Penetapan Harga dan Suku Bunga dalam Perkara Fintech P2P Lending
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan terhadap 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penetapan harga atau suku bunga. Keputusan ini diambil dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, dan para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Pelaku Usaha dengan Denda Terbesar
Dari jumlah 97 pelaku usaha tersebut, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang paling besar dikenakan denda sebesar Rp 102,3 miliar. Sementara itu, sebanyak 52 penyelenggara lainnya hanya dikenakan denda terendah sebesar Rp 1 miliar. Besaran denda ini tidak sepenuhnya sama karena dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan Majelis Komisi.
Pertimbangan dalam Pengenaan Denda
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pengenaan denda tidak dilakukan secara acak. Majelis Komisi mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, seperti kooperatif atau tidaknya pelaku usaha dalam sidang, apakah pernah melanggar sebelumnya, peran mereka dalam perkara, serta kemampuan bayar denda.
“Keputusan tersebut didasarkan pada kombinasi dari berbagai faktor tersebut,” kata Deswin. Ia menambahkan bahwa denda sebesar Rp 1 miliar merupakan denda dasar yang dikenakan dalam setiap perkara yang ditangani KPPU. Sebagian besar pelaku usaha terkena denda sebesar itu.
Proses Penegakan Hukum
Putusan ini diambil setelah melalui proses penegakan hukum yang dimulai sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Perjanjian Penetapan Suku Bunga
Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
Dampak pada Persaingan Pasar
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Penilaian Aspek Formal
Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Penolakan Pengecualian Pasal 5
Deswin mengatakan bahwa tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Putusan Akhir
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Rekomendasi KPPU
Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.



