo berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu di Solo. “Kemarin kami juga kena kasus kriminalisasi di Pati, lalu kami mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Maka sebagai balas budi kami, kami datang ke sini sebagai rasa solidaritas. Lami sudah dibantu, saatnya kami ikut membantu,” kata Teguh.

“Alhamdulillah, ketiga teman kita, pejuang kita, vonisnya adalah bebas murni,” ujar dia. Sementara itu, Botok menyayangkan penahanan sekitar empat bulan kepada sejumlah aktivis demokrasi, termasuk tiga terdakwa penghasutan berujung kerusuhan di Solo pada Agustus 2025.

“Ini salah satu contoh bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Warga negara belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan bahwa teman-teman itu terbukti bersalah, tapi sudah dimasukkan ke dalam penjara selama empat bulan lebih. Ini jelas kriminalisasi,” kata dia.

Banyaknya massa pendukung yang datang membuat ruang sidang penuh sesak. Sampai-sampai pihak PN Solo menggelar nonton bareng di kantin maupun selasar.

Putusan Pengadilan yang Jelas

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta, menegaskan bahwa dua terdakwa, yakni Hanif Bagas Utomo dan Bogi Setyo Bumo, tidak terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Hanif Bagas Utama bin Agus Purwanto, dan terdakwa 2 Bogi Setyo Bumo bin Bimo Susilo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2,” kata Agus.

“Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya. Putusan serupa juga diberikan kepada Daffa Labidulloh dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, yang memiliki pertimbangan hukum sama dengan perkara sebelumnya.

“Mengadili, Terdakwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan didakwaan alternatif 2. Dua, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwah itu Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim.

Pertimbangan Hakim yang Objektif

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui bahwa para terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro melalui media sosial Instagram, pada 29 Agustus 2025. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hak asasi manusia (HAM), selama tetap memperhatikan batasan hukum dan kepentingan publik.

Hakim juga menilai tidak ada niat dari para terdakwa untuk memicu kerusuhan. Aksi yang direncanakan disebut hanya berupa solidaritas dengan menyalakan lilin, terinspirasi dari aksi serupa di Jakarta. Rencana aksi tersebut justru tidak terlaksana karena situasi di lapangan berubah menjadi kerusuhan.

“Itu ya putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Silakan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Majelis Hakim.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

5 April 2026

Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

5 April 2026

Jaksa Undang 2 Ahli Tanah dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag

5 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Kata Sindiran Untuk Orang Sok Benar, Bikin Malu Saja!

6 April 2026

Prajurit TNI Jadi Korban Serangan Israel vs Lebanon, 3 Gugur dan 5 Luka-Luka

5 April 2026

Arus Balik Lebaran 2026: Separoh Pemudik Kembali ke Bali via Ketapang–Gilimanuk

5 April 2026

Peringkat FIFA Timnas Indonesia Pasca Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?