Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Demo 29 Agustus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan untuk membebaskan tiga terdakwa dalam kasus demo yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu. Ketiga terdakwa, yaitu Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27), tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di PN Surakarta pada Senin (30/3/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Agus Darwanta dengan dua hakim anggota, Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diajukan.
Penjelasan Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Agus Darwanta, menyatakan bahwa terdakwa 1, Hanif Bagas Utama, dan terdakwa 2, Bogi Setyo Bumo, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1 dan alternatif 2. Selain itu, para terdakwa juga dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum.
“Kami memerintahkan para terdakwa dilepaskan dari tahanan Rutan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Agus Darwanta dalam sidang tersebut. Putusan ini juga berlaku untuk perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, yang memiliki pertimbangan dan putusan yang sama dengan perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Daffa Labidulloh Darmaji tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1 dan alternatif 2. Mereka juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Respons dari Kuasa Hukum
Putusan bebas ini disambut positif oleh ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum mereka. Menurut Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum Daffa dari Koalisi Pembela Kebebasan bersama LBH Yogyakarta, putusan ini merupakan langkah yang tepat dan berani.
“Perkara ini sejak awal kami menegaskan sebagai perkara yang tidak memiliki dasar yang sah secara fakta maupun hukum,” jelas Julian. Ia menekankan bahwa ekspresi, kritik, dan pendapat adalah bagian dari hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Ia juga menilai bahwa putusan ini harus menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum untuk merespons suara kritik dengan bijak, bukan melalui pemidanaan.
Perjuangan Lanjutan
Meski putusan bebas telah dijatuhkan, Julian mengatakan bahwa perjuangan untuk menjaga demokrasi belum berakhir. Salah satu hal penting yang masih harus dikawal adalah rehabilitasi dan restitusi bagi para terdakwa.
“Banyak hak-hak para terdakwa yang terenggut selama proses penegakan hukum,” ujarnya. Julian menilai bahwa waktu, energi emosi, dan hal-hal lain yang terkait perlu dikembalikan kepada para terdakwa.
Di sisi lain, ia juga ingin melihat etikad baik jaksa penuntut terkait adanya kemungkinan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa tersebut. Seperti dalam perkara tapol lain, jaksa penuntut terdakwa Delpedro pernah mengajukan kasasi seusai vonis dijatuhkan.
“Kami berharap sejalan dengan pemikiran Prof Yusril bahwa ini gak perlu ada kasasi lagi dan bebas murni itu bisa dirasakan,” tegas Julian.
Kesimpulan
Putusan bebas ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga napas demokrasi di Indonesia. Aksi ketiga terdakwa dalam kasus ini semata-mata untuk menyuarakan kritik dan pendapat terhadap negara. Dengan putusan ini, harapan besar diarahkan agar aparat penegak hukum lebih bijak dalam menangani isu-isu kritis yang muncul dari masyarakat.



