Penanganan Kasus KDRT yang Menimpa Seorang Ibu Rumah Tangga di Tapin
Seorang ibu rumah tangga dengan empat anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, kini sedang menjalani penanganan medis dan psikologis. Korban terlihat menggunakan kursi roda dan berada di halaman Satreskrim Polres Tapin, didampingi oleh pihak keluarga. Proses visum ulang dilakukan di RSUD Datu Sanggul Rantau dengan pengawalan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapin.
Kerabat korban, Ricky, mengungkapkan bahwa visum ulang dilakukan untuk memperkuat bukti atas luka-luka yang dialami korban. “Visum ulang ini untuk memastikan seluruh luka korban. Tidak hanya luka bakar akibat rokok, tapi juga patah gigi depan dan gangguan pendengaran di kedua telinga,” jelasnya. Saat ini, kondisi korban masih lemah dan membutuhkan penanganan medis serta pemulihan psikologis.
Emma, tante korban yang juga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, terus mendampingi korban sejak berada di rumah aman yang disediakan keluarga. Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami minta proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Emma.
Dukungan juga datang dari rekan-rekan korban, khususnya sesama orangtua murid taman kanak-kanak di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara. Salah satu rekan korban mengaku terkejut mengetahui kejadian tersebut. “Selama ini kami sering bertemu saat antar jemput anak, tapi korban tidak pernah bercerita. Kami tahu setelah kasusnya viral di media sosial,” ujarnya.
Kronologi Penganiayaan yang Terjadi
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi saat momen Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di rumah mertua korban di Kelurahan Rantau Kiwa, sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian berlanjut di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Kupang, Sabtu (21/3/2026). Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah kakak kandungnya, Eka, datang mengevakuasi pada sore hari. Evakuasi dilakukan setelah anak sulung korban menghubungi keluarga dan melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Kasi Humas Polres Tapin Iptu Imam Subhan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian. “Benar, perkara KDRT di Kecamatan Tapin Utara sudah dilaporkan ke Polres Tapin dan saat ini masih dalam penanganan serta proses penyelidikan,” ujarnya. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti untuk memperkuat perkara.
Penanganan Medis dan Psikologis Korban
Kakak korban, Eka Yulia Putri, menceritakan kronologi saat dirinya mengevakuasi sang adik dari tangan pelaku. Peristiwa memilukan itu terjadi saat lebaran Idulfitri di rumah kontrakan korban di Kecamatan Tapin Utara. Menurut penuturan Eka Yulia Putri, ia mendapat kabar dari keponakannya yang meminta pertolongan karena ibunya diduga dianiaya oleh suaminya. “Saat itu anaknya yang pertama minta tolong. Kami langsung ke rumah untuk melihat kondisi korban,” ujar Eka.
Setibanya di lokasi, Eka mengaku mendapati adiknya dalam kondisi mengenaskan. Korban terlihat babak belur dengan luka di beberapa bagian tubuh. “Waktu kami lihat, korban sudah babak belur, mulutnya berdarah,” ungkapnya. Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami penyiksaan dengan cara disulut rokok oleh pelaku. “Ada bekas disulut rokok di tubuhnya,” tambah Eka.
Melihat kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengevakuasi korban dari rumah dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Kami langsung bawa korban keluar dari rumah dan melapor ke polisi,” katanya. Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis. Selain luka fisik, kondisi psikologis anak-anak korban juga turut menjadi perhatian keluarga. “Anak-anaknya melihat langsung kejadian itu, jadi mereka trauma, sering menangis dan ketakutan,” jelas Eka.
Perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. “Kami dari keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Eka. Sementara itu, kasus dugaan KDRT itu juga mendapatkan perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin. “Hari ini korban KDRT dari UPTD melakukan layanan pendampingan pemeriksaan psikologi ke rumah sakit, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kepala UPTD PPPA DP3A Tapin, H Hermunas Noor.
7 Hal yang Perlu Dihindari Saat Menolong Korban KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak memandang jenis kelamin, karena bukan hanya dapat dialami oleh perempuan, tapi juga laki-laki. Ketika mengetahui keluarga atau orang terdekat mengalami KDRT, banyak masyarakat tergugah untuk menolong dan menyelamatkan korban. Akan tetapi, dalam prosesnya, terkadang ada tindakan atau perkataan yang mungkin dilakukan dengan niat baik terhadap korban, padahal, tindakan atau perkataan itu justru dapat memperburuk kondisi mental korban KDRT.
University of North Carolina (UNC) School of Government mengeluarkan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menolong korban KDRT. Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat menolong korban KDRT:
- Menanyakan hal yang tidak perlu
- Membanjiri mereka dengan informasi
- Menunjukkan kekecewaan
- Tidak fokus pada korban
- Bersikap sinis dan frustrasi
- Menyepelekan permasalahan
- Menerima alasan yang tidak jelas



