Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengendara Pungli di Jembatan Padang Dibina, Dishub Akui Kecolongan Saat Patroli
Hukum

Pengendara Pungli di Jembatan Padang Dibina, Dishub Akui Kecolongan Saat Patroli

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penindakan Cepat Dishub Kota Padang atas Dugaan Pungli di Jembatan Kasih Tak Sampai

Dalam beberapa hari terakhir, kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai di Pantai Padang menjadi sorotan setelah video dugaan pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang individu yang diduga meminta uang kepada pengunjung dengan alasan parkir. Peristiwa ini memicu reaksi cepat dari berbagai instansi terkait.

Pelaku Ditangkap dan Dimintai Keterangan

Pelaku yang diketahui berinisial Z (27 tahun) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, jajaran intel dan reskrim Polsek Padang Barat, serta instansi lainnya. Ia ditangkap di sebuah kafe pada Jumat (27/3/2026), setelah sebelumnya video tersebut menyebar luas di media sosial Instagram melalui akun @infosumbar.

Menurut informasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara mandiri tanpa dasar resmi. Ia hanya meminta uang sebesar Rp2.000 kepada pengunjung dan beraksi sendirian. Setelah dimintai keterangan, Z menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kawasan Jembatan Tidak Diperbolehkan untuk Parkir

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai sejatinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir atau berhenti kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas, terlebih karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang ramai dikunjungi.

“Di sepanjang jembatan itu tidak boleh parkir. Hal ini untuk menghindari perlambatan arus kendaraan,” katanya.

Ances juga menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan meskipun diduga dipengaruhi faktor ekonomi. “Ini masuk kategori pungli dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Langkah Penertiban dan Sosialisasi

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kota Padang akan melakukan penertiban sekaligus mengoptimalkan titik-titik parkir resmi yang telah tersedia di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, rambu-rambu larangan parkir akan dipasang dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berhenti di atas jembatan.

“Kita sudah siapkan kantong-kantong parkir yang legal. Itu yang harus dimanfaatkan dan diawasi, sehingga jika terjadi sesuatu ada yang bertanggung jawab,” jelas Ances.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melayani juru parkir ilegal dan hanya membayar kepada petugas resmi yang dilengkapi atribut. “Juru parkir resmi itu memakai rompi dan kokarde. Jika ada yang meminta tanpa identitas jelas, masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkan,” imbaunya.

Kerja Sama Masyarakat dalam Memberantas Pungli

Ances menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas praktik pungli demi menjaga citra Kota Padang sebagai destinasi wisata. “Kita harapkan kerja sama semua pihak. Ini demi marwah Kota Padang, agar pengunjung merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Proses Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian

Selain tindakan dari Dishub, pihak kepolisian melalui Polsek Padang Barat juga tengah melakukan penyelidikan terhadap oknum yang terlibat. Proses ini mencakup pemeriksaan identitas dan asal pelaku. Tim gabungan juga turut hadir dalam proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap pelaku.



Setelah menyampaikan permintaan maaf, terduga pelaku menyalami segenap unsur tim gabungan, termasuk Kadishub Padang Ances, Kanit Intel Polsek Padang Barat Iptu Andesisgo, Kasat Reskrim Polsek Padang Barat, lurah, camat, dan lain sebagainya.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk tetap waspada terhadap praktik pungli yang bisa merugikan pengunjung dan merusak citra daerah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding

20 Mei 2026

Bukti Kebaikan: Ratusan Ojol Antar Dewa dan Ibu ke Tempat Terakhir

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?