Penindakan Cepat Dishub Kota Padang atas Dugaan Pungli di Jembatan Kasih Tak Sampai
Dalam beberapa hari terakhir, kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai di Pantai Padang menjadi sorotan setelah video dugaan pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan seorang individu yang diduga meminta uang kepada pengunjung dengan alasan parkir. Peristiwa ini memicu reaksi cepat dari berbagai instansi terkait.
Pelaku Ditangkap dan Dimintai Keterangan
Pelaku yang diketahui berinisial Z (27 tahun) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, jajaran intel dan reskrim Polsek Padang Barat, serta instansi lainnya. Ia ditangkap di sebuah kafe pada Jumat (27/3/2026), setelah sebelumnya video tersebut menyebar luas di media sosial Instagram melalui akun @infosumbar.
Menurut informasi, pelaku mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara mandiri tanpa dasar resmi. Ia hanya meminta uang sebesar Rp2.000 kepada pengunjung dan beraksi sendirian. Setelah dimintai keterangan, Z menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kawasan Jembatan Tidak Diperbolehkan untuk Parkir
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa kawasan Jembatan Kasih Tak Sampai sejatinya tidak diperbolehkan untuk aktivitas parkir atau berhenti kendaraan. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas, terlebih karena kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang ramai dikunjungi.
“Di sepanjang jembatan itu tidak boleh parkir. Hal ini untuk menghindari perlambatan arus kendaraan,” katanya.
Ances juga menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan meskipun diduga dipengaruhi faktor ekonomi. “Ini masuk kategori pungli dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Langkah Penertiban dan Sosialisasi
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kota Padang akan melakukan penertiban sekaligus mengoptimalkan titik-titik parkir resmi yang telah tersedia di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, rambu-rambu larangan parkir akan dipasang dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berhenti di atas jembatan.
“Kita sudah siapkan kantong-kantong parkir yang legal. Itu yang harus dimanfaatkan dan diawasi, sehingga jika terjadi sesuatu ada yang bertanggung jawab,” jelas Ances.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melayani juru parkir ilegal dan hanya membayar kepada petugas resmi yang dilengkapi atribut. “Juru parkir resmi itu memakai rompi dan kokarde. Jika ada yang meminta tanpa identitas jelas, masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkan,” imbaunya.
Kerja Sama Masyarakat dalam Memberantas Pungli
Ances menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas praktik pungli demi menjaga citra Kota Padang sebagai destinasi wisata. “Kita harapkan kerja sama semua pihak. Ini demi marwah Kota Padang, agar pengunjung merasa aman dan nyaman,” tutupnya.
Proses Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian
Selain tindakan dari Dishub, pihak kepolisian melalui Polsek Padang Barat juga tengah melakukan penyelidikan terhadap oknum yang terlibat. Proses ini mencakup pemeriksaan identitas dan asal pelaku. Tim gabungan juga turut hadir dalam proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap pelaku.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, terduga pelaku menyalami segenap unsur tim gabungan, termasuk Kadishub Padang Ances, Kanit Intel Polsek Padang Barat Iptu Andesisgo, Kasat Reskrim Polsek Padang Barat, lurah, camat, dan lain sebagainya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk tetap waspada terhadap praktik pungli yang bisa merugikan pengunjung dan merusak citra daerah.



