Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 7 April 2026
Trending
  • Gempa 28 km di Pangandaran, Cek Informasi BMKG Hari Ini
  • Jadwal KM Tilongkabila 1: Rute Lembar, Benoa, Bima 1–19 April 2026
  • Juventus Siapkan Serangan Rahasia, Inter Milan Kehilangan Target Incaran
  • Jejak Karier Soenarko, Mantan Danjen Kopassus Pendukung Anies yang Dikaitkan dengan Ijazah Jokowi
  • Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Kritik Keterbelakangan Hukum Terhadap Pekerja Kreatif
  • Harga HP Samsung S25 Ultra Turun Rp10 Juta Jelang April 2026
  • Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026 – Veda Mulai di Depan Murid Marc Marquez, Posisi Bagnaia Naik
  • Harga emas Antam turun Rp 30 ribu per gram hari ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Kritik Keterbelakangan Hukum Terhadap Pekerja Kreatif
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Kritik Keterbelakangan Hukum Terhadap Pekerja Kreatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Anggota DPR RI Soroti Kriminalisasi Terhadap Pekerja Kreatif

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Menurutnya, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa mencerminkan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” kata Abduh kepada wartawan Selasa (31/3/2026).

Dalam kasus tersebut, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dia kemudian dinilai melakukan penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan mencapai Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan harga wajar sebesar Rp24,1 juta per video. Selisih nilai tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Menanggapi hal itu, Abduh menilai pendekatan auditor yang memberikan nilai Rp0 terhadap sejumlah proses kreatif seperti pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pengisian suara merupakan kekeliruan karena berbasis asumsi.

“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujarnya.

Abduh menambahkan bahwa pekerjaan kreatif tidak bisa diukur menggunakan standar baku yang kaku, sehingga penilaian sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, jika praktik semacam ini terus terjadi, hal tersebut dapat mengganggu ekosistem industri kreatif, terutama bagi para pelaku yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah. Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja kreatif, kami mendukung penangguhan penahanan terhadap Amsal dan berharap yang bersangkutan dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” tandas legislator PKB tersebut.

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan duduk perkara penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengklarifikasi bahwa proses hukum yang menjerat Amsal bukan disebabkan oleh kualitas karya atau kemampuan teknis (skill) yang bersangkutan.

Persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian laporan pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) —dokumen perkiraan biaya yang disusun sebelum proyek dilaksanakan— dalam proyek jasa pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika.

“Jadi, bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone (pesawat nirawak) 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Anang menekankan bahwa setiap rupiah uang negara yang dicairkan harus sesuai dengan pengerjaan riil di lapangan. Selain masalah sewa drone, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya pada jasa penyuntingan (editing) video.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang melibatkan beberapa pihak lain yang telah diadili sebelumnya. Mereka adalah CV Simalem Agrotechno, PT CP Area Ersada Perdana, individu bernama Ganding, serta PT Ganding Production. Secara keseluruhan, total kerugian negara dari berbagai tim pengadaan yang terlibat dalam jaringan ini mencapai Rp1,8 miliar.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar Aktivis HAM yang Tewas Dibunuh

7 April 2026

Polisi Rekonstruksi Kematian Gita Fitri di Kepahiang Usai RDP DPR RI

6 April 2026

Misteri Kematian Wilhelmus Asa Membuat Publik Desak Penyelidikan Mendalam

6 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gempa 28 km di Pangandaran, Cek Informasi BMKG Hari Ini

7 April 2026

Jadwal KM Tilongkabila 1: Rute Lembar, Benoa, Bima 1–19 April 2026

7 April 2026

Juventus Siapkan Serangan Rahasia, Inter Milan Kehilangan Target Incaran

7 April 2026

Jejak Karier Soenarko, Mantan Danjen Kopassus Pendukung Anies yang Dikaitkan dengan Ijazah Jokowi

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?